Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Thursday, September 27, 2007
|
Manajemen Kompas Hentikan Gaji Wisudo
|
Pengantar Redaksi: Kendati belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari pengadilan --karena Bambang Wisudo masih mengajukan Kasasi ke MA--PT Kompas Media Nusantara nekat menghentikan upah Bambang Wisudo per September 2007. Sebuah sikap yang sangat patut disayangkan. Inilah salinan surat PT KMN yang ditandatangani oleh Bambang Sukartiono, General Manager SDM-Umum. Diduga, terbongkarnya keterlibatan Hakim PHI dalam upaya penghentian Kasasi dan anehnya jalan persidangan PHI yang memutus kemenangan Kompas menjadi pemicu utama keluarnya surat penghentian upah ini. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama belum ada putusan tetap. ====================
Jakarta, 21 September 2007
No. 082/SDM-U/IX/2007 Hal: Pemberitahuan
Kepada Yth. Sdr. Paulus Bambang Wisudo Villa Pamulang Mas Jalan Palem Mas Blok D7 N0. 12 A Pamulang-Ciputat 15415
Dengan hormat,
Sehubungan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 158/PHI.G/2007/PN.JKT.PST yang diucapkan oleh majelis hakim tersebut pada tanggal 30 Agustus 2007, dimana amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili Dalam Konpensi - Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan; - Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat yang terdiri dari uang pesangon sesuai 1 kali pasal 156 ayat (2) uang penggantian hak sesuai 1 kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4), hak cuti yang belum diambil yang seluruhnya berjumlah Rp 167.408.150; - Menghukum Penggugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada Tergugat hingga putusan ini diucapkan; - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperuh yang seluruhnya berjumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil;
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, PT Kompas Media Nusantara menghentikan pembayaran Upah Saudara terhitung untuk dan sejak bulan September 2007 serta untuk selanjutnya;
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi maklum.
Hormat kami, PT Kompas Media Nusantara
Bambang Sukartiono General manager SDM-Umum
Tembusan: - Yth. Bp. Agung Adiprasetyo, Direktur/CEO KKG; - Yth. Bp Suryopratomo, Direktur/Pemimpin Redaksi; - Yth. Bp. St. Sularto, Wakil Pemimpin Umum; - Yth. Bp. T. Sumardji, Manajer Remkes SDM-Umum; - Yth. Pihak-pihak yang berkepentingan; - Arsip
Baca juga: Rekaman Hakim PHI dan Tim Litigasi Komite
Ada Apa Dibalik Pengadilan Kompas?
Pernyataan Sikap FSP soal Putusan PHI
Gugatan Wartawan Kompas Kalah di PHI
Disnaker Peringatkan Union Busting Kompas
Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo
Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo
Isi Putusan Disnaker DKI soal Permohonan PHK Suryopratomo
Kompas: Amanat Hati Nurani Karyawan? |
posted by KOMPAS @
1:22 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|