Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, September 27, 2007
Manajemen Kompas Hentikan Gaji Wisudo
Pengantar Redaksi: Kendati belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari pengadilan --karena Bambang Wisudo masih mengajukan Kasasi ke MA--PT Kompas Media Nusantara nekat menghentikan upah Bambang Wisudo per September 2007. Sebuah sikap yang sangat patut disayangkan. Inilah salinan surat PT KMN yang ditandatangani oleh Bambang Sukartiono, General Manager SDM-Umum. Diduga, terbongkarnya keterlibatan Hakim PHI dalam upaya penghentian Kasasi dan anehnya jalan persidangan PHI yang memutus kemenangan Kompas menjadi pemicu utama keluarnya surat penghentian upah ini. Padahal menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama belum ada putusan tetap.
====================


Jakarta, 21 September 2007

No. 082/SDM-U/IX/2007
Hal: Pemberitahuan

Kepada Yth.
Sdr. Paulus Bambang Wisudo
Villa Pamulang Mas
Jalan Palem Mas Blok D7 N0. 12 A
Pamulang-Ciputat 15415

Dengan hormat,

Sehubungan adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 158/PHI.G/2007/PN.JKT.PST yang diucapkan oleh majelis hakim tersebut pada tanggal 30 Agustus 2007, dimana amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili
Dalam Konpensi
- Menolak eksepsi Tergugat

Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat yang terdiri dari uang pesangon sesuai 1 kali pasal 156 ayat (2) uang penggantian hak sesuai 1 kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4), hak cuti yang belum diambil yang seluruhnya berjumlah Rp 167.408.150;
- Menghukum Penggugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada Tergugat hingga putusan ini diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperuh yang seluruhnya berjumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi
1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menetapkan biaya perkara sejumlah nihil;


Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, PT Kompas Media Nusantara menghentikan pembayaran Upah Saudara terhitung untuk dan sejak bulan September 2007 serta untuk selanjutnya;

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi maklum.

Hormat kami,
PT Kompas Media Nusantara


Bambang Sukartiono
General manager SDM-Umum


Tembusan:
- Yth. Bp. Agung Adiprasetyo, Direktur/CEO KKG;
- Yth. Bp Suryopratomo, Direktur/Pemimpin Redaksi;
- Yth. Bp. St. Sularto, Wakil Pemimpin Umum;
- Yth. Bp. T. Sumardji, Manajer Remkes SDM-Umum;
- Yth. Pihak-pihak yang berkepentingan;
- Arsip


Baca juga:
Rekaman Hakim PHI dan Tim Litigasi Komite


Ada Apa Dibalik Pengadilan Kompas?

Pernyataan Sikap FSP soal Putusan PHI

Gugatan Wartawan Kompas Kalah di PHI

Disnaker Peringatkan Union Busting Kompas

Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo

Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo

Isi Putusan Disnaker DKI soal Permohonan PHK Suryopratomo

Kompas: Amanat Hati Nurani Karyawan?
posted by KOMPAS @ 1:22 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <