Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, March 23, 2007
Kolom IBRAHIM ISA: Mau Kemana Harian Kompas?
sumber: milist mediacare
Selasa, 12 Desember 2006

Kolom IBRAHIM ISA:


MAU KEMANA "Harian KOMPAS"




Bulan Desember ini, sering dikatakan sebagai bulan HAK-HAK AZASI MANUSIA, bulan 'THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS' – U.N.O. Supaya orang jangan lupa bahwa pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengeluarkan pernyataan tentang HAK-HAK AZASI Manusia, bahwa prinsip-prinsp HAM dan Demokrasi, seharusnya dipraktekkan oleh semua anggota PBB, oleh sesama manusia di dunia ini.

Secara internasional maupun nasional hari 10 Desember diperingati dengan pelbagai kegiatan untuk mendorong maju terus perjuangan untuk HAM, untuk Hak-Hak Demokrasi, hak untuk dengan bebas menyatakan pendapat, menulis, dan menyiarkannya. Untuk diberlakukannya dengan konsisten KEBEBASAN PERS. Supaya orang jangan lupa bahwa pelanggaran terhadap HAM sudah tidak bisa ditolerir lagi, di saat dunia (ketika pernyataan PBB itu dikeluarkan) baru saja dengan gemilang merebut kemenangan atas aliansi kekuatan militer-fasis internasional Nazi Jerman, fasisme Itali dan militer-fasis Jepang. Suatu kekuatan politik dan militer yang melanggar HAM dan membungkam kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat. Universal Declaration of Human Rights adalah tekad khidmat PBB, adalah suatu 'political will' yang historis dari organisasi keduniaan satu-satunya, dimana mayoritas mutlak negara di dunia ini adalah anggotanya.

***

Kebebasan pers adalah salah satu prinsip yang diutarakan dan dibela oleh HAM internasional. Di sini peranan jurnalis merupakan salah satu faktor menentukan. Salah satu syarat penting agar bisanya terlaksana kebebasan pers. Jurnalis-jurnalis dianggap sebagai penyangga kebebasan pers, penyanggap demokrasi. Suatu jurnalisme yang didasarkan atas pemahaman bersama bahwa, pertama-tama merupakan tuntutan terhadap diri sendiri, bahwa kaum jurnalis adalah insan-insan yang berpegang teguh pada prinsip HAM dan kebebasan demokratis. Bukan semata-mata sebagai 'kuli tinta' (seperti sering dungkapkan dalam kehidupan sehari-hari). Yang mencari nafkah sebagai wartawan di suatu perusahaan yang bersangkutan dengan dunia media.

Tentu lebih jelek lagi, bila sang wartawan, menulis atau membuat suatu liputan atas perintah 'amplop berisi' yang baru diterimanya dari jurusan tertentu yang berkepentingan. Jelas yang paling jelek dan teramat hina adalah menjadi 'wartawan bayaran'.

Wartawan atau editor bayaran bisa juga, adalah jurnalis-jurnalis, editor-editor bayaran yang dipasang disitu. Tugasnya adalah agar tulisan-tulisan kritis, teristimewa terhadap penguasa, tidak dimuat. Mereka-mereka itu adalah jurnalis 'palang pintu', atau jadi 'redaktur palang-pintu'. Hal ini terjadi di dalam suatu negeri yang mentrapkan sistim otoriter dan totaliter, ataupun didalam masyarakat kapitalis dimana raja-raja uang menguasai media cetak dan eletronik.

Secara umum, fungsi wartawan yang punya visi dan misi perjuangan kemerdekaan bangsa dan negeri, --- hal yang kita alami pada periode penjajahan kolonialisme Belanda, adalah tidak mudah. Jadi wartawan yang ikut memperjuangan kemerdekaan bangsa dan keadilan, terancam kehilangan pekerjaan dan sumber pencariannya. Bahkan bisa masuk
penjara atau dibuang ke Boven Digul (Papua). Di zaman pendudukan militer Jepang, jangan coba-coba untuk jadi wartawan yang bebas dan punya cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial. Pada periode kekuasaan asing di Indonesia, tak ada kebebasan pers, tak ada kebebasan menulis. Wartawan menulis hanya atas persetujuan dan pengendalian penguasa. Wartawan kawakan dan senior Rosihan Anwar, yang pernah hidup sebagai wartawan pada zaman pendudukan Jepang, bisa cerita banyak tentang hal itu.

Periode rezim ORBA, adalah saat ketika hak-hak azasi manusia, hak-hak demokrasi dicabut samasekali dari kehidupan masyarakat. Seluruh media pers diawasi dikontrol oleh penguasa militer. 'Pelanggaran' yang sekecil-kecilnyapun terhadap politik dan beleid penguasa akan berakhir dengan pemberangusan. Syukur-syukur jika hanya surat kabarnya yang ditutup, dan para wartawannya menjadi penganggur tanpa batas waktu.

Lebih celaka lagi, dan ini sering terjadi, sang wartawanpun masuk penjara. Bahkan ada yang 'hilang' tak tahu rimbanya.

Sesudah Suharto digulingkan dan Reformasi dan Demokratisasi menjadi program umum gerakan, pada tempatnya kebebasan pers mulai diberlakukan.

Tindakan pimpinan 'Harian Kompas' dengan memecat jurnalis senior Bambang Wisudo, adalah suatu kebijaksanaan yang hendak kembali ke periode tanpa kebebasan pers dan kebebasan berserikat seperti ketika di bawah rezim Orba. Mudah-mudahan kasus ini tidak menyebar kemana-mana.

***

Bulan Desemer yang ditandai oleh kegiatan-kegiatan untuk hak-hak demokrasi dan kebebasan pers, oleh pimpinan 'Harian Kompas' malah digunakan untuk memecat wartawan seniornya, dengan dalih yang dibuat-buat. Kalau benar seperti yang dijelaskan oleh AJI, bahwa tujuan 'Harian Kompas' adalah untuk menggembosi organisasi wartawan di situ, seharusnya tindakan pimpinan 'Harian Kompas' itu dikecam dan diprotes. Karena hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berorganisai bagi setiap buruh atau yang sekarang sering disebut 'karyawan'.


Pantaslah tuntutan AJI berkenaan dengan pemecatan terhadap Bambang Wisudo, mendapat dukungan seluruh masyarakat peduli-demokrasi.***
posted by KOMPAS @ 12:49 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <