Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Friday, March 23, 2007
Setelah Lobi Tommy ke Menakertrans Gagal
Dinas Tenaga Kerja DKI telah membatalkan surat pemecatan sepihak terhadap Bambang Wisudo. Namun Pemred Kompas Suryopratomo alias Tommy tetap ngotot untuk banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


"Kita akan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar pria berkumis dalam logat Jawa Barat kental ini.

Penegasan sikap itu disampaikan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo alias Tommy saat diterima Komisi IX DPR RI, Selasa (13/3/2007) pekan lalu.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan Tommy menanggapi Anjuran Disnaker DKI agar Bambang Wisudo dipekerjakan kembali di Kompas.

Meski didampingi St Sularto (Wakil Pimpinan Umum), Bambang Sukartiono (GM SDM Kompas), Nugroho F Yudho (Humas KKG), Tri Agung Kristianto (calon Manager PSDM Kompas), Arbain Rambey (bekas Wakil Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas), Tommy lebih memilih menjawab semua pertanyaan anggota Komisi IX seorang diri.

Saat dicecar anggota Komisi IX, Tommy malah sempat mengetuk-ngetuk meja di depannya karena emosi. Tak pelak anggota Komisi IX DPR RI yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut semakin keruh wajahnya.

Tommy menyatakan tetap menolak mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Ia juga mencoba membantah motif pemberangusan serikat pekerja dibalik pemecatan. (lihat http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/komisi-ix-dpr-desak-kompas-pekerjakan.html)

Tapi di depan anggota parlemen, dia tak menyebut bahwa sebelumnya Tommy sudah pernah memecat Bambang Wisudo. Tapi putusan itu kemudian dianulir Jakob Oetama.

Tommy malah menyorot aksi solidaritas yang digerakkan 36 organisasi buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah yang mendukung Bambang Wisudo. Menurut dia, kalau mau kembali, kenapa harus mempermalukan perusahaan?

Hanya Tommy lupa. Pemecatan sepihak yang ditanda-tangani dirinya itulah penyebab semua demo di tubuh media terbesar itu akhir-akhir ini. Jadi, Tommy mencoba membuat 'akibat' dibalik menjadi 'sebab', dan 'sebab' dijadikan 'akibat'. Betul-betul cara berpikir yang ruwet dan sesat.

Meski Tommy sudah berusaha tampil meyakinkan, mayoritas anggota Komisi IX di akhir sidang toh tetap meminta Kompas agar mempekerjakan kembali Bambang Wisudo.

Mengapa Tommy berkeras? Selidik punya selidik, dari keterangan sumber-sumber di dalam Kompas, persoalannya sebenarnya amat sederhana.

Kabarnya, Tommy sudah terlanjur malu dan kalap. Ibarat kata, dari pada hanya berbasah-basah, kenapa tidak menyelam sekalian.

Pertama, Tommy sudah salah menandatangani surat pemecatan dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Kompas. Padahal lazimnya surat pemecatan itu ditanda-tangani Jakob Oetama (Pimpinan Umum) atau Bambang Sukartiono (General Manajer SDM Kompas).

Mekanisme yang keliru ini kemudian menjadi sorotan di dalam tubuh Kompas.

Kesalahan kedua, Bambang Wisudo dipecat karena aktivitas dan kapasitasnya selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas. Sebuah serikat pekerja yang sah di Depnakertrans dengan nomer pendaftaran: 140/I/P/XI/2001.

Padahal UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja dengan tegas menyebut seorang pengurus serikat pekerja dilarang dimutasi, disandera, apalagi sampai dipecat. (http://kompasinside.blogspot.com/2006/12/perkumpulan-karyawan-kompas-tolak-phk.html)

Maka, meski Tommy menyatakan pemecatan itu tak ada hubungannya dengan aktivitas Bambang Wisudo sebagai pengurus serikat pekerja, namun fakta ini begitu telanjang dan sulit dibantah.

Kesalahan ketiga, saat Bambang Wisudo dimutasi, sebenarnya Kompas sudah tak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). PP harian Kompas itu sudah kadaluarsa dua tahun. PP yang dimiliki Kompas hanya berlaku 2004, sementara mutasi yang menjadi pemicu pemecatan keluar November 2006.

Kesalahan itu agaknya baru disadari kuasa hukum Kompas saat terjadi pertemuan tripartit dengan pihak manajemen Kompas, Komite Anti Pemberangus Serikat Pekerja, dan mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI tanggal 28 Februari 2007. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/phk-wartawan-kompas-kedua-belah-pihak.html)

Tak ayal, Disnakertrans DKI menghukum Kompas untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/isi-putusan-disnaker-dki-soal-phk.html)

Indikasi kekalahan Kompas itu sebenarnya memang sudah tercium Kompas pada pertemuan tripartit.

Sadar akan kalah, Tommy kabarnya sibuk melakukan manuver dengan melobi Menakertrans Erman Suparno satu-dua hari sebelum anjuran Disnakertrans DKI tersebut keluar. Apalagi tujuannya bila tidak untuk mencegah kekalahan Kompas dalam upaya memecat Bambang Wisudo.

Kedatangan Tommy menemui Menteri Erman Suparno, memang tak dibantah Gandi Sugandhi selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans.

Hal itu dikatakan Gandi secara terbuka saat menerima delegasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) dengan Depnakertrans tanggal 9 Maret 2007. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/aktivis-serikat-pekerja-geruduk-kantor.html)

Sayang seribu sayang, lobi tingkat tinggi Tommy ke Menakertrans Erman Suparno tetap saja gagal. Anjuran Disnakertrans itu keluar dengan hasil mencengangkan.

Kompas tetap dinyatakan kalah dan bersalah. Maka, Bambang Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas harus dpekerjakan kembali.

Sekarang, Tommy ngotot banding ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terutama setelah lobi Tommy ke Menakertrans Erman Suparno gagal... (pap/E1)
posted by KOMPAS @ 12:02 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <