Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, January 11, 2007
Polisi Periksa Penyanderaan Wisudo
Jakarta, Kompas Inside. Tindak pidana perampasan kemerdekaan oleh satpam harian Kompas, Kamis (11/1/2007), mulai ditindaklanjuti polisi.

Dengan didampingi Hendrayana, SH dan Agus, SH dari tim litigasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas (KOMPAS), Bambang Wisudo pagi ini hadir sebagai saksi pelapor tindak perampasan kemerdekaan yang dilakukan satpam yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan Kompas.

Atas laporan ini, satpam dan pimpinan Kompas yang menyuruh satpam terancam hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP.

Bambang Wisudo diperiksa oleh Komisaris Polisi Watono SH dan Ajun Komisaris Polisi Herman Sukandi. Dasarnya adalah pengaduan Bambang Wisudo tanggal 19 Desember 2006 lalu, dengan nomer laporan 4791/K/XII/2006 SPK Unit III.

Total pertanyaan yang harus dijawab Wisudo sebanyak 14 buah. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB baru berakhir pada pukul 16.00. Wisudo juga menyarankan agar polisi memeriksa CCTV milik harian Kompas sekaligus menguji kesahihannya.

Dalam pemeriksaan, Bambang Wisudo menuturkan episode kekerasan yang ia alami bermula pada saat membagikan leaflet yang berisi suratnya ke Jakob Oetama dan sikapnya selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas yang menolak tegas mutasi ke Ambon. Karena hal itu memang dilarang oleh UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja.

Menurut Wisudo, awalnya dia membagi-bagikan leaflet itu ke karyawan di dekat lift dalam situasi relaks pada pukul 15.30, Jumat 8 Desember 2006. Suasana berlangsung santai. Bambang malah sempat tertawa-tawa dengan beberapa rekannya dari redaksi Kompas.

Lalu, datang seorang satpam perempuan meminta leaflet yang ia bagikan. Tak lama kemudian datang Wakil Komandan Satpam, Kiraman Sinambela. Wisudo diminta ke pos. Tapi Wisudo menolak karena itu adalah hak dia sebagai aktivis serikat pekerja. Lalu Kiraman Sinambela langsung membekuk, memiting, sehingga Bambang Wisudo terseret dan terjatuh. Setelah terjatuh, ia digotong paksa oleh paling tidak tiga orang satpam.

Sesampai di dalam Posko Satpam, Wisudo sempat dibiarkan selama setengah jam sendirian. Ia
juga sempat mendengar perintah dari luar, "Sterilkan ruangan ini. Tidak boleh seorang pun masuk."

Di dalam Posko Satpam Wisudo diinterogasi. Tapi karena menolak, ia tetap tak boleh keluar ruangan pemeriksaan. "Mau sehari, seminggu atau setahun kamu di sini terserah," kata Kiraman Sinambela mengancam Wisudo.

Bahkan untuk buang air kecil pun ia dikawal dua orang Satpam. Karena AC ruangan sangat dingin, ia sempat meminta ijin mengambil jaket di redaksi Kompas, tapi tetap tak diijinkan.

Barulah setelah sekitar pukul 19.00 WIB ia dibawa keluar oleh beberapa pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas dan General Manager SDM Bambang Sukartiono. Ia lalu dibawa ke ruangan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo untuk menerima surat pemecatan.

Setelah keluar, Wisudo baru tahu bahwa teman-teman yang sempat ia hubungi saat ia berada ditahan di ruang satpam sudah berada di depan Posko Satpam Kompas sejak pukul 17.15 WIB. Tapi sampai jam 19.00 WIB, mereka tak boleh menjengguk Wisudo.

Malah, seorang satpam menantang teman-temannya, "Silahkan saja lapor ke polisi, kami di sini punya hak memeriksa," kata seorang staf SDMU Kompas, Suharno. Barulah setelah mendengar kawan-kawan Bambang Wisudo serius melaporkan perampasan kemerdekaan itu di Polsek Tanah Abang, Wisudo dibebaskan dari pos Satpam. (hag/E3)
posted by KOMPAS @ 1:50 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <