Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Wednesday, June 27, 2007
Sulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat Pekerja
Peraturan perusahaan yang digunakan sebagai dasar hukum berlaku surut.

Tidak mudah membuktikan apakah PHK atau mutasi disebabkan karena aktivitas buruh di Serikat Pekerja. Menurut Yogo Pamungkas, Dosen Hukum Perburuhan Trisakti, dalam perkara perdata berlaku asas siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Memang harus dilihat apakah ada kaitan aktivitas di Serikat Pekerja dengan terjadinya PHK. Untuk membuktikannya, dapat dipakai saksi, surat (kalau ada), atau bisa juga dipakai rentetan peristiwa, hubungan sebab akibat. Pandangan Yogo berkaitan dengan perseteruan Kompas dengan wartawannya, Bambang Wisudo yang masih berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Dalam jawabannya, Bambang menolak keras dalil Kompas yang menyatakan mutasi dirinya tidak berhubungan dengan aktivitasnya sebagai Pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK). Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang juga mengajukan gugatan union busting, atau pemberangusan serikat pekerja.

Kompas mengajukan gugatan PHK kepada Bambang di PHI, untuk mendapatkan pengesahan lembaga Perselisihan Industrial. Sebelumnya Bambang di PHK oleh Kompas dengan alasan menolak mutasi dan melakukan anarki. Karena Bambang Wisudo dinilai melanggar Peraturan Perusahaan (PP) akibat menolak di mutasi dan melakukan pembangkangan. Di PP tersebut disebutkan Kompas dapat memPHK secara langsung bila pekerja menolak perintah yang layak walaupun sudah diperingatkan.

Dalam gugatan pemutusan hubungan kerja yang didaftarkan 23 Mei lalu, Kompas menganggap Bambang berlebihan bila mengira PHK tersebut berkaitan dengan tindakannya sebagai pengurus PKK, sesuai Pasal 28 Undang-Undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Menurut penggugat mutasi karyawan merupakan hal yang biasa, sebagian bertujuan memperluas pengetahuan pekerjanya. Dan saat itu Bambang tidak sendiri, karena selain dirinya ada sekitar 51 pekerja yang dimutasi bersama-sama dirinya.

------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 28 UU Serikat Pekerja

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
-------------------------------------------------------------------------------------

Dalil Kompas ditepis Bambang. Menurut dia, mutasi yang berujung PHK terkait erat dengan aktivitasnya sebagai sekretaris PKK. Astuti Liestianingrum, pengacara Bambang, mengaku bisa membuktikan pandangan kliennya. “Mutasi terjadi karena dia aktif dalam urusan saham,” ujar Lies, panggilan akrabnya.

Lies melanjutkan, walaupun tidak ada bukti langsung, pembuktian dilakukan dengan penyampaian kronologi negosiasi kepemilikan 20 persen saham Kompas oleh karyawan dengan dokumen yang terkait negosiasi. Dari pengakuan Bambang, Ketua PKK dan beberapa anggotanya juga termasuk dalam rombongan yang dimutasi.

“Kesimpulan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja-red) saat itu juga menyatakan ada kaitan antara aktivitas di SP dengan mutasi dan PHK” tutur Lies. Singkat cerita, Bambang sebagai Sekretaris PKK meminta hak karyawan atas 20 persen saham, kemudian Bambang yang terlibat dalam negosiasi soal saham dimutasi. Untuk membuktikan hal tersebut, akan diberikan kronologi serta surat-surat.

Memang, Bambang pernah mengaku dirinya agak kecewa terhadap anjuran Disnaker. "Surat ini tak menyinggung sama sekali upaya manajemen membungkam aktivitas serikat pekerja. Di balik tindakan manajemen memutasi dan memecat saya, ada upaya anti union atau union busting," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kompas juga mendasarkan gugatan PHK pada Peraturan Perusahaannya. Padahal, PP ini baru disahkan tanggal 5 Maret 2007, dan berlaku sejak 1 November 2006 hingga Oktober 2008. Padahal PHK terhadap Bambang telah dilakukan sejak 8 Desember 2006.

PP yang berlaku surut ini, juga dipermasalahkan Bambang dalam eksepsinya. Dalam jawaban dipermasalahkan pemberlakuan PP yang tidak sesuai dengan Pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. UU ini menyatakan Perusahaan dengan sepuluh karyawan harus memiliki PP yang mulai berlaku sejak disahkan Meneteri atau pejabat yang ditunjuk.

Memang, dalam sidang mediasi di Disnaker, Kompas gagal menunjukkan PP yang digunakan untuk PHK. Sayang Kuasa Hukum Kompas Denny Wijaya, menolak berkomentar soal perkara ini, dengan berbagai alasan.

Selain berdasarkan PP, gugatan PHK Kompas juga didasarkan Pasal 1603 huruf o angka 3, 5 dan 10 Kitab Undang Undang-Hukum Perdata, UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa menyebut pasal secara spesifik.(KML)

sumber: www.hukumonline.com
posted by KOMPAS @ 11:39 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <