Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, July 2, 2007
Kompas Dituntut Pulihkan Status Bambang
Home › VHR News › Berita
25 Juni 2007 - 18:4 WIB
Indah Nurmasari

Jakarta - PT Kompas Media Nusantara diminta memulihkan kembali status Bambang Wisudo sebagai wartawan. Bambang dipecat karena keterlibatannya dalam serikat pekerja di perusahaan itu.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bambang Wisudo, Hendrayana, dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Dalam pembacaan gugatan itu Hendrayana meminta manajeman Kompas mengembalikan posisi Bambang Wisudo sebagai wartawan bidang pendidikan dan meminta maaf secara terbuka melalui media massa selama satu minggu berturut-turut, untuk merehabilitasi nama baik Bambang Wisudo sebagai wartawan.

"Memohon pada majelis hakim untuk memerintahkan para tergugat memulihkan kembali status penggugat seperti semula sebagai wartawan untuk posisi reporter utama bidang pendidikan. Dan menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka," kata Hendrayana.

Hendrayana mengatakan, PT Kompas Media Nusantara telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi Bambang Wisudo. Kerugian itu terjadi sejak dikeluarkannya surat pemecatan pada 9 Desember 2006, berupa larangan melakukan kegiatan organisasi serikat pekerja serta tidak dapat melakukan tugas-tugas kewartawanan.

Menurut Hendrayana, surat pemecatan itu bertentangan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan apabila dalam melakukan pekerjaan pekerja membuat kesalahan baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Sedangkan Bambang Wisudo tidak melakukan kesalahan apa pun dalam menjalankan pekerjaannya.

Para tergugat dalam kasus ini adalah PT Kompas Media Nusantara, Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama, dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryo Pratomo.

Sebelum sidang dimulai puluhan pendukung Bambang Wisudo berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat dan meluncurkan buku Menggugat Amanat Hati Nurani Rakyat. Dalam peluncuran buku itu digelar diskusi dengan tema menolak upaya pemberangusan serikat pekerja di perusahaan media. (E1)
posted by KOMPAS @ 10:58 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <