Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Saturday, July 5, 2008
Surat Protes Buat KPK
Jakarta, 27 Juni 2008

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1,
Jakarta 12920


Dengan hormat,


Perkenankanlah kami,

Hendrayana, SH., Sholeh Ali, SH., Muhammad Halim, SH., Adiani Viviana, SH., Elizabeth Ritonga, SH., Afrilia Sulistiyani, SH., Idham Indraputra, SH., dan Endar Sumarsono, SH.

Para Advokat dan Para Asisten Advokat pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH., Kompleks BIER No. 1A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan – 12870, dengan ini mengadukan tentang masalah ketidak-jelasan atas pengenaan biaya perkara proses pengadilan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta proses kasasi di Mahkamah Agung Repyblik Indonesia. Pengenaan biaya perkara tersebut menurut hemat kami sama sekali tidak berlandaskan hukum dan undang-undang in casu UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (”UU PPHI”). Pengaduan yang kami sampaikan ini dimaksudkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (”KPK”) melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pengaduan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta peran serta kami untuk mengontrol dan mendorong sistem peradilan yang baik dan akuntabel.

Adapun untuk lebih jelas tentang dasar pengaduan kemai tersebut akan kami berikan kronologis sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami P. Bambang Wisudo, beralamat di Ciputat Tangerang 15415, telah digugat oleh pihak perusahaannya, PT. Kompas Media Nusantara terkait adanya sengketa PHK/ perselisihan hubungan industrial yang diregister oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 158/G/PHI.PN.JKT.PST. tertanggal 24 Mei 2007 (lampiran 1). Pokok gugatan yang diajukan oleh pihak PT. Kompas Media Nusantara adalah sebagai berikut:

1. Memohon agar hakim menyatakan sah PHK yang dilakukannya.
2. Memohon agar hakim menetapkan uang pisah sebesar Rp. 28.401.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus satu ribu Rupiah) dan uang penggantian hak sebesar Rp. 4.102.400,- (empat juta seratus dua ribu empat ratus Rupiah). Total nilai gugatan tersebut adalah Rp. 32.503.400,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga ribu empat ratus Rupiah).
(lih. lampiran 1)

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU PPHI, karena nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka terhadap proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial atas perkara tersebut tidak dikenakan biaya perkara. PT. Kompas Media Nusantara selaku Penggugat sama sekali tidak dikenakan biaya perkara sepeserpun.

Pasal 58 UU PPHI:

Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah.”


3. Bahwa atas gugatan tersebut, kami selaku salah satu kuasa hukum Paulus Bambang Wisudo telah memberikan jawaban gugatan disertai dengan gugatan rekonpensi tertanggal 21 Juni 2006 (lampiran 2) yang pada intinya hanya meminta agar hakim menyatakan tidak sah PHK yang dilakukan PT. Kompas Media Nusantara dan mengembalikan Paulus Bambang Wisudo pada jabatannya semula sebagai wartawan untuk posisi reporter utama. Dalam jawaban maupun gugatan rekonpensi sama sekali tidak menuntut sejumlah uang tertentu, nilai gugatan rekonpensi Rp.0,- (nol Rupiah) (lih. lampiran 2).

4. Bahwa setelah melalui proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Judex Factie akhirnya memberikan Putusan terhadap Perkara No. 158/PHI.G/2007/PN.JKT.PST. (lampiran 3) pada persidangan tanggal 30 Agustus 2007 yang amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KONPENSI

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Tergugat:

Dalam Pokok Perkara

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan ;

- Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat yang terdiri dari uang pesangon sesuai 1 kali pasal 156 ayat (2) uang pengganti hak sesuai 1 kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4), hak cuti yang belum diambil yang seluruhnya berjumlah Rp.167,408,150.- ;

- Menghukum Penggugat untuk membayar upah yang belum dibayar kepada Tergugat hingga putusan ini diucapkan;

- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat masing masing separuh yang seluruhnya berjumlah Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) ;

- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;

Dalam Rekonpensi

1. menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. menetapkan biaya perkara sejumlah nihil ;


Catatan:
Bahwa pembebanan biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dalam putusan tersebut di atas bukanlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 58 UU PPHI. Lagi pula, mengingat bahwa atas putusan tersebut diajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka pembebanan biaya perkara tersebut belumlah mengikat para pihak dalam perkara a quo.

5. Bahwa atas putusan tersebut Paulus Bambang Wisudo selaku Tergugat mengajukan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Akta Pernyataan Permohonaan Permohonan Kasasi Nomor 154/Srt.Kas/2007/PHI.PN.JKT.PST tertanggal 6 September 2007 (lampiran 4) disertai dengan Memori Kasasi yang diterima dengan Tanda Terima Memori Kasasi Nomor 154/Srt.Kas/2007/PHI.PN.JKT.PST tertanggal 19 September 2008 (lampiran 5).

6. Bahwa berkas permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 158/PHI.G/2007/PN.JKT.PST., tanggal 30 Agustus 2007 telah dikirimkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Plt. Panitera Muda PHI (Tri Widodo, SH., MH) kepada Panitera Mahkamah Agung RI Cq. Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata dengan Surat No. W7.DC.PHI.6852/XI.2007.05 tertanggal 19 Nopember 2007 (lampiran 6).

7. Bahwa atas Surat No. W7.DC.PHI.6852/XI.2007.05 tertanggal 19 Nopember 2007 perihal pengiriman berkas tersebut, Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung RI kemudian mengirimkan surat perihal kelengkapan berkasa perkara permohonan kasasi perdata khusus melalui Surat No. 04/TU/XII/07/803.KP/PHI/2007 tertanggal 28 Desember 2007 (lampiran 7), yang mana surat ini juga ditembuskan kepada para pihak. Isi surat tersebut pada intinya memberitahukan bahwa masih terdapat kekurangan berkas permohonan yang dikirim yaitu Tanda Bukti Biaya Perkara Tidak Ada (Gugatan di atas Rp. 150.000.000,-).

8. Bahwa atas surat tembusan yang kami terima tersebut, kami LBH Pers selaku kuasa hukum Paulus Bambang Wisudo di Tingkat Kasasi kemudian mengirimkan Surat No. --------- tertanggal ------- (lampiran 8) yang pada intinya berisi keberatan dan klarifikasi atas surat yang dikirimkan oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung RI tersebut. Dalam surat keberatan kami tersebut kami menegaskan bahwa nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,- dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU PPHI maka tidak dikenakan biaya perkara.

9. Bahwa senada dengan sikap kami, atas Surat No. 04/TU/XII/07/803.KP/PHI/2007 yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung tersebut, Plt. Panitera Muda PHI Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa nilai gugatan Pemohon Kasasi di bawah Rp. 150.000.000,- dengan demikian berdasarkan Pasal 58 UU PPHI maka tidak dikenakan biaya perkara. Hal ini sebagaimana Surat No. W7.Dc.PHI.2109/IV/2008.05 tertanggal 7 April 2008 (lampiran 9) yang dikirimkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Plt. Panitera Muda PHI kepada Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

10. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2008, ketika persoalan biaya perkara tersebut ditanyakan ke Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Erwin (Panitera) mengatakan bahwa jika biaya perkara tersebut tidak dibayarkan maka permohonan kasasi yang telah diajukan ke tidak akan diregister (diberikan nomor perkara) oleh Mahkamah Agung. Dalam kesempatan itu kami menanyakan pula dasar hukum pengenaan biaya perkara yang harus dibayar tersebut, mengingat gugatan di bawah Rp. 150.000.000,-. Bapak Erwin hanya menjelaskan bahwa biaya perkara dikenakan karena nilai Putusan di atas Rp. 150.000.000,-. Ketika ditanyakan tentang ketentuan Pasal 58 UU PPHI yang menentukan bahwa biaya perkara akan dikenakan bila nilai gugatan di atas Rp. 150.000.000,-, atas pertanyaan ini Bapak Erwin tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, sekali lagi hanya berdalih bahwa nilai putusan di atas Rp. 150.000.000,-. Dalam pembicaraan tersebut juga ada Bapak Agus (Panitera PHI pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat), yang mencoba menjelaskan dasar pengenaan biaya perkara tersebut, Bapak Agus menyatakan mungkin hal itu karena selain karena nilai putusan di atas Rp. 150.000.000,- juga karena dalam putusan tersebut PHI menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,-, masing-masing separoh. Akan hal ini kami bantah, karena Pasal 58 UU PHI secara jelas menentukan bahwa dikenakan atau tidaknya biaya beracara di Pengadilan Hubungan Industrial adalah berdasarkan nilai gugatan, terlebih lagi putusan tersebut belum inkracht oleh karenanya putusan yang menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara tersebut secara otomatis juga belumlah dapat dieksekusi. Panitera PHI tersebut juga tidak dapat menjawab pertanyaan, adakah peraturan yang mengatur jika putusan PHI di atas 150.000.000,- maka harus membayar biaya proses beracara di PHI? Lebih jauh, pihak panitera PHI tersebut juga menjelaskan bahwa dasar mereka menjelaskan hal tersebut adalah berdasarkan keterangan yang mereka terima dari pihak Mahkamah Agung. Pihak kepaniteraan PHI sendiri pada dasarnya sependapat dengan kami, oleh karena itu kita dalam surat balasannya ke pihak MA terkait dengan kekurangan berkas bukti pembayaran biaya perkara, Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000,- oleh karenanya tidak dikenakan biaya perkara (lih. lampiran 9). Lebih lanjut, Bapak Erwin menyebutkan bahwa ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pengenaan biaya perkara. Bapak Erwin mengatakan penetapan biaya perkara tersebut pernah ditempel di lobi PHI, akan tetapi hilang atau dicabut. Ketika kami ingin memintanya Bapak Erwin tidak bersedia untuk menunjukkan penetapan biaya perkara tersebut. Bapak Erwin menambahkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung terkait dengan pengenaan biaya perkara di PHI akan tetapi mengaku tidak mempunyai hardcopy SEMA tersebut, dan akan menanyakan ke atasan terlebih dahulu.

11. Bahwa pada kesempatan lain setelah itu, kami menghubungi Bapak Erwin (Panitera PHI) melalui sambungan telepon dan sekali lagi menanyakan dasar pengenaan biaya perkara pada kasus sengketa hubungan industrial PT. Kompas Media Nusantara melawan Paulus Bambang Wisudo. Jawabannya kurang lebih masih sama dengan jawaban pada pertemuan terdahulu. Dan ketika kami menanyakan SEMA yang mengatur tentang biaya perkara tersebut, Bapak Erwin mempersilahkan untuk datang ke PHI untuk mengambilnya.

12. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008 kami mendatangi PHI pada PN Jakarta Pusat. Setelah bertemu dengan Bapak Erwin, kemudian yang bersangkutan membawa kami untuk bertemu dengan Ketua Panitera PHI, Bapak Tri Widodo. Ikut pula dalam pertemuan tersebut adalah Bapak Agus. Ternyata SEMA yang mengatur biaya perkara tersebut tidak ada, yang ada hanya Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang mengatur tentang rincian biaya perkara jika gugatan di atas 150.000.000,- (mengacu pada Pasal 58 UU PPHI). Dalam Penetapan Ketuan PN Jakarta Pusat tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan jika nilai putusan di atas Rp. 150.000.000,- harus membayar biaya perkara.

13. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2008 kami mendatangi Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, karena Bapak Sudaryo sedang ada tamu maka kami hanya di temui Ibu Tri yang mengurusi pemberkasan tersebut. Ketika kami menanyakan tentang dasar pengenaan biaya beracara di PHI, Ibu Tri menyatakan akan memeriksa berkas perkara kasasi tersebut. Ibu Tri menyatakan bahwa yang menentukan pengenaan biaya beracara di PHI pada permohonan kasasi klien kami tersebut adalah atasannya, sedangkan dia (Ibu Tri) hanya menjalankan tugas saja. Ketika kami desak, Ibu Tri menyatakan bahwa dasarnya adalah karena nilai putusan di atas Rp. 150.000.000,-. Ketika kami tanyakan adakah aturan yang mendasari pengenaan biaya tersebut mengingat UU PPHI menyatakan pengenaan biaya perkara berdasarkan nilai gugatan, yang bersangkutan tidak dapat menjawab dan meminta untuk menghubungi lagi pada kesempatan lain.

14. Bahwa setelah itu, pada tanggal 20 Juni kami menghubungi Ibu Tri melalui sambungan telepon. Penjelasan yang diberikan kurang lebih sama dengan penjelasan pada pertemuan terdahulu. Ketika kami desak pertanyaan adakah ketentuan yang mengatur jika nilai putusan di atas Rp. 150.000.000,- maka para pihak wajib membayar biaya proses beracara di PHI, yang bersangkutan tidak menjawab dan mematikan sambungan telepon. Ketika kami hubungi lagi yang bersangkutan tidak mengangkat telepon genggamnya.

15. Bahwa agar perkara kasasi klien kami tidak menggantung, akhirnya pada tanggal 26 Juni 2008 kami mendatangi Panitera PHI pada PN Jakarta Pusat untuk membayar biaya perkara. Panitera PHI menentukan biaya proses beracara yang harus kami bayarkan terkait dengan perkara klien kami sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan atas pembayaran tersebut kami diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi/skum (lampiran 10). Bahwa pada mulanya pada kwitansi/skum pembayaran yang kami terima tersebut hanya terdapat tanda tangan Bapak Tri Widodo, tanpa nama jelas penandatangan. Setelah kami minta nama jelas dari penandatangan kwitansi/skum tersebut akhirnya dicantumkan nama Bapak Tri Widodo selaku penandatangan. Kami juga menyampaikan keberatan karena tidak dirinci peruntukan biaya proses beracara di PHI yang kami bayarkan. Ketika kami tanyakan hal tersebut kepada Bapak Agus (Panitera PHI), yang bersangkutan tidak bersedia menjelaskan dan menyarankan agar kami menemui Pak Tri Widodo. Setelah bertemu dengan Bapak Tri Widodo dan meminta untuk diperlihatkan Surat Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tentang rincian biaya perkara tersebut Bapak Tri Widodo menolak untuk menunjukkan dengan alasan sudah dicatat oleh kami pada pertemuan sebelumnya. Kami membantah hal itu karena kami hanya sempat mencatat nomor Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut dan tidak dapat mengingat detail rincian biaya proses beracara tersebut. Ketika kami desak Bapak Tri Widodo tetap menolak untuk menunjukkan rincian biaya perkara dimaksud dan meminta kami untuk mencari penjelasan kepada Bapak Agus saja. Ketika kami tanyakan lagi kepada Bapak Agus, yang bersangkutan ternyata juga tidak mau menunjukkan rincian biaya perkara tersebut. Bapak Agus hanya menjelaskan bahwa dari Rp. 1.500.000,- yang kami bayarkan tersebut, akan disetorkan kepada rekening Mahkamah Agung RI sebesar Rp. 500.000,- dan sisanya Rp. 1.000.000,- untuk Pengadilan Hubungan Industrial tanpa memberikan rincian pengenaan biaya tersebut.

16. Bahwa dari kronologis yang kami uraikan di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa pengenaan biaya proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada perkara kasasi klien kami adalah tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu pihak-pihak yang berkompeten untuk menjelaskan pengenaan biaya beracara di PHI tersebut tidak mampu menunjukkan dan menjelaskan dasar pengenaan biaya perkara tersebut. Hal inilah yang menjadi keberatan kami.

Hormat kami,


Hendrayana, SH
Direktur LBH Pers

Tembusan:
1. Ketua MA
2. Ketua BPK

Labels: , , ,

posted by KOMPAS @ 12:38 AM   0 comments
KOMPAS (sebar) BOHONG!
Diterbitkan Juni 15, 2008

sumber: Blog Jurnal Native Land

APA jadinya kalau sebuah pemberitaan memiliki kesalahan fatal. Apalagi jika pemberitaan itu dilakukan oleh surat kabar sekelas KOMPAS. Ini kali kedua saya menemukan “kenjanggalan” dalam pemberitaan harian nasional surat kabar terkemuka KOMPAS.

Hal pertama pemberitaan tersebut saya baca dari seorang komentator dalam blog kompas inside. Si komentator mengemukakan keberatannya, pemberitaan KOMPAS dinilainya telah melakukan pengalihan isu dan membuat opini publik (melenceng). Yaitu perilaku pemberitaan KOMPAS pada setiapkali memuat berita tentang lumpur Lapindo selalu menyebutnya dengan LUMPUR PORONG!.

Kali itu saya pribadi tidak terlalu memberi perhatian atau bahkan memihak dan setuju 100% kepada sang komentator.

Sebagaimana pembaca ’setia’ KOMPAS pada umumnya (saat itu) saya tetap lebih mempercayai KOMPAS apapun yang terjadi, sikap saya ini tentu saja dipengaruhi oleh citra (baca: pencitraan) yang telah dibangun oleh KOMPAS selama kurun waktu 40 tahun lebih.

Kedua kalinya, bermula ketika saya membuka website KOMPAS.Com hari ini (14 Juni ditempat saya berada dan 15 Juni di Indonesia). Seperti biasa setelah membaca KOMPAS.Com saya berlanjut membaca halaman KOMPAS-Cetak. Saya pribadi menilai dua halaman website ini memiliki proporsi pemberitaan yang berbeda. Dan lagi-lagi saya percaya bahwa konten dalam KOMPAS-Cetak ini sama dengan konten berita yang dicetak (Rp3500 harga eceran, Rp78.000 harga langganan) yang distribusikan ke seluruh pelosok-pojok pulau Indonesia bahkan hingga manca negara.

Perhatian saya kemudian jatuh pada pilihan pemberitaan tentang Hillary Clinton yang telah dibaca sebanyak: 151 pembaca. Kebetulan selama kurun waktu 16 Minggu kebelakang saya teliti mengikuti perkembangan politik menjelang pemilu AS November 2008.

Hasil pengamatan saya itu pun berbuah pada beberapa posting dalam blog saya ini, baik mengenai Barack Obama maupun Hillary Clinton utamanya. Maklum proses konvensi nasional dua partai besar AS ini begitu berbeda, terutama partai Demokrat (Barack Obama dan Hillary Clinton). Proses transisi politik yang bisa saja dihubungkan sebagai salasatu sebab kenaikan harga minyak dunia (Krisis Ekonomi dan Politik Amerika).

Pada paragraf pertama berita “Dimanakah Hillary Clinton pada saat ini?”, saya tak bereraksi sedikit pun, tetap berkonsentrasi pada berita. Hingga pada paragraf kedua, saya kaget dan terheran-heran dibuatnya.

Bagi saya hal ini sangatlah tidak masuk akal–buset dah!..apa mungkin Hillary Clinton yang 35 tahun lebih anggota dan senator dari partai Demokrat adalah calon kandidat presiden partai Republik?. Tidak masuk diakal.

Bagi saya hal tersebut sama saja menganggap (memberitakan) Akbar Tanjung-tokoh partai Golkar diberitakan sebagai mantan calon presiden dari partai PDI Perjuangan, apa jadinya jika ini diberitakan keseluruh Indonesia dan Dunia?.Konyol.

AKHIRNYA saya memutuskan diri untuk melakukan klarifikasi pemberitaan kepada pihak redaksi KOMPAS. Dalam surat (email) saya itu meminta klarifikasi tentang pemberitaan yang amat sangat keliru dan salah besar (fatal).

Hal itu saya lakukan setelah meneliti (membaca pemberitaan KOMPAS) berulang-ulang, untuk memastikan kekeliruan–bisa saja pada pihak saya karena tidak teliti membacanya. Kejelasan itu berakhir ketika saya membaca pada penutup kalimat berita KOMPAS terdapat kata: berbicara mengenai kampanye presiden. (CNN/joe)–yang artinya berita disadur dari CNN.

Setelah menelusuri tautan dan meneliti pemberitaan KOMPAS dalam website CNN tersebut saya menemukan kejelasan. Jelas 100% salah!. Pihak KOMPAS telah melakukan kesalahan penterjemahan berita.

Berikut ini paragraf yang salah diterjemahkan:

Is she camping out in her Georgetown home or is he former presidential candidate back at her Chappaqua estate? Perhaps she ventured to an isolated vacation spot, far removed from cable news and the political chattering class. (lihat sumber berita)

Oleh KOMPAS diterjemahkan menjadi:

Apakah ia tengah berkemah di kampung halamannya, Georgetown, atau mantan kandidat presiden dari Partai Republik itu kembali ke Chappaqua? Mungkin saja ia tengah menikmati liburan jauh dari televisi kabel dan ingar- bingar politik. (lihat sumber berita)

APA jadinya jika keteledoran pemberitaan semacam ini diketahui oleh pihak Hillary Clinton?

Apa jadinya jika ternyata berita-berita yang telah diterbitkan selama ini terdapat kesalahan dan atau memang disengaja sebagaimana analisa si komentator tadi?

Wah apa jadinya kalau sebenarnya mutu pemberitaan KOMPAS memang telah menyeleweng (Jurnalisme Kepiting) bahkan hingga melahirkan konflik–berupa pemecatan wartawan seniornya, Bambang Wisudo.

Nah pembaca yang budiman, mungkin kini saatnya kita meneliti dan menghindari percaya membabi buta-kepada industri media yang terbukti telah mengingkari sejarahnya sebagai Pers Perjuangan. [

http://andricahyadi.wordpress.com/2008/06/15/kompas-sebar-bohong/

Lihat juga:

Kompas dan Lorena Air

Sekedar Usul Buat Kompas Inside


Pemred Kompas Suryopratomo Mendadak Dicopot

Labels: , , ,

posted by KOMPAS @ 12:16 AM   0 comments
Stop Press Situs Kompas Kena Hack
3.5.08

sumber: Aris Heru Utomo Blog

Setelah situs Depkominfo dan partai Golkar, kini giliran situs Kompas Cybermedia (www.kompas.com) yang dikerjai hacker. Hal ini diketahui ketika saya mengnjungi situs tersebut pada hari ini (2 Mei 2008) pukul 20.14 waktu Brussel (01.14 WIB). Di halaman muka situs tersebut tertulis pesan sebagai berikut: "Just do it !!! maaf sebelumnya Semoga Bangsa Ini Tidak Bangkrut Atas Segala Kebobrokan di Amieni Selamat atas semua pejabat yang mengedepankan perut dan sedikit dibawahnya ... Semoga anda selalu mendapat petunjuk untuk Selalu menipu kami ... ". Selanjutnya pada bagian bawah pesan tersebut tertulis : "untuk kawan-kawan www.kompas.com Ada Banyak Hal Yang Perlu Diperbaiki"



Sebagai koran terbesar di Indonesia, apa yang terjadi pada situs tersebut memang menarik perhatian. Kok bisa hal tersebut terjadi, apakah terdapat kelemahan pada sekuriti di web hosting ? Pertanyaan lainnya, kenapa kok situs Kompas yang dirusak?

Seperti banyak diketahui, Kompas saat ini sedang mengembangkan Kompas Cybermedia menjadi suatu portal besar yang mencakup Kompas.com, Kompas cetak, Kompas Mobile, Kompas Image, Kompas TV, Seleb TV, Gramedia Online dan Kompas Community. Dalam kerangka pengembangan tersebut, saya sering mendapatkan format tampilan Kompas Online sering berubah-ubah, sulit diakses dan tampilan berubah ke format lama. Mengenai terjadinya hal ini saya mencoba memahaminya, mungkin karena dalam masa pembenahan banyak script yang mungkin belum sempurna implementasinya. Nah ditengah pembenahan ini, masuklah hacker (bukan blogger) yang memanfaatkan lobang-lobang yang tersedia.

Tapi untuk pertanyaan kedua, kenapa situs Kompas yang dirusak? Jawabannya bisa ditafsirkan dari pesan-pesan yang disampaikan si hacker, yang kecewa terhadap Kompas yang sudah tidak lagi sesuai dengan motonya dalam menyuarakan "Amanat Hati Nurani Rakyat". Kompas kini dipandang lebih mengedepankan bisnis, dibanding pengembangan jurnalisme yang menyuarakan kebenaran. Belum lagi adanya konflik internal yang belum terselesaikan dan bahkan berbuntut penggantian mendadak Pemimpin Redaksi dari Suryopratomo ke Bambang Sukartiono.

Lalu apa yang bisa diambil hikmahnya dari kejadian ini? Sederhana saja, yaitu perlunya jurnalisme yang jujur dan selalu mewartakan kebenaran. Tanpa hal tersebut, dunia pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak akan memiliki makna dan peran apapun.

UPDATE: Pagi ini (3/5/08) waktu Brussel, pas cek situs Kompas Cybermedia ternyata sudah normal kembali. Cepat juga tim IT nya membenahi. Cuma perlu waspada agar tidak kena hack lagi. Waspadalah ... waspadalah

http://arishu.blogspot.com/2008/05/stop-press-situs-kompas-kena-hack.html

Labels: , ,

posted by KOMPAS @ 12:08 AM   0 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <