Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, June 12, 2007
Kompas: Tak Ada Damai Buat Aktivis Serikat Buruh
Jakarta, Kompas Inside. Kompas akhirnya menolak semua opsi dari Sekretaris Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), Bambang Wisudo. Melalui kuasa hukumnya, Kompas seperti menegaskan tidak ada kata damai bagi aktivis serikat buruh.

Penegasan sikap manajemen Kompas itu didapatkan saat kuasa hukum Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja dan kuasa hukum Kompas, untuk kesekiankalinya bertemu di ruang hakim mediator, Selasa (12/6/2007).

Permintaan Bambang Wisudo agar pimpinan Kompas meminta maaf dan mempekerjakan dia kembali ke posisi semula, dalam pertemuan itu, ditolak mentah-mentah. Menurut kuasa hukum Kompas dari kantor pengacara Soenardi Richard Sekutu, manajemen Kompas sudah menegaskan tidak akan meminta maaf.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai kebiasaan, hakim ketua menawarkan pada kedua pihak untuk melakukan mediasi. Karena kedua pihak tidak keberatan, maka hakim ketua langsung menunjuk satu hakim anggota, Pasudewi SH, untuk menjadi mediator.

Hakim ketua memberi waktu pada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perundingan selama 22 hari kerja. Bila tidak dicapai kesepakatan, maka sidang gugatan perdata akan kembali digelar dalam waktu dekat ini dengan agenda pembacaan gugatan.

Komite mendaftarkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/4/2007) lalu dan dicatat oleh panitera dengan No.149/PDT.G/2007/PN Jakarta Pusat.

Manajemen Kompas dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan mutasi, dan kemudian memberhentikan Wisudo, agar wartawan itu tidak dapat lagi melakukan aktivitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Akibat perbuatan manajemen Kompas itu, Wisudo mengklaim, menderita kerugian materiil senilai Rp7,84 juta yang di antaranya adalah biaya komunikasi seluler yang dikeluarkan sejak Desember 2006, biaya pengajuan gugatan dan biaya transportasi untuk mengurus perkaranya.

Sedangkan kerugian immateriil yang diderita, di antaranya adalah ketidakpastian masa depan keluarga dan tercemarnya nama baik sebagai wartawan senior Kompas.

Dalam gugatannya, Wisudo menyatakan ganti rugi imateriil yang dituntutnya sebesar Rp500 miliar itu tidak akan membuat bangkrut Kompas, karena nilai itu hanya setara dengan keuntungan Kompas selama satu tahun.

Wisudo juga menjanjikan apabila gugatannya dikabulkan, ganti rugi imateriil itu akan dihibahkan untuk kemajuan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia karyawan Kompas dan anak-anak Kompas yang akan dikelola oleh Serikat Pekerja Independen di Harian Kompas.

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas organisasi serikat-serikat pekerja dan lembaga advokasi serikat pekerja di Indonesia.(*)
posted by KOMPAS @ 9:37 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <