Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, September 20, 2007
Gugatan Wartawan Kompas Kalah di PHI
(catatan redaksi: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini seperti petir di siang bolong. Bagaimana tidak. Manajemen Kompas tak mengajukan seorang pun saksi dalam persidangan. Sementara tim pengacara Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) mengajukan seabrek saksi. Tambah lagi Bambang Wisudo sebelumnya sudah menang di Disnaker Jakarta Pusat. Namun ternyata hakim memilih memenangkan Kompas. Ada apa gerangan?)

Kamis, 30/08/2007 19:23 WIB

Desy Afrianti - Okezone

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dipimpin Heru Pramono menyetujui pemutusan hubungan kerja PT Kompas Media Nusantara terhadap wartawan senior Kompas Paulus Bambang Wisudo.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Heru Pramono, dengan anggota Anton Sumartono dan Saut Christian Manalu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (30/8/2007).

Majelis hakim menyetujui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Wisudo dengan alasan mutasi karyawan adalah hak mutlak perusahaan.

Alasan lain yang disampaikan majelis hakim, keputusan tersebut diambil hakim karena antara PT Kompas dengan Wisudo tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang menjabarkan UU nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja, bahwa pengurus serikat tidak boleh dimutasi atau di PHK.

Menanggapi putusan ini, Pengacara Paulus Bambang Wisudo mengatakan banyak kejanggalan putusan hakim. “Keterangan sebelumnya hakim menyebutkan mutasi tidak dijelaskan dalam perjanjian kerja bersama. Bahkan PKB sendiri tidak ada. Jadi tidak ada landasan hukum perusahaan untuk memutasi karyawan,” kata Soleh Ali

Atas kalahnya Wisudo pada putusan ini, Soleh Ali akan melakukan kasasi ke MA. Rencana kasasi akan diajukan dalam dua minggu ini sesuai dengan ketentuan kasasi dapat diajukan 2 minggu setelah sidang diputuskan.

Senada dengan Soleh Ali, Wisudo mengatakan, tidak dapat menerima keputusan ini. “Untuk itu saya akan melakukan kasasi,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa sebelum mendengarkan sidang putusan, dia sudah optimis akan menang dalam persidangan gugatan ini. Sebab, menurutnya, selama persidangan berlangsung pihaknya sudah berada di atas angin dan memiliki performance yang baik.

“Walaupun hari ini saya kalah, tapi saya sudah berbuat semaksimal mungkin dan membuat yang terbaik. Saya akan terus perjuangkan kasus ini,” katanya.

Hakim Ketua Heru Pramono saat ditemui di ruanganya menjelaskan, landasan majelis untuk memenangkan Kompas terhadap Bambang Wisudo karena dia menimbang gugatan Kompas yang mem-PHK Wisudo karena yang bersangkutan menolak dimutasi ke Ambon, membuat selebaran serta provokasi.

Dalam posisi ini, lanjut Heru Pramono, perusahaan memiliki hak mutlak untuk melakukan mutasi karena sudah diatur dalam kontrak kerja anatara PT Kompas dan Wisudo.

Bukannya dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja tidak bisa dipindah? Seandaianya UU dijabarkan dalam PKB, mungkin menguntungkan Wisudo. “Namun kenyataan tidak. Untuk itu UU nomor 21 berbenturan dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Karena tidak adanya PKB yang mengatur serikat pekerja dalam kasus Kompas dengan Wisudo, hakim mengacu ke UU 13 diatur perusahaan dapat melakukan mutasi karyawannya, dan karyawan bersedia di tempatkan di mana saja.

Soal alasan Wisudo menjadi pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas ( PKK) sehingga seharusnya tidak bisa dimutasi, Heru Pramono berpendapat lain. “Itu diluar yuridis. Itu diluar kewenangan hakim. Segala hal yang diluar hukum di luar kewenangan kami. Kami bertindak hanya berdasarkan fakta,” katanya.

Heru Pramono menjelaskan bahwa sebelum diberi PHK, sudah melayangkan skorsing kepada Bambang yang dilayangkan 8 Desember 2006. “Jadi PT Kompas telah melakukan sesuai prosedur melakukan skorsing dahulu dan PHK,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kompas Media Nusantara menolak memberikan keterangan saat diminta komentarnya. (sjn)
posted by KOMPAS @ 3:34 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <