Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Saturday, February 3, 2007
Komisi IX DPR Perhatikan Kasus Kompas

PEKERJA

Suara Karya
Selasa, 23 Januari 2007

JAKARTA (Suara Karya): Kasus pemecatan wartawan harian Kompas, Bambang Wisudo, mendapat perhatian kalangan anggota Komisi IX DPR RI. Komisi berencana memanggil manajemen PT Kompas Media Nusantara (KMN) selaku penerbit harian tersebut.

Pimpinan Komisi IX, antara lain Ketua Komisi Ribka Tjiptaning, meminta Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) yang mendampingi Wisudo untuk melengkapi data yang diperlukan. Data tersebut kelak akan dijadikan alasan untuk memanggil manajemen harian Kompas. Wakil Ketua Komisi XI, Max Sopacoa, juga meminta agar data tentang pemberangusan aktivitas serikat pekerja yang melanggar UU No 21/2000 di PT KMN dilengkapi.

Wisudo di depan sejumlah anggota komisi itu mengaku tak paham dengan tindakan manajemen KMN. Namun ia menyatakan tindakan manajemen KMN memecat dirinya terkait aktivitasnya selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Di antara aktivitas PKK, kata Wisudo, adalah tuntutan tentang hak 20 persen saham karyawan.

Senin (22/1), sebanyak 21 aliansi LSM, organisasi serikat pekerja, asosiasi jurnalis yang tergabung dalam KOMPAS, mengadu ke Komisi IX. KOMPAS meminta Komisi IX menegur manajemen harian Kompas serta mengembalikan posisi Wisudo sebagai karyawan harian Kompas.

Koordinator KOMPAS, Eddy Haryadi, dalam pernyataannya mengungkapkan ada diskriminasi dalam penyelesaian sengketa itu. Pihak Disnaker DKI Jakarta dalam waktu kurang dari 10 hari memproses permohonan PHK Bambang Wisudo oleh manajemen Kompas. Sedangkan pengaduan bahwa terjadi pelanggaran hak pekerja untuk berserikat diabaikan oleh Disnaker.

"Kami sudah lima kali mengirim surat, tetapi tidak ditanggapi," kata Eddy.

Eddy meminta Komisi IX menegur Mennaker yang lalai mengawasi bawahannya terkait aktivitas serikat kerja. (Mangku)

posted by KOMPAS @ 10:31 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <