Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Thursday, September 20, 2007
Pernyataan Sikap FSP soal Putusan PHI Kasus Wisudo
Sumber: Blog AJI
http://blogaji.wordpress.com/

FORUM SERIKAT PEKERJA MEDIA JAKARTA
Sekretariat: Jl. Prof. Dr. Soepomo Kompleks BIER No. 1A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan 12870, Telepon 021- 83702660

Pernyataan Sikap
Putusan PHI DKI Jakarta akan Menyuburkan Union Busting

Kembali perjuangan serikat pekerja terbungkam. Kali ini giliran serikat pekerja media diempas melalui ketukan palu hakim. Inilah yang dialami Bambang Wisudo, Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas—serikat pekerja di Harian Kompas. Karena aktivitasnya, Bambang di-PHK oleh Pemimpin Harian Kompas Suryopratomo, 9 Desember 2006 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta yang terdiri dari Heru Pramono (ketua), Anton Sumartono (ad hoc perwakilan pengusaha), serta Saut Christian Manalu (ad hoc perwakilan buruh dari IUF Indonesia) telah mengabulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara. Putusan tersebut turun pada Kamis, 30 Agustus 2007 lalu.

Dasar putusan majelis hakim ini sangat sulit diterima secara logis. Hakim menyetujui PHK tersebut dan mengabaikan fakta bahwa Bambang adalah aktivis serikat pekerja yang memperjuangkan kepemilikan karyawan atas 20% saham.

Hakim berdalih Bambang menolak dimutasi ke Ambon. Alasannya, dalam kontrak kerja, setiap karyawan bersedia ditugaskan di mana pun. Padahal, sangat jelas tertulis dalam UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, seorang pengurus serikat pekerja tidak boleh di-PHK. Jangankan di-PHK, dimutasi pun tak boleh. Hakim bersembunyi di balik alasan, klausul pengecualian mutasi bagi aktivis serikat pekerja tidak diatur dalam Peraturan Kerja Bersama (PKB) PT Kompas.

Padahal, 9 Maret silam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah mengeluarkan sikap (anjuran) agar Kompas mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Disnakertrans menilai, pada saat terjadi mutasi dan pemecatan, PT Kompas tidak mempunyai peraturan perusahaan. Disnaker juga menengarai pemecatan tersebut juga terkait dengan aktivitas Bambang Wisudo sebagai pengurus serikat pekerja.

Putusan ini jelas akan menjadi preseden buruk. Ke depan, bisa jadi putusan semacam ini bakal marak menjegal perjuangan aktivis serikat pekerja. Majelis hakim telah menutup mata dari masalah pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi harapan penegakan hak kaum buruh, rupanya masih belum berpihak pada kelas pekerja.

Karena itulah, kami yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Media Jakarta menyatakan sikap:
1. Menyesalkan putusan majelis hakim PHI DKI Jakarta yang mengabaikan UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.
2. Mendukung upaya kasasi yang diajukan oleh Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja—kuasa hukum Bambang Wisudo.
3. Menyerukan kepada seluruh pekerja media untuk bersatu melawan pemberangusan serikat pekerja.
4. Menyerukan kepada seluruh pekerja media untuk menyatukan diri dalam serikat pekerja guna memperjuangkan hak dan kesejahteraan.

Jakarta, 1 September 2007

Persatuan bagi Pekerja Media!

Forum Serikat Pekerja Media Jakarta:
1. Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
(Koordinator, Winuranto Adhi)
2. Forum Karyawan SWA (Ketua, Busyra Q Yoga)
3. Perkumpulan Karyawan Smart FM (Ketua, Jay Waluyo)
4. WorkerHOLic, serikat pekerja Hukumonline (Ketua, Yacob Yahya)
5. Dewan Karyawan Tempo (Presidium, Maria Hasugian)
6. Jekson Simanjuntak (Trans TV)
7. Bina Karos (Fotografer)
posted by KOMPAS @ 3:41 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <