Anggota Koalisi |
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup |
Links |
|
Media |
|
|
Wednesday, March 21, 2007
|
Surat Dirjen PHI Soal 'Union Busting' Kompas
|
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINA HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Jl. Gatot Subrtoto Kav. 51 Kotak Pos 4872 Jakarta 12048 Tel. (021) 5255733 Pes. 600 Fax (021) 5253913
Jakarta, 12 Maret 2007
Nomor : B. 94/PHIJSK-PPHI/III/2007 Sifat : Segera Lampiran: Perihal : Dugaan Pelanggaran UU No 21 Tahun 2000
Kepada Yth: Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Barat di- Jakarta
Sehubungan dengan kedatangan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) tanggal 9 Maret 2007 di Depnakertrans RI, perihal tersebut di atas, yang mengemukakan sebagai berikut:
1. Bahwa PSDM Gramedia Majalah menolak kehadiran Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan Gramedia Majalah (FKGM)
2. Bahwa manajemen PT Kompas Media Nusantara telah melakukan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi dengan menyandera dan menyekap kemudian diputus hubungan kerjanya terhadap Sdr. Bambang Wisudo sebagai wartawan Kompas sekaligus Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta kepada Saudara untuk meneliti kebenaran informasinya dan menyelesaikan masalahnya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
An. Dirjen PHI dan Jamsos Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Drs Gandhi Sugandi, SH, MM NIP 160013456
Tembusan Yth: 1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI; 2. Dirjen PHI dan Jamsos; (sebagai laporan) 3. Kepala Disnakertrans Prop. DKI Jakarta; 4. Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) |
posted by KOMPAS @
3:47 AM
|
|
|
|
Previous Post |
|
Archives |
|
Powered by |
|
|