Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, January 24, 2007
|
Komisi IX Segera Panggil Manajemen Kompas
|
sumber: hukumonline.com [22/1/07)
Komisi IX prihatin atas kasus pemecatan wartawan senior Kompas Bambang Wisudo. Di tengah kesibukannya, Komisi IX akan mengundang manajemen Kompas.
Senin (22/1) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas pemecatan wartawan senior Kompas Bambang Wisudo. Kali ini Komisi yang menggawangi ketenagakerjaan ini mengundang Bambang beserta Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS).
Entah mengapa, rapat tentang nasib wartawan ini tak riuh diliput oleh para pewarta. Padahal, inilah peristiwa pertama RDPU Komisi IX mengulas masalah hubungan kerja wartawan. Umumnya, komisi ini menampung kasus perburuhan perusahaan-perusahaan di luar pers.
Kubu Bambang yakin, pemecatan atas dirinya karena kegiatannya sebagai Sekteraris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) – serikat pekerja Harian Kompas. Bambang pun berujar bahwa saat ini para pengurus PKK diintimidasi oleh pihak manajemen untuk mengakui, pemecatan atas dirinya tak berkaitan dengan kegiatan serikat pekerja.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Heru Hendratmoko menjelaskan ada tiga isu yang harus diperhatikan oleh para jurnalis. Pertama, kebebasan pers sebagai indikasi kehidupan masyarakat di alam demokrasi. Kedua, profesionalisme wartawan. Dan ketiga, kesejahteraan wartawan. "Wartawan tak akan profesional tanpa didukung oleh kesejahteraan. Dan kesejahteraan bisa diraih dengan kebebasan berserikat. Sangat disayangkan jika Harian Kompas menghalangi aktivitas berserikat," lanjut Heru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Max Sopacua menjelaskan perbuatan menghalangi serikat pekerja bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB). "Saya masih bingung, Harian Kompas adalah surat kabar ternama yang mengusung advokasi HAM. Namun sekarang malah memecat karyawannya. Seperti kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak," ujar Max yang mantan jurnalis TVRI itu.
Namun, Max mengingatkan, Bambang harus mempersiapkan bahan yang cukup supaya bisa membuktikan motif pemecatannya berkaitan dengan kegiatan serikat pekerja. "Pak Bambang dan kawan-kawan, selama ini, apa yang sudah Anda kerjakan? Dan apa perkembangannya?" ujarnya.
Anggota lainnya, Serta Ginting mewanti-wanti kubu Bambang harus mempersiapkan bukti dengan lengkap. "Kita harus menengok dulu Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Akan terlihat jelas mana hak manajemen, mana hak karyawan. Kalau Pak Bambang mengaku mengalami kekerasan dari satpam, mana bukti keterangan dokter –misalnya?"
Max tetap menanggap kasus ini serius. "Kalau perlu, kita datangkan manajemen Kompas atau bahkan Ketua PWI Tarman Azam untuk menjelaskan kondisi kerja wartawan yang sebenarnya," ujarnya berapi-api. Max berjanji pada bulan Januari ini bisa mendatangkan Jakob Oetama selaku pihak manajemen Kompas.
Ketua Komisi IX Ribka Ciptaning mengaku menerima telepon dari Jakob Oetama pada pagi hari sebelum RDPU ini digelar. Menurut Ribka, Jakob menjelaskan bahwa PHK ini hanya merupakan kasus kekaryawanan semata.
Sementara, anggota Komisi IX Nurul Falah mendesak adanya public hearing antara manajemen Kompas dan PKK. "Kita konfrontir saja kedua pihak di sini. Sama halnya dengan kasus perburuhan lainnya kan?" ujarnya.
Anggota yang lain, Tuti Lukman Sutrisno menilai bahwa kasus yang dialami Bambang bisa juga dialami oleh wartawan lainnya. "Perjuangan kita tak hanya demi Pak Bambang, tapi untuk semua wartawan."
Tak selesai Hanya saja, Ketua Sidang RDPU Asiah Salekan mengakui selama ini Komisi IX belum pernah menyelesaikan kasus perburuhan. "Kapasitas RDPU sendiri tak menghasilkan keputusan. Namun ini sebagai masukan untuk tahap selanjutnya. Selama ini, pihak manajemen yang kami undang keberatan kami pertemukan dengan pihak buruh di forum seperti ini. Misalnya saja kasus Hotel Indonesia. Pihak manajemen enggan menemui kami," seloroh Asiah.
Di tengah padatnya agenda, Asiah tetap ngotot memanggil manajemen Kompas. "Banyak sekali jadwal kami. Misalnya menyelesaikan RUU Kesehatan Pekerja dan Amandemen UU Kependudukan. Namun kami tetap serius menyelesaikan kasus Kompas hingga Januari ini," ujarnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, pihak Kompas belum bisa memberikan keterangan lengkap. "Masih sedang kami rapatkan," ujar kuasa hukum Kompas Untung Herminanto melalui sambungan telepon.
Ketika keputusan eksekutif melalui Disnakertrans dianggap masih mengecewakan, pihak legislatif diharapkan dapat menyelesaikan masalah. Semoga anggota dewan yang terhormat tak hanya mencari popularitas. (CRY) |
posted by KOMPAS @
7:21 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|