Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Sunday, September 23, 2007
|
Bambang Wisudo Adukan Hakim PHI
|
21 September 2007 - 17:49 WIB sumber: www.vhr.com
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi Yudisial akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Tri Endro Budiyanto. Hakim itu diduga melakukan intervensi terhadap rencana pengajuan kasasi yang akan dilakukan Bambang Wisudo, wartawan yang dipecat manajemen PT Kompas Media Nusantara, penerbit harian Kompas.
Bambang Wisudo mengatakan, tidak lama setelah PHI memberikan putusan, Tri Endro Budiyanto tiga kali menghubungi kuasa hukumnya, Soleh Ali, untuk menyampaikan tawaran pemberian kompensasi dua kali lipat dari Kompas Media Nusantara jika bersedia membatalkan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal, Tri Endro bukan majelis hakim PHI yang menangani perkara pemecatan Bambang Wisudho.
"Hakim yang bukan anggota hakim majelis tersebut telah menelepon Sholeh Ali, salah satu kuasa hukum. Intinya saya akan diberi dua kali kompensasi jika tidak mengajukan kasasi ke M,A" kata Bambang saat melaporkan pelanggaran kode etik hakim tersebut ke Komisi Yudisial, Jumat (21/9).
Johnson Panjaitan, anggota tim kuasa hukum Bambang, menyatakan perilaku hakim Tri Endro Budiyanto sudah melebihi kewenangannya. Apalagi Tri Endro bukan anggota majelis hakim yang menangani perkara gugatan pemecatan antara PT Kompas Media Nusantara dan Bambang Wisudo.
Menurut Johnson, pengaduan pelanggaran kode etik Tri Endro Budiyanto juga dimaksudkan agar Komisi Yudisial menyelidiki serta membongkar jaringan dan praktik mafia peradilan. "Sama saja hakim itu menjadi broker dan jaringan apa di belakangnya harus diungkap."
Koordinator pelayananan masyarakat Komisi Yudisial Zainal Arifin berjanji memprioritaskan kasus ini setelah bukti-bukti pelanggaran hakim tersebut diserahkan oleh pelapor. Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan akan membawa kasus ini ke sidang pleno yang rencananya digelar Selasa depan. "Hasil sidang pleno itu akan kami beri tahukan kepada pelapor secara tertulis," ujarnya.
Dalam laporan itu Bambang Wisudo juga memperdengarkan bukti rekaman pembicaraan telepon Tri Endro dengan Sholeh Ali. Dalam rekaman percakapan itu Tri Endro menyatakan dia diminta manajemen PT Kompas Media Nusantara untuk menyampaikan kepada kuasa hukum Bambang Wisudo agar tidak mengajukan kasasi. Sebagai imbalan Bambang Wisudo akan diberi kompensasi materiil dua kali lipat dari besar kompensasi yang diputuskan majelis hakim PHI.
Pada 30 Agustus lalu Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta memenangkan gugatan PT Kompas Media Nusantara terhadap Bambang Wisudo. Akibat putusan tersebut, wartawan senior harian Kompas itu gagal memperjuangkan haknya untuk kembali dipekerjakan dan hanya mendapatkan kompensasi Rp 167 juta. (E1)
Baca juga:
Ada Apa Dibalik Pengadilan Kompas?
Pernyataan Sikap FSP soal Putusan PHI
Gugatan Wartawan Kompas Kalah di PHI
Disnaker Peringatkan Union Busting Kompas
Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo
Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo
Isi Putusan Disnaker DKI soal Permohonan PHK Suryopratomo
Kompas: Amanat Hati Nurani Karyawan? |
posted by KOMPAS @
11:05 PM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|