Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, March 26, 2007
Disnaker Peringatkan 'Union Busting' Kompas
(ctt red: Menyusul pengaduan Komite tentang pemberangusan serikat pekerja (union busting) manajemen harian Kompas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI telah melakukan sejumlah pemeriksaan di Harian Kompas. Hasilnya, manajemen Kompas diberi peringatan tentang aksi ‘union busting’ yang dilakukan terhadap pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), termasuk juga pemecatan Sekretaris PKK Bambang Wisudo. Berikut bocoran yang didapat redaksi dari sumber di dalam Kompas. Isi surat disalin sesuai aslinya.)

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
Fax.: 3847939, 3503623
J A K A R TA Kode Pos 10110

16 Maret 2007

Nomor : 1142/1.880./
Sifat :
Lampiran :
H a l : Nota Pemeriksaan

Kepada Yth.
Sdr Pimpinan Perusahaan
PT Kompas Media Nusantara
Jl Palmerah Selatan No 26-28
Di JAKARTA PUSAT


Sehubungan dengan pemeriksaan di Perusahaan Saudara pada tanggal 20 dan 22 Februari 2007, berdasarkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Provinsi DKI Jakarta No.565/1.836.1 tanggal 05 Februari 2007 tentang pengaduan dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja tertanggal 27 Desember 2006, maka disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1.Saudara selaku pimpinan Perusahaan telah melakukan mutasi terhadap karyawan di lingkungan Perusahaan Saudara, yang tidak didasari ketentuan yang berlaku, sehingga mutasi itu menimbulkan dugaan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap Pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), yang mana berdasarkan Pasal 28 ayat (a) Undang-Undang No 21 tahun 2000, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Sehubungan dengan hal tersebut, mutasi yang saudara lakukan bertentangan dengan ketentuan dan untuk itu diperintahkan untuk mengembalikan pada posisi semula.

2.Bahwa Saudara selaku Pimpinan Perusahan tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 23 September 2004, yang mana berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, pasal 111 ayat 3, tentang Ketenagakerjaan bahwa masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara diperintahkan untuk memperbaharui peraturan perusahaan tersebut.

Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat sebagai peringatan, dan kepada Saudara diminta untuk melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan ini.


Mengetahui
WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI PROVINSI
DKI JAKARTA


SUMANTO, SH
Nip.470051697


Pengawas Ketenagakerjaan
Yang memeriksa,

1. Sahat Silalahi, SH (Nip. 160046623)
2. Drs Dasril (Nip. 160031957)
3. Drs Arwan Maszuki (Nip. 160038607)



Tembusan:
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Direktur PNK Depnakertrans
3. Sudinakertrans Kodya setempat
posted by KOMPAS @ 6:33 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <