Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, October 8, 2007
Tak Bayar Upah, Jakob Oetama Dilaporkan ke Polda
Jakarta, Kompas Inside. Gara-gara tidak membayar upah, Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama, Jumat (5/10/2007), dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jakob Oetama dan General Manager SDM-Umum Kompas Bambang Sukartiono dilaporkan setelah menolak peringatan tim advokasi Komite Anti Pemberangusan Serkat Pekerja (KOMPAS). Tim advokasi Komite sebelumnya telah memperingatkan agar Kompas tetap membayar upah P Bambang Wisudo sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap menyangkut status kekaryawanan wartawan senior Kompas itu.

Saat datang ke Polda Metro Jaya, Bambang Wisudo didampingi oleh pengacara Sholeh Ali dan Endar Sumarsono dari LBH Pers dan Abdul Haris dari LBH Jakarta.

Seperti diketahui, Jakob Oetama selaku Pimpinan Umum surat kabar terkemuka itu mendadak menghentikan gaji dan menolak memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap Bambang Wisudo setelah mantan sekretaris serikat pekerja Harian Kompas itu menolak keinginan manajemen Kompas agar ia tidak mengajukan kasasi.

Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada 30 Agustus 2007 mengabulkan permohonan Kompas untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Bambang Wisudo. Karena keputusan itu dinilai aneh, maka Bambang Wisudo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya lobi dari Hakim PHI untuk menghentikan upaya kasasi itu tak digubris.

Pemecatan terhadap Bambang Wisudo itu sendiri merupakan kasus pemecatan yang pertama kali terjadi pada surat kabar yang berdiri sejak 1965 itu. Pada tanggal 8 Desember 2006, Bambang Wisudo menerima surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Pemimpin Redaksi Suryopratomo, menyusul aksi kekerasan dan penyekapan yang dilakukan oleh satpam KKG terhadap aktivis serikat pekerja itu.

Setelah melakukan kasasi dan membongkar tingkah laku tidak etis dari Hakim PHI ke Komisi Yudisial, pada tanggal 24 September 2007 malam, Bambang Wisudo menerima surat yang ditandatangani oleh GM SDM-Umum Bambang Sukartiono. Surat itu menyebutkan bahwa Kompas mulai bulan itu juga menghentikan gaji Bambang Wisudo.

Atas dasar itulah Bambang Wisudo bersama Komite mengadukan Jakob Oetama dan Bambang Sukartiono ke pihak kepolisian.

Sholeh Ali, pengacara LBH Pers yang tergabung dalam tim advokasi komite mengatakan, penghentian gaji itu bertentangan dengan pasal 93 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal itu menyebutkan perusahaan wajib memberikan upah selama belum ada ketetapan hukum tetap tentang sengketa pemutusan hubungan kerja. Putusan PHI Jakarta yang menyetujui permohonan PHK yang diajukan Kompas belum bersifat tetap, karena itu perusahaan itu tetap berkewajiban membayarkan upah terhadap Bambang Wisudo.

Menurut Ali, pelanggaran terhadap pasal itu merupakan pelanggaran yang bersifat pidana. Dan, pelakunya diancam hukuman maksimal 400 juta atau penjara kurungan selama satu tahun.

Laporan Bambang Wisudo itu diterima oleh Brigadir Polisi Ida Farida dengan nomor LP/4228/K/X/2007/SPK Unit I. (Tra/E5)

Baca juga:

Manajemen Kompas Hentikan Gaji Wisudo

Rekaman Hakim PHI dan Tim Litigasi Komite


Ada Apa Dibalik Pengadilan Kompas?

Pernyataan Sikap FSP soal Putusan PHI

Gugatan Wartawan Kompas Kalah di PHI

Disnaker Peringatkan Union Busting Kompas

Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo

Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Bambang Wisudo

Isi Putusan Disnaker DKI soal Permohonan PHK Suryopratomo
posted by KOMPAS @ 8:20 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <