Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, June 5, 2007
Rayakan HUT ke-42, Kompas Ajukan PHK Pertama


Jakarta, Kompas Inside. Pada tanggal 28 Juni depan, harian Kompas akan merayakan hari ulang tahun ke-42. Pada saat yang sama, manajemen Kompas merayakan dengan cara yang unik: mengajukan pemecatan pertama terhadap wartawannya, Bambang Wisudo.

Seperti diketahui, selama 42 tahun Kompas berdiri, baru kali inilah seorang wartawan dipecat.

Pengajuan pemecatan pertama terhadap wartawan Kompas itu dilakukan kedua kalinya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Rencananya gugatan kedua pemecatan terhadap Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas itu akan digelar di PHI pada hari Kamis (7/6/2007) depan.

Bambang Wisudo mengaku menerima surat panggilan sidang itu melalui titipan kilat pekan lalu. Dalam gugatan itu, yang berubah adalah kuasa hukum. Kini kuasa hukum yang mengajukan gugatan pemecatan itu adalah Arie Lukman, SH dan Deny G Wijaya, SH. Keduanya berasal dari kantor hukum Soenardi Richard Sekutu.

Dalam gugatannya itu, manajemen Kompas lagi-lagi mengajukan argumentasi usang. Bambang, kata gugatan itu, dipecat karena menolak mutasi. Padahal, Dinas Tenaga Kerja DKI dalam surat anjuran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu sudah menegaskan, mutasi itu tidak sah. Dan Bambang harus dipekerjakan kembali.

Sebab, saat dimutasi, Bambang Wisudo masih menjabat Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Sementara UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menyatakan dengan tegas, bagi pengurus serikat pekerja dilarang dimutasi. Apalagi sampai dipecat.

Terlebih, sebelum keluar surat mutasi, Bambang dan pengurus PKK sempat mempertanyakan saham kolektif 20 persen karyawan Kompas.

Selain itu, mutasi terhadap Bambang Wisudo juga tidak punya landasan hukum. Sebab, mutasi itu keluar saat Peraturan Perusahaan yang dimiliki Kompas sudah kadaularsa. Maka, Disnaker DKI menganjurkan manajemen Kompas agar mempekerjakan kembali Bambang Wisudo.

Komisi IX DPR RI pun juga menyarankan hal serupa. Namun manajemen menolak anjuran Disnaker DKI dan Komisi IX DPR dan memilih maju ke PHI. Lucunya lagi, salah satu alasan pengajuan pemecatan ke PHI yang baru itu dilakukan atas dasar pengaduan Bambang ke Komisi IX DPR RI.

Hanya saja, ada yang tidak berubah dalam gugatan Kompas ke PHI. Kompas tetap mengajukan uang pesangon Rp 28,4 juta plus uang pergantian cuti sebesar Rp 4,1 juta. Jadi, manajemen Kompas cuma menyiapkan 'uang kerohiman' Rp 32,5 juta.

Bagi manajemen harian terbesar di negeri ini, barangkali inilah harga yang pantas bagi seorang pekerja pers seperti Bambang Wisudo yang sudah mengabdikan diri selama 14 tahun lebih.

Dan keputusan ini dilakukan manajemen di sela kesibukan perayaan ulang tahun Kompas ke-42. (tra/E3)
posted by KOMPAS @ 6:29 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <