Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Monday, March 26, 2007
Disnaker Peringatkan 'Union Busting' Kompas
(ctt red: Menyusul pengaduan Komite tentang pemberangusan serikat pekerja (union busting) manajemen harian Kompas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI telah melakukan sejumlah pemeriksaan di Harian Kompas. Hasilnya, manajemen Kompas diberi peringatan tentang aksi ‘union busting’ yang dilakukan terhadap pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), termasuk juga pemecatan Sekretaris PKK Bambang Wisudo. Berikut bocoran yang didapat redaksi dari sumber di dalam Kompas. Isi surat disalin sesuai aslinya.)

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jalan Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
Fax.: 3847939, 3503623
J A K A R TA Kode Pos 10110

16 Maret 2007

Nomor : 1142/1.880./
Sifat :
Lampiran :
H a l : Nota Pemeriksaan

Kepada Yth.
Sdr Pimpinan Perusahaan
PT Kompas Media Nusantara
Jl Palmerah Selatan No 26-28
Di JAKARTA PUSAT


Sehubungan dengan pemeriksaan di Perusahaan Saudara pada tanggal 20 dan 22 Februari 2007, berdasarkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Provinsi DKI Jakarta No.565/1.836.1 tanggal 05 Februari 2007 tentang pengaduan dari Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja tertanggal 27 Desember 2006, maka disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1.Saudara selaku pimpinan Perusahaan telah melakukan mutasi terhadap karyawan di lingkungan Perusahaan Saudara, yang tidak didasari ketentuan yang berlaku, sehingga mutasi itu menimbulkan dugaan perlakuan yang tidak adil, khususnya terhadap Pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), yang mana berdasarkan Pasal 28 ayat (a) Undang-Undang No 21 tahun 2000, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi. Sehubungan dengan hal tersebut, mutasi yang saudara lakukan bertentangan dengan ketentuan dan untuk itu diperintahkan untuk mengembalikan pada posisi semula.

2.Bahwa Saudara selaku Pimpinan Perusahan tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 23 September 2004, yang mana berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003, pasal 111 ayat 3, tentang Ketenagakerjaan bahwa masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara diperintahkan untuk memperbaharui peraturan perusahaan tersebut.

Demikian Nota Pemeriksaan ini dibuat sebagai peringatan, dan kepada Saudara diminta untuk melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima Nota Pemeriksaan ini.


Mengetahui
WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI PROVINSI
DKI JAKARTA


SUMANTO, SH
Nip.470051697


Pengawas Ketenagakerjaan
Yang memeriksa,

1. Sahat Silalahi, SH (Nip. 160046623)
2. Drs Dasril (Nip. 160031957)
3. Drs Arwan Maszuki (Nip. 160038607)



Tembusan:
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Direktur PNK Depnakertrans
3. Sudinakertrans Kodya setempat
posted by KOMPAS @ 6:33 AM   0 comments
Friday, March 23, 2007
Kolom IBRAHIM ISA: Mau Kemana Harian Kompas?
sumber: milist mediacare
Selasa, 12 Desember 2006

Kolom IBRAHIM ISA:


MAU KEMANA "Harian KOMPAS"




Bulan Desember ini, sering dikatakan sebagai bulan HAK-HAK AZASI MANUSIA, bulan 'THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS' – U.N.O. Supaya orang jangan lupa bahwa pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengeluarkan pernyataan tentang HAK-HAK AZASI Manusia, bahwa prinsip-prinsp HAM dan Demokrasi, seharusnya dipraktekkan oleh semua anggota PBB, oleh sesama manusia di dunia ini.

Secara internasional maupun nasional hari 10 Desember diperingati dengan pelbagai kegiatan untuk mendorong maju terus perjuangan untuk HAM, untuk Hak-Hak Demokrasi, hak untuk dengan bebas menyatakan pendapat, menulis, dan menyiarkannya. Untuk diberlakukannya dengan konsisten KEBEBASAN PERS. Supaya orang jangan lupa bahwa pelanggaran terhadap HAM sudah tidak bisa ditolerir lagi, di saat dunia (ketika pernyataan PBB itu dikeluarkan) baru saja dengan gemilang merebut kemenangan atas aliansi kekuatan militer-fasis internasional Nazi Jerman, fasisme Itali dan militer-fasis Jepang. Suatu kekuatan politik dan militer yang melanggar HAM dan membungkam kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat. Universal Declaration of Human Rights adalah tekad khidmat PBB, adalah suatu 'political will' yang historis dari organisasi keduniaan satu-satunya, dimana mayoritas mutlak negara di dunia ini adalah anggotanya.

***

Kebebasan pers adalah salah satu prinsip yang diutarakan dan dibela oleh HAM internasional. Di sini peranan jurnalis merupakan salah satu faktor menentukan. Salah satu syarat penting agar bisanya terlaksana kebebasan pers. Jurnalis-jurnalis dianggap sebagai penyangga kebebasan pers, penyanggap demokrasi. Suatu jurnalisme yang didasarkan atas pemahaman bersama bahwa, pertama-tama merupakan tuntutan terhadap diri sendiri, bahwa kaum jurnalis adalah insan-insan yang berpegang teguh pada prinsip HAM dan kebebasan demokratis. Bukan semata-mata sebagai 'kuli tinta' (seperti sering dungkapkan dalam kehidupan sehari-hari). Yang mencari nafkah sebagai wartawan di suatu perusahaan yang bersangkutan dengan dunia media.

Tentu lebih jelek lagi, bila sang wartawan, menulis atau membuat suatu liputan atas perintah 'amplop berisi' yang baru diterimanya dari jurusan tertentu yang berkepentingan. Jelas yang paling jelek dan teramat hina adalah menjadi 'wartawan bayaran'.

Wartawan atau editor bayaran bisa juga, adalah jurnalis-jurnalis, editor-editor bayaran yang dipasang disitu. Tugasnya adalah agar tulisan-tulisan kritis, teristimewa terhadap penguasa, tidak dimuat. Mereka-mereka itu adalah jurnalis 'palang pintu', atau jadi 'redaktur palang-pintu'. Hal ini terjadi di dalam suatu negeri yang mentrapkan sistim otoriter dan totaliter, ataupun didalam masyarakat kapitalis dimana raja-raja uang menguasai media cetak dan eletronik.

Secara umum, fungsi wartawan yang punya visi dan misi perjuangan kemerdekaan bangsa dan negeri, --- hal yang kita alami pada periode penjajahan kolonialisme Belanda, adalah tidak mudah. Jadi wartawan yang ikut memperjuangan kemerdekaan bangsa dan keadilan, terancam kehilangan pekerjaan dan sumber pencariannya. Bahkan bisa masuk
penjara atau dibuang ke Boven Digul (Papua). Di zaman pendudukan militer Jepang, jangan coba-coba untuk jadi wartawan yang bebas dan punya cita-cita kemerdekaan dan keadilan sosial. Pada periode kekuasaan asing di Indonesia, tak ada kebebasan pers, tak ada kebebasan menulis. Wartawan menulis hanya atas persetujuan dan pengendalian penguasa. Wartawan kawakan dan senior Rosihan Anwar, yang pernah hidup sebagai wartawan pada zaman pendudukan Jepang, bisa cerita banyak tentang hal itu.

Periode rezim ORBA, adalah saat ketika hak-hak azasi manusia, hak-hak demokrasi dicabut samasekali dari kehidupan masyarakat. Seluruh media pers diawasi dikontrol oleh penguasa militer. 'Pelanggaran' yang sekecil-kecilnyapun terhadap politik dan beleid penguasa akan berakhir dengan pemberangusan. Syukur-syukur jika hanya surat kabarnya yang ditutup, dan para wartawannya menjadi penganggur tanpa batas waktu.

Lebih celaka lagi, dan ini sering terjadi, sang wartawanpun masuk penjara. Bahkan ada yang 'hilang' tak tahu rimbanya.

Sesudah Suharto digulingkan dan Reformasi dan Demokratisasi menjadi program umum gerakan, pada tempatnya kebebasan pers mulai diberlakukan.

Tindakan pimpinan 'Harian Kompas' dengan memecat jurnalis senior Bambang Wisudo, adalah suatu kebijaksanaan yang hendak kembali ke periode tanpa kebebasan pers dan kebebasan berserikat seperti ketika di bawah rezim Orba. Mudah-mudahan kasus ini tidak menyebar kemana-mana.

***

Bulan Desemer yang ditandai oleh kegiatan-kegiatan untuk hak-hak demokrasi dan kebebasan pers, oleh pimpinan 'Harian Kompas' malah digunakan untuk memecat wartawan seniornya, dengan dalih yang dibuat-buat. Kalau benar seperti yang dijelaskan oleh AJI, bahwa tujuan 'Harian Kompas' adalah untuk menggembosi organisasi wartawan di situ, seharusnya tindakan pimpinan 'Harian Kompas' itu dikecam dan diprotes. Karena hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berorganisai bagi setiap buruh atau yang sekarang sering disebut 'karyawan'.


Pantaslah tuntutan AJI berkenaan dengan pemecatan terhadap Bambang Wisudo, mendapat dukungan seluruh masyarakat peduli-demokrasi.***
posted by KOMPAS @ 12:49 AM   0 comments
Setelah Lobi Tommy ke Menakertrans Gagal
Dinas Tenaga Kerja DKI telah membatalkan surat pemecatan sepihak terhadap Bambang Wisudo. Namun Pemred Kompas Suryopratomo alias Tommy tetap ngotot untuk banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


"Kita akan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar pria berkumis dalam logat Jawa Barat kental ini.

Penegasan sikap itu disampaikan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo alias Tommy saat diterima Komisi IX DPR RI, Selasa (13/3/2007) pekan lalu.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan Tommy menanggapi Anjuran Disnaker DKI agar Bambang Wisudo dipekerjakan kembali di Kompas.

Meski didampingi St Sularto (Wakil Pimpinan Umum), Bambang Sukartiono (GM SDM Kompas), Nugroho F Yudho (Humas KKG), Tri Agung Kristianto (calon Manager PSDM Kompas), Arbain Rambey (bekas Wakil Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas), Tommy lebih memilih menjawab semua pertanyaan anggota Komisi IX seorang diri.

Saat dicecar anggota Komisi IX, Tommy malah sempat mengetuk-ngetuk meja di depannya karena emosi. Tak pelak anggota Komisi IX DPR RI yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut semakin keruh wajahnya.

Tommy menyatakan tetap menolak mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Ia juga mencoba membantah motif pemberangusan serikat pekerja dibalik pemecatan. (lihat http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/komisi-ix-dpr-desak-kompas-pekerjakan.html)

Tapi di depan anggota parlemen, dia tak menyebut bahwa sebelumnya Tommy sudah pernah memecat Bambang Wisudo. Tapi putusan itu kemudian dianulir Jakob Oetama.

Tommy malah menyorot aksi solidaritas yang digerakkan 36 organisasi buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah yang mendukung Bambang Wisudo. Menurut dia, kalau mau kembali, kenapa harus mempermalukan perusahaan?

Hanya Tommy lupa. Pemecatan sepihak yang ditanda-tangani dirinya itulah penyebab semua demo di tubuh media terbesar itu akhir-akhir ini. Jadi, Tommy mencoba membuat 'akibat' dibalik menjadi 'sebab', dan 'sebab' dijadikan 'akibat'. Betul-betul cara berpikir yang ruwet dan sesat.

Meski Tommy sudah berusaha tampil meyakinkan, mayoritas anggota Komisi IX di akhir sidang toh tetap meminta Kompas agar mempekerjakan kembali Bambang Wisudo.

Mengapa Tommy berkeras? Selidik punya selidik, dari keterangan sumber-sumber di dalam Kompas, persoalannya sebenarnya amat sederhana.

Kabarnya, Tommy sudah terlanjur malu dan kalap. Ibarat kata, dari pada hanya berbasah-basah, kenapa tidak menyelam sekalian.

Pertama, Tommy sudah salah menandatangani surat pemecatan dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Redaksi Kompas. Padahal lazimnya surat pemecatan itu ditanda-tangani Jakob Oetama (Pimpinan Umum) atau Bambang Sukartiono (General Manajer SDM Kompas).

Mekanisme yang keliru ini kemudian menjadi sorotan di dalam tubuh Kompas.

Kesalahan kedua, Bambang Wisudo dipecat karena aktivitas dan kapasitasnya selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas. Sebuah serikat pekerja yang sah di Depnakertrans dengan nomer pendaftaran: 140/I/P/XI/2001.

Padahal UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja dengan tegas menyebut seorang pengurus serikat pekerja dilarang dimutasi, disandera, apalagi sampai dipecat. (http://kompasinside.blogspot.com/2006/12/perkumpulan-karyawan-kompas-tolak-phk.html)

Maka, meski Tommy menyatakan pemecatan itu tak ada hubungannya dengan aktivitas Bambang Wisudo sebagai pengurus serikat pekerja, namun fakta ini begitu telanjang dan sulit dibantah.

Kesalahan ketiga, saat Bambang Wisudo dimutasi, sebenarnya Kompas sudah tak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). PP harian Kompas itu sudah kadaluarsa dua tahun. PP yang dimiliki Kompas hanya berlaku 2004, sementara mutasi yang menjadi pemicu pemecatan keluar November 2006.

Kesalahan itu agaknya baru disadari kuasa hukum Kompas saat terjadi pertemuan tripartit dengan pihak manajemen Kompas, Komite Anti Pemberangus Serikat Pekerja, dan mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI tanggal 28 Februari 2007. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/phk-wartawan-kompas-kedua-belah-pihak.html)

Tak ayal, Disnakertrans DKI menghukum Kompas untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/isi-putusan-disnaker-dki-soal-phk.html)

Indikasi kekalahan Kompas itu sebenarnya memang sudah tercium Kompas pada pertemuan tripartit.

Sadar akan kalah, Tommy kabarnya sibuk melakukan manuver dengan melobi Menakertrans Erman Suparno satu-dua hari sebelum anjuran Disnakertrans DKI tersebut keluar. Apalagi tujuannya bila tidak untuk mencegah kekalahan Kompas dalam upaya memecat Bambang Wisudo.

Kedatangan Tommy menemui Menteri Erman Suparno, memang tak dibantah Gandi Sugandhi selaku Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans.

Hal itu dikatakan Gandi secara terbuka saat menerima delegasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) dengan Depnakertrans tanggal 9 Maret 2007. (http://kompasinside.blogspot.com/2007/03/aktivis-serikat-pekerja-geruduk-kantor.html)

Sayang seribu sayang, lobi tingkat tinggi Tommy ke Menakertrans Erman Suparno tetap saja gagal. Anjuran Disnakertrans itu keluar dengan hasil mencengangkan.

Kompas tetap dinyatakan kalah dan bersalah. Maka, Bambang Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas harus dpekerjakan kembali.

Sekarang, Tommy ngotot banding ke Pengadilan Hubungan Industrial. Terutama setelah lobi Tommy ke Menakertrans Erman Suparno gagal... (pap/E1)
posted by KOMPAS @ 12:02 AM   0 comments
Thursday, March 22, 2007
Sekadar Usul Buat Kompas Inside
(ctt redaksi: Surat ini diterima redaksi Kompas Inside dari seorang pembaca beberapa saat lalu. Isi dan usulnya menarik. Redaksi Kompas Inside tak keberatan dengan usul Henri untuk perluasan fungsi blog ini. Bagi pembaca lainnya apabila ada keluhan, kritik, dan kejanggalan berkait dengan pemberitaan Harian Kompas tapi tak bisa dimuat di surat pembaca harian itu, seperti yang dialami Sdr Henri, bisa mengirim ke alamat surat Kompas Inside di lawan.kompas@gmail.com )

SUARA PEMBACA

Salam perjuangan,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan rasa salut saya kepada kawan-kawan yang mengelola blog ini.

Meski sibuk sebagai jurnalis profesional di masing-masing media, dan sebagai motor penggerak koalisi anti pemberangusan serikat pekerja (KOMPAS), namun masih bisa mengisi blog ini.

Hasilnya, blog ini cukup aktif. Terbukti sudah lebih dari 5000 orang yang mengakses blog ini.

Selanjutnya, lewat surat ini saya mengusulkan agar blog ini juga berfungsi sebagai wadah bagi pembaca dan pemerhati Harian Kompas dalam menyalurkan kritik, koreksi, pertanyaan, atas pemberitaan yang dimuat di Harian Kompas.

Ide ini saya kira menarik, karena Harian Kompas adalah media besar yang memiliki pengaruh (influence) besar pula kepada masyarakat.

Di dalam pemberitaannya, Harian Kompas tentu kadang tak lepas dari kesalahan. Maka koreksi bisa disampaikan pembaca ke blog ini. Kadang pula Harian Kompas memakai istilah yang bias sehingga pembaca bisa mempertanyakannya di sini.

Saya beri contoh, misalnya soal istilah lumpur yang muncrat di Porong, Sidoarjo.

Masyarakat umum dan kebanyakan media selalu menyebut lumpur yang muncrat itu dengan "Lumpur Lapindo", namun berita di Harian Kompas menyebut "Lumpur Porong".

Pembaca yang kritis tentu merasa masygul. Ada apa ini, kok istilahnya begitu? Apakah Harian Kompas, mau mengarahkan pembaca ke arah persepsi tertentu?

Nah, gerundulen, kegundahan, dan pertanyan-pertanyaan seperti itu bisa dimuat di blog ini.

Ide saya ini ada presedennya lho. Di Jerman, seorang wartawan sebuah koran dengan oplah dan tingkat pengaruh yang besar (namanya Bild), mendirikan blog khusus menampung kritik dan koreksi dari pembaca.

Wah, sambutannya luar biasa. Wartawan itu memilih keluar dari tempatnya bekerja dan memilih mengembangkan blog, karena dia tahu persis ada kebijakan yang tidak benar di dalam kantornya.

Sayang saya lupa alamat blog itu, saya perlu mencari alamatnya di buku diary saya.

Itu saja usul dan masukan saya. Sukses selalu buat kawan-kawan di Komite (KOMPAS) dan AJI Jakarta. Jangan menyerah kawan!!!

Salam hangat,

Henricus X.
Jakarta
posted by KOMPAS @ 12:34 AM   0 comments
Wednesday, March 21, 2007
Surat Dirjen PHI Soal 'Union Busting' Kompas
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINA HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jl. Gatot Subrtoto Kav. 51 Kotak Pos 4872 Jakarta 12048
Tel. (021) 5255733 Pes. 600 Fax (021) 5253913

Jakarta, 12 Maret 2007

Nomor : B. 94/PHIJSK-PPHI/III/2007
Sifat : Segera
Lampiran:
Perihal : Dugaan Pelanggaran UU No 21 Tahun 2000

Kepada Yth:
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kodya Jakarta Barat
di- Jakarta


Sehubungan dengan kedatangan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) tanggal 9 Maret 2007 di Depnakertrans RI, perihal tersebut di atas, yang mengemukakan sebagai berikut:

1. Bahwa PSDM Gramedia Majalah menolak kehadiran Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan Gramedia Majalah (FKGM)

2. Bahwa manajemen PT Kompas Media Nusantara telah melakukan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi dengan menyandera dan menyekap kemudian diputus hubungan kerjanya terhadap Sdr. Bambang Wisudo sebagai wartawan Kompas sekaligus Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas diminta kepada Saudara untuk meneliti kebenaran informasinya dan menyelesaikan masalahnya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

An. Dirjen PHI dan Jamsos
Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial

Drs Gandhi Sugandi, SH, MM
NIP 160013456

Tembusan Yth:
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI;
2. Dirjen PHI dan Jamsos; (sebagai laporan)
3. Kepala Disnakertrans Prop. DKI Jakarta;
4. Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas)
posted by KOMPAS @ 3:47 AM   0 comments
Sunday, March 18, 2007
600 Orang Demo ‘Union Busting’ Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Walau dibayangi blokade pemberitaan, 600 massa Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) tetap tidak kapok. Mereka kembali menggelar demo di DPR dan harian Kompas, Kamis (15/3/2007) pekan lalu.

Aksi tersebut bermula sejak pukul 10.45 WIB. Dari arah kolong jembatan layang Taman Ria Senayan, massa dari Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Serang, Pandeglang yang sejak pagi berkumpul, kemudian bergerak ke Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Puluhan korban pemberangusan serikat pekerja (union busting), seperti halnya Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), Bambang Wisudo, terlihat ikut dalam barisan.

Para korban union busting itu terdiri dari pengurus Serikat Pekerja Blue Bird Group, Serikat Pekerja LIA Teacher Assoiaciton, dan korban pemberangusan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM).

Mereka kini bergabung untuk mengusung satu tema: “Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja”

Di depan mobil komando, puluhan bendera serikat buruh dan organisasi mahasiswa nampak berkibar-kibar ditiup angin. Sementara, di belakang mobil komando, ratusan massa berbaris rapi sepanjang 300 meter.

Terlihat juga massa dari Serikat Guru Banten, Serikat Guru Tanggerang, dan mahasiswa Universitas Tirtayasa Banten.

Dengan diiringin lagu-lagu perjuangan, massa akhirnya tiba di Gedung DPR RI. Kordinator lapangan, Jhon dari ABM, lalu mengatur barisan sebelum memulai orasi.

Dalam orasinya, wakil-wakil serikat buruh mengecam parlemen karena nyaris tak berbuat apa-apa melihat maraknya pemberangusan serikat pekerja. Padahal keberadaan serikat pekerja sudah dijamin Undang-Undang No 21/2000.

Dan, dalam perundangan yang disahkan parlemen itu, setiap pelaku pemberangus serikat pekerja diancam hukuman penjara. Namun praktis hal itu tidak berakibat apa-apa.

"Itulah sebabnya kita, kaum buruh harus belajar berpolitik. Agar kita tidak tergantung pada anggota parlemen yang kerjanya hanya bisa memanipulasi rakyat," seru Anwar Ma’ruf, Kordinator Badan Pekerjan Nasional ABM, sebuah organisasi gabungan belasan federasi serikat buruh.

Aksi di DPR RI kemudian berakhir pukul 13.00 WIB. Sebelum mengakhiri aksi, Komite membacakan pernyataan sikap.

Dalam pernyataannya, Komite mendesak DPR RI memanggil Menaker dan Kapolri untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai maraknya gejala pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Komite juga mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi kepada Presiden RI untuk kasus-kasus union busting.

Terakhir, Komite juga meminta DPR RI mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan union busting yang sedang berlangsung di Depnaker dan Kepolisian.

Siap Mundur Asal Tommy Mundur
Setelah menggelar aksi di DPR, massa kemudian bergerak ke Gedung Harian Kompas di Jalan Palmerah Selatan No 26-28, Palmerah, Jakarta Selatan.

Dengan barisan bendera di depan mobil komando, massa kemudian bergerak bersama melawan arus lalu lintas untuk tiba di depan harian Kompas.

Kemacetan di Jalan Gelora, jalan di dekat Gedung Kompas, menjadi tak terelakkan. Massa kemudian bergerak dengan tertib sebelum tiba di depan Harian Kompas.

Massa yang marah dan bersolidaritas atas kasus pemberangusan Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas Bambang Wisudo, semula sudah bersiap-siap memaksa masuk sekaligus menduduki Gedung Kompas.

Satu truk polisi yang berjaga di depan pagar Gedung Kompas tak membuat massa buruh gentar. Namun oleh Korlap, massa yang marah berhasil ditenangkan. Massa kemudian duduk dengan tertib di depan pintu masuk Kompas dan orasi pun mulai digelar.

Dalam orasinya, para orator mengecam Suryopratomo, Pemimpin Redaksi Kompas, karena masih berkeras menolak mempekerjakan Bambang Wisudo walau Disnaker telah membatalkan pemecatan tersebut.

Menurut mereka, ini merupakan bukti bahwa telah terjadi pemberangusan serikat pekerja di harian terbesar tersebut.

Bambang Wisudo, yang diminta untuk berorasi sebelum aksi ditutup, juga menegaskan sikapnya. Dia sempat meminta maaf ke massa aksi bila ia akhirnya akan memilih menerima pesangon 20 tahun gaji yang ditawarkan manajemen Kompas.

"Tapi penerimaan saya ini pun dengan syarat: Suryopratomo juga harus mundur sebagai Pemimpin Redaksi Kompas. Bila ini tak dipenuhi, saya akan menolak pesangon. Saya rela hidup miskin dan menderita seperti kawan-kawan semua," ujar Bambang yang segera disambut aplus oleh massa.

Akhirnya, aksi berakhir pada pukul 15.10 WIB. Massa sepakat untuk melanjutkan dengan aksi yang lebih besar pada hari peringatan buruh sedunia tanggal 1 Mei depan. (jan/E5)
posted by KOMPAS @ 10:30 PM   0 comments
Komisi IX Minta Manajemen Kompas Pertahankan Bambang Wisudo
Tanggal: 14 Mar 2007
Sumber: dpr.go.id



Komisi IX DPR meminta kepada Menejemen Kompas untuk tetap mempertahankan salah satu wartawannya yakni Bambang Wisudo yang terancam di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

Hal tersebut terungkap saat Komisi IX DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Menejemen PT Kompas Media Nusantara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

"Saya sangat mengharapkan kepada Menejemen Kompas untuk bisa bersikap arif dengan tetap mempertahankan Bambang Wisudo dari ancaman PHK," kata Anggota Komisi IX Tiesnawati (F-PG).

Terlebih lagi, tambah Tiesnawati, dirinya yakin dalam menangani permasalah ini pastinya masih banyak memiliki celah dan harapan untuk tetap mempekerjakan Bambang Wisudo.

"Sebagai seorang karyawan yang memang tak luput dari kesalahan seharusnya tindakan yang perlu dilakuakan menejemen adalah memberikan teguran dan arahan sehingga karyawan tersebut menyadari kesalahannya," jelas Tiesnawati.

Untuk itu dalam kasus Bambang Wisudo, kata Tisenawati, masih melihat ada kemungkinan Bambang Wisudo untuk tetap bergabung dengan PT Kompas karena sudah cukup lama bergabung dalam perusahaan ini.

"Menurut saya permasalahan ini hanya merupakan miss understanding saja, untuk itu sekali lagi saya sangat menharapkan PT Kompas memberikan kesempatan Bambang Wisudo agar bisa berkesempatan menunjukan pengabdiannya di Kompas," terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Chaerul Anwar (F-PKS), menurutnya permasalah yang tengah terjadi merupakan miss komunikasi atau substansi antara Bambang Wisudo dan Manajemen PT Kompas.

"Kami perlu klarifikasi dari PT. Kompas yang menurut lapotan atau versi dari Bambang Wisudo yang kami ketahui berawal dari tuntutan saham kolektif sebanyak 20 persen," ujar Chaerul.

Dengan adanya tuntutan tersebut, jelas Chaerul, berbuntut adanya pemindahan atau mutasi yang dilakukan PT Kompas dengan menugasakan Bambang Wisudo ke Ambon.

"Nah barang kali hal ini yang saya minta klarifikasi apakah masalah ini merupakan miss komunikasi atau substansi didalamnya," jelas Chaerul. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada prinsipnya Komisi IX mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara yang sebaik-baiknya.

Komentar yang sama dikemukakan oleh Eko Waluyo dari F-PDIP, menurutnya apakah masalah ini tidak bisa diselesaikan dan bisa diperbaiki dengan melakukan kerjasama kembali dengan menejemen PT Kompas.

"Oleh karena itu saya sangat mengharapkan menejemen Kompas untuk bisa menarik kembali untuk bisa bekerja di Kompas," jelas Eko.

Untuk itu, kata Eko, dirinya sangat ingin mengetahui tentang upaya-upaya apa saja yang dilakukan menejemen Kompas dalam menselesaikan permasalahan ini.

Menjawab banyaknya komentar tersebut, Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryo Pratomo mengatakan telah dilakukan upaya-upaya penyelesaian yang salah satunya meminta Bambang Wisudo untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak pantas.

"Upaya untuk melakukan komunikasi pun sudah kami jalankan, upaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan tapi oleh semua rekan-rekan di Kompas," jelas Suryo Pratomo.

Namun, kata Suryo, setiap kali pendekatan tersebut dilakukan oleh pimpinan selalu dianggap pimpinan merupakan suatu kelompok tersendiri, "Padahal komitmen kami membangun keberadaan karyawan dan menejemen merupakan suatu bagian yang harus selalu mengingatkan," tegas Suryo.

Maka dari itu, tambahnya, setiap kali pendekatan yang menejemen lakukan dan Bambang Wisudo lakukan, membuat menejemen menilai sudah tidak ada lagi kecocokan dan ketidak percayaan antara perusahaan dan karyawa.

"Karena sudah tidak ada kepercayaan dari kedua belah pihak, apakah kemudian harus tetap dipaksakan," paparnya.

Menurut Suryo, dalam menyelesaikan permasalahan ini, sudah berulangkali melakukan pendekatan untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, dan menejemen Kompas juga telah berulangkali memberikan pengampunan kepada Bambang Wisudo.

Mengenai persoalan kepemilikan saham kolektif, Soryo Pratomo menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kaitanya dengan persoalan saham kolektif, "Mengenai saham sesuai dengan Kepmen tahun 1984 memang mewajibkan kepada perusahaan untuk memberikan saham 20 persen kepada karyawan, nah di Kompas hal tersebut dijalankan," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketika ada perubahan UU tidak ada lagi keharusan menejemen untuk memberikan saham 20 persen kepada karyawa, "Tetapi komitmen dari para pendiri Kompas, wartawan tetap menjadi bagian dari kepemilikan saham tersebut dan tetap dipertahankan," terangnya.

"Dan yang menjadi pertanyaan, karena itu merupakan saham kolektif, keuntungannya dapat diberikan dalam bentuk seperti apa, apakah dalam bentuk saham yang setiap kali terreduksi atau dicarikan jalan lain yang bisa menjamin 20 persen saham kompas menjadi milik karyawan," terangnya.

Pergulatan itu kata Suryo yang selalu ditempuh menejemen dan karyawan sehingga tahun lalu terjadi kesepakatan kepemilikian saham lebih baik diberikan dalam bentuk profit sharing (pembagian keuntungan) karena jalan tersebut tidak terkait dengan adanya keuntungan maupun kerugian.

Profit sharing tersebut, jelas Suryo 60-80 persen dibagikan dalam bentuk cash dibulan Juni, 20 persen disimpan dalam bentuk deposito agar menjadi jaminan karyawan ketika meninggal dunia pensiun atau berhenti bekerja.

Permasalahan yang menimpa wartawan Kompas Bambang Wisudo bermula pada upaya penyelesaian kepemilikan 20 pesen saham kolektif karyawan PT Kompas. Kepemilikan saham kolektif sejak tahun 1980 diwariskan PK Ojong selaku pendiri Kompas.

Penjuangan Bambang tersebut berdasarkan mandat yang diberikan Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) dimana ia menjadi salah satu pengurusnya. Proses negosiasi antara PKK dan PT Kompas telah berlangsung lama. Ditengah-tengah upaya negosiasi berulangkali menejemen melakukan pelumpuhan aktivitas PKK dengan cara memutasi para pengurusnya.

Dan puncaknya di bulan Juni 2005 PT Kompas secara sepihak memutuskan bahwa saham kolektif karyawan diubah menjadi pembagian keuntungan (profit sharing) tanpa ada kompensasi dalam bentuk apapun. Protes-protes yang diajukan PKK diabaikan manajemen Kompas dan sejak itu konflik memuncak dan berujung pada tindakan PHK terhadap Bambang Wisudo.(nt)
posted by KOMPAS @ 10:26 PM   0 comments
Sikap Komite dalam Aksi Anti-Union Busting
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta
021-83702660, 021-70758626
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
---------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW,
LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Federasi Serikat Petani Indonesia, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
-----------------------------------------------------------------------------

PERNYATAAN SIKAP

Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja!

Sejak Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
disahkan parlemen, korban pemberangusan serikat pekerja (union busting)terus berjatuhan.

Misalnya saja pengalaman Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Pada tahun 2006, pengurus dan anggota serikat buruh di PT ISI, PT SM Global, PT Panah Forest Perkasa, PT EJP, dan lain-lain di Tanggerang yang berafiliasi dengan KASBI, diberangus secara serentak. Begitu juga dengan aktivis serikat buruh PT Istana Magnoliatama dan pengurus SBSI 1992 yang berafiliasi dengan ABM di Jakarta Utara.

Hal serupa juga terjadi pada aktivis Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Tanggerang. Belasan pengurus SBKU langsung dipecat beberapa hari setelah memberitahu manajemen mereka telah mendirikan serikat buruh. Pemberangusan yang sama juga dialami pengurus dan anggota FNPBI PT Katexindo KBN Cakung.

Juga pengurus dan anggota GSPB PT Traya, Tambun, Bekasi. Lalu pemecatan pengurus PT Hanceng Tangerang. Mutasi dan pemecatan pun dialami pengurus SP Transportasi Pusat Blue Bird Grup dan Ketua SP PT Bank Lippo Karawaci.

Pemberangusan pun merambah ke sektor-sektor lainnya, seperti yang dialami pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Melia (Kuningan, Jakarta) yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM).

Union busting lainnya menimpa pengurus Safari Garden Hotel Bogor, PT Karung Nasional, dan pengurus SP LIA Teacher Association (LIATA). Yang terbaru adalah pemberangusan yang dialami anggota dan pengurus serikat buruh PT Trijaya irta Dharma Bersatu, di Lampung.

Pola pemberangusan serikat pekerja pascapengesahan UU No. 21/2000 di Indonesia begitu klasik. Yakni dengan cara mutasi, intimidasi dan pemecatan dengan alasan disharmoni.

Di dunia pers, pemberangusan serikat pekerja (union busting) sudah terjadi sejak tahun 2002. Mulai dari SP Antara, SP Jakarta News FM, Perkumpulan Karyawan Warta Kota (PKWK), dan lain-lain. Yang terakhir, tanggal 8 Desember 2006 giliran Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) Bambang Wisudo yang jadi korban.

Tragisnya, sebelum menerima surat pemecatan dari Pemred Kompas Suryopratomo, Bambang Wisudo sempat dipiting, diseret paksa, dan disekap satpam yang mengaku menjalankan perintah atasan selama dua jam pada 8 Desember 2006 silam.

Bambang Wisudo dipecat dan disandera karena manajemen harian terbesar di Indonesia ini memang melakukan aksi pembalasan. Aksi itu terarah pada pimpinan PKK yang selama ini vokal mempertanyakan nasib saham kolektif sebesar 20% bagi karyawan.

Aksi balasan ini berupa pemindahan (mutasi) tugas sejumlah pimpinan kunci PKK ke daerah dengan alasan pengembangan karier. Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dibuang ke Padang, sementara Sekretaris PKK Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Keputusan itu mulai berlaku 1 Desember 2006, meski kepengurusan PKK baru resmi berakhir 28 Februari 2007.

Jelas mutasi ini merupakan pembuangan. Apalagi General Manager Sumber Daya Manusia PT Kompas Media Nusantara, Bambang Sukartiono berkali-kali mengatakan mutasi ini merupakan upaya "rehabilitasi" untuk Bambang Wisudo. Dengan demikian, aktivitas Bambang Wisudo disamakan dengan upaya "rehabilitasi" tahanan politik (tapol) PKI pada era Orde Baru. Bila tapol PKI direhabilitasi ke Pulau Buru, pengurus kunci PKK dibuang ke Ambon dan Padang.

Pola pemberangusan seperti ini merupakan pola klasik kediktaktoran Soeharto. Dan celakanya pola ini masih tetap digunakan manajemen Kompas. Padahal di halaman tajuk rencana, setiap harinya Kompas menyerukan demokrasi, HAM, penghormatan terhadap hak berserikat, transparansi dan antikorupsi.

Parahnya, saat Bambang mewartakan sikapnya untuk menolak mutasi kepada karyawan Kompas, aksi kekerasan malah justru terjadi. Pada Jumat (8/12/2006) petang, Wisudo dibekuk, dipiting, diseret paksa, dan ditenteng sebelum akhirnya ditahan dan disandera oleh Satpam Kompas selama dua jam di pos satpam kantor perusahaan itu, di Jalan Palmerah Selatan 26-28, Jakarta. Itu terjadi saat Bambang Wisudo membagikan leaflet pernyataan sikapnya dalam kapasitasnya selaku aktivis serikat pekerja.

Setelah menjadi bulan-bulanan korban kekerasan dan penyanderaan selama beberapa jam, pemimpin redaksi Kompas kemudian mengeluarkan surat PHK dengan No: 074/Red/SDM/XII/2006. Surat itu ditanda-tangani pemimpin redaksi Kompas dan Direktur PT Kompas Media Nusantara, Suryopratomo.

Kini, persis tiga bulan setelah Bambang Wisudo dipecat secara sepihak oleh Suryopratomo, Disnaker DKI melalui surat anjuran bernomor 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 9 Maret 2007 membatalkan pemecatan tersebut. Sebab, hal itu jelas merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Karena itu Bambang Wisudo harus dipekerjakan kembali.

Tapi di tengah pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang begitu massif, negara seperti cuci tangan. Instansi pemerintah yang sebenarnya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pemberangusan serikat pekerja, seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Kapolri, hanya diam melihat pelanggaran kebebasan berserikat tersebut. Baik yang terjadi di masa lalu, masa sekarang, dan bukan tidak mungkin di masa yang akan datang.

Padahal dalam Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:

BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.


BAB XII
SANKSI
Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.


Tapi aturan yang disahkan parlemen ini tak mencegah jatuhnya korban pemberangusan serikat pekerja. Dari data yang terkumpul sejak setahun terakhir, puluhan kasus terus terjadi.

Dengan fakta-fakta di atas, kami 36 organisasi buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) menyatakan:

1. Menuntut DPR RI memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menakertrans dan Kapolri untuk menangkap dan memenjarakan pelaku pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

2. Menuntut DPR RI menggunakan hak interpelasi pada Presiden untuk kasus union busting dan pelanggaran hak normatif lainnya.

3. Menuntut DPR RI untuk mengawal proses penyelidikan di Depnakertrans dan Kepolisian untuk kasus union busting yang sedang berlangsung.


Jakarta, 15 Maret 2007
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)


Winuranto Adhi

Koordinator Non Litigasi
posted by KOMPAS @ 8:25 PM   0 comments
Tuesday, March 13, 2007
Komisi IX DPR Desak Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
13 Maret 2007
sumber: hukumonline.com


Para anggota Komisi IX DPR menyayangkan terburu-burunya sikap manajemen Kompas memecat Bambang Wisudo. Kubu Kompas tetap pada pendiriannya dan berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial.


Setelah menerima Bambang Wisudo hampir dua bulan silam, kini Komisi IX DPR RI memanggil kubu Kompas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (13/3). Sedianya Disnakertrans DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI) Depnakertrans juga diundang. Namun pihak Disnakertrans tidak hadir.

Menariknya, menurut cerita sumber terpercaya dari DPR, ketidakhadiran Disnakertrans karena tidak menerima undangan dari Komisi IX. Padahal, faksimili surat undangan sudah tersampaikan. “Tentu ada sesuatu di Disnakertrans. Padahal yang berkuasa menentukan jalannya proses hukum justru Disnakertrans, bukan Departemen,” ujar sumber tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo datang dengan didampingi oleh kuasa hukum Frans Lakaseru dan Untung Herminanto. Pun datang Wakil Pemimpin Umum ST Sularto beserta beberapa redaktur Kompas. Hadir pula fotografer Kompas Arbain Rambey yang juga (bekas, red) Wakil Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Sedangkan pihak Depnakertrans diwakili oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Ditjen PHI Gandi Sugandi. Ia ditemani Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Syarifuddin Sinaga.

Tommy, panggilan akrab Suryopratomo, menjelaskan proses pemecatan Bambang sudah diputuskan masak-masak. "Selama 42 tahun Kompas tak pernah memecat wartawannya. Kompas mengemban nilai-nilai demokrasi. Demokrasi adalah kesepakatan bersama. Dalam hal ini, peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama. Jika aturan main ini dilanggar oleh seseorang, maka dia harus menerima konsekuensi."

"Pemecatan saudara Bambang Wisudo sudah dibicarakan dengan Dewan Kehormatan Wartawan Kompas dan Dewan Redaksi. Juga kami pertimbangkan bersama para editor. Tindakan Bambang sudah melebihi batas kewajaran perilakunya sebagai karyawan. Seorang wartawan harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang sudah kami tanamkan," lanjutnya.

Tommy sudah bulat menutup pintu bagi Bambang untuk bekerja kembali. "Tindakan Bambang sudah membuat pihak manajemen tidak dapat menaruh kepercayaan lagi. Dia menyebar keterangan miring tentang penyekapan, pemberangusan serikat pekerja, dan puncaknya penyebaran pamflet sehingga meresahkan karyawan. Bagaimana bisa mempekerjakan kembali orang yang sudah menghina nama baik perusahaan?"

Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi IX meradang. "Kami mohon manajemen Kompas bisa mengambil sikap arif, duduk bersama dan mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Apalagi posisi beliau sebagai wartawan senior dan pengurus serikat pekerja," ungkap Tisnawati Karna, anggota Komisi IX.

Anggota lainnya, Kasmawati TZ Basamalah setali tiga uang. "Kalau Pak Bambang melakukan pencurian atau pengrusakan, baru layak dipecat. Ini masalah miskomunikasi belaka. Kompas sebagai orang tua yang punya banyak anak, tentu ada salah satu anaknya yang 'bandel'..." ujarnya.

Komentar paling keras ditunjukkan oleh Ketua Komisi IX Ribka Ciptaning. "Jangan pernah main-main dengan serikat pekerja. Direksi PT Jamsostek baru saja cuci gudang juga karena dilengserkan oleh serikat pekerja. Komisi IX tak membeda-bedakan apakah Bambang seorang diri atau ada korban PHK beribu-ribu orang. Komisi IX adalah rumah buruh. Karena itu masalah buruh adalah masalah kita."

Tommy menampik jika dianggap memberangus serikat pekerja. "Selama ini Kompas menghormati keberadaan serikat pekerja. PKK adalah mitra perusahaan untuk meningkatkan kinerja. Baru saja tadi pagi PKK beraudiensi dengan Pak Jakob Oetama."

Tommy juga menjelaskan masalah mutasi Bambang. "Mutasi terhadap Bambang dan pengurus PKK adalah hal wajar. Kebijakan ini berlaku bagi semua karyawan. Ada 55 orang karyawan yang kami mutasi. Khusus untuk Bambang dan pengurus PKK lainnya, kebijakan mutasi ini kami berlakukan setelah masa kepengurusan mereka berakhir pada Februari 2007. Jadi jika Bambang menolak mutasi ke Ambon, apakah itu tidak membangkang?"

Ditambahkannya manajemen Kompas tak bisa menerima usul Bambang untuk mutasi ke Garut selama tiga bulan. Karena masa mutasi yang harus dijalani setidaknya dua tahun. "Kebijakan mutasi ini tidak bisa seenaknya diubah," lanjut Tommy. Pengakuan Tommy tentang mutasi ini jelas berbeda dengan penuturan Bambang dalam sidang tripartit di Disnakertrans.

Tommy juga menolak dituding menjegal perjuangan PKK menuntut kepemilikan saham karyawan. "Kepemilikan saham karyawan media memang diatur oleh Menteri Penerangan pada 1984. Perusahaan sudah menyisihkan 20% saham buat karyawan. Setelah Departemen Penerangan dibubarkan, praktis aturan tersebut tak berlaku. Namun, perusahaan mengganti kepemilikan saham itu dengan 20% profit sharing yang diambil dari laba perusahaan."

Menurut Tommy, profit sharing lebih menguntungkan daripada pola kepemilikan saham. "Jika yang dipakai adalah kepemilikan saham, ketika perusahaan merugi, karyawan juga harus menanggungnya. Jika profit sharing, kalau rugi karyawan tidak menanggung dan kalau laba karyaan menikmati keuntungan. Setiap tahun perusahaan wajib menyisihkan 20% dividen bagi karyawan. Dividen yang dibagi 60-80% berupa uang tunai dan sisanya berupa deposito yang bisa dimanfaatkan karyawan setelah tidak bekerja lagi," sambung Tommy panjang lebar.

Gandi tak banyak berkomentar kecuali masalah prosedural penyelesaian hubungan kerja. "Pada dasarnya menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kedua pihak baik pengusaha maupun karyawan seharusnya mengusahakan supaya tidak terjadi PHK. Namun jika sudah bergulir, penyelesaian harus melalui prosedur. Bipartit, tripartit, dan terbitlah anjuran. Jika salah satu pihak tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial daerah setempat. Selanjutnya bisa berlanjut ke kasasi Mahkamah Agung (MA) lalu bisa juga berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK)."

Gandi berpendapat manajemen Kompas sudah menunjukkan itikad baik. "Banyak kasus perusahaan tidak mau membayar gaji atau hak pekerja selama proses PHK berlangsung. Saya kira pihak Kompas sudah menunjukkan niat baik selama proses hukum berlangsung dengan tetap memenuhi upah si pekerja."

Setelah mendengar keterangan Tommy, Komisi IX tetap keukeuh agar Bambang kembali dipekerjakan. "Perilaku Bambang mana yang tak patut? Apakah perusahaan mengalami kerugian materiil akibat ulah Bambang? Nama baik Kompas mana yang tercoreng? Sejak lama hingga kini sekitar 500 anggota DPR tetap berlangganan Kompas. Nama baik Kompas tetap besar. Jika Bambang telah melakukan pencurian atau pengrusakan, itu baru layak dipecat," teriak anggota Komisi IX Hardy Muhammad.

Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan anjuran untuk mempekerjakan Bambang kembali. Tommy berencana melayangkan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. "Kami baru saja menerima anjuran Disnakertrans tapi tidak bisa menerima isi anjuran tersebut," ujarnya.

Nampaknya perseteruan Tommy-Bambang masih lama berlanjut. Keduanya telah terlanjur menoreh tinta sejarah Kompas -yang namanya diberikan oleh Presiden Soekarno itu. (Ycb)
posted by KOMPAS @ 10:33 PM   0 comments
Babak Baru Perburuhan di Harian Kompas
Jumat, 09-03-2007 16:36:36
Kanal: Peristiwa
sumber: wikimu.com/news/

Sengketa antara Bambang Wisudo, jurnalis senior sekaligus karyawan dengan manajemen harian umum Kompas memasuki babak baru, setelah keluar keputusan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta hari ini Jumat, 9 Maret 2007.

Pemecatan Wisuod secara sepihak oleh Pemred Kompas Suryopratomo, 9 Desember 2006 lalu, mengakibatkan masalah ini masuk ke meja Dinas Tenaga Kerja Jakarta. Lewat beberapa kali pertemuan, akhirnya Dinas melalui surat bernomor 1009/-1.8353 dan Ajuran bernomor 059/ANJ/D/III/2007 yang ditandatangani Wakil Kepala Disnaker DKI Jakarta dan Mediator Hubungan Industrial Rinjan Saragih menyatakan:

1. Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali
pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta.

2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk
siap bekerja kembali sesegera mungkin.

Menurut Disnaker, mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi tersebut harus diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan perselisihan. Namun berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada aturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya, sehingga tidak dapat diberlakukan lagi.

Konflik ini berawal dari perjuangan Bambang Wisudo dan kawan-kawan yang tergabung dalam Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) untuk mendapat pembagian saham Kompas pada karyawan. Walau akhirnya perjuangan ini sampai pada kesepakatan bahwa karyawan tidak mendapat 20% saham, tapi 20% deviden, ternyata masalah tidak berhenti di sini.

Buntutnya Ketua PKK Syahnan Rangkuti dimutasi ke Padang dan Bambang Wisudo sebagai Sekretaris PKK dimutasi ke Ambon. Sebagai pengurus serikat buruh, Wisudo mempunyai hak tolak mutasi ini. Karena dalam UU Tenaga Kerja hal ini juga diatur, bahwa pengurus serikat buruh tidak dapat begitu saja dipindahtugaskan ke luar daerah, karena tentu akan menghambat tugas-tugas keorganisasiaan.

Penolakan Wisudo inilah yang berbuntut pemecatannya tanggal 9 Desember 2006. Pemecatan yang disertai pengusiran paksa pada diri Wisudo oleh satpam Kompas akhirnya berbuntut panjang. Banyak elemen masyarakat yang mengecam keputusan dari jajaran petinggi Kompas yang berslogan 'Amanat Hati Nurani Rakyat' ini.

Keluarnya keputusan dari Dinas Tenaga Kerja ini tentu menjadi sebuah pengembalian hak-hak Wisudo sebagai seorang buruh maupun profesional. Dan ini sesuai dengan harapan Bambang Wisudo, yaitu bekerja kembali sebagai jurnalis di media Kompas.

Namun bagaimana dengan pihak manajemen Kompas? Apakah mereka mau melaksanakan keputusan hukum dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta ini? Ataukah tutup mata dengan cara melakukan gugatan balik lewat pengadilan?

Mari kita tunggu babak baru dari sengketa perburuhan media ini. Karena selama ini media massa cukup kritis pada penerapan UU Tenaga Kerja di banyak perusahaan, terutama manufaktur. Namun bagaimana bila hal ini terjadi di dalam perusahaan sendiri? (Bajoe)
posted by KOMPAS @ 10:31 PM   0 comments
Disnakertrans: Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
12 Maret 2007
sumber: hukumonline.com


Disnakertrans DKI Jakarta telah melayangkan anjuran untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Pihak Bambang belum puas.

Jumat pekan lalu (9/3) adalah hari istimewa buat wartawan senior Harian Kompas, Bambang Wisudo. Perseteruannya dengan Pemred Kompas Suryopratomo yang memecatnya tiga bulan silam setidaknya untuk sementara terlerai oleh sebuah surat. 'Surat cinta' tersebut dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disakertrans) DKI Jakarta.

Setelah melalui proses mediasi tripartit, akhirnya Disnakertrans DKI Jakarta menurunkan anjuran. Surat anjuran yang bernomor 059/ANJ/D/III/2007 itu ditandatangani oleh Wakil Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Sumanto, serta dua mediatornya, Rindjan Saragih dan Nilza. "Hari ini, tepat tiga bulan saya dipecat oleh Kompas, saya menerima surat anjuran ini," ujar Bambang waktu itu –di lingkungan Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, Bambang malah kurang antusias atas turunnya surat penting tersebut. "Perjuangan dan perjalanan masih panjang. Ini hanya kemenangan kecil," ungkapnya dengan nada datar.

Dalam surat tersebut, Sumanto menganjurkan pihak Kompas mempekerjakan kembali Bambang Wisudo. Anjuran Sumanto berdasar pada pengakuan kedua belah pihak dan data yang diolah oleh kedua mediatornya tersebut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tindakan Bambang menyebarkan pamflet sebagai bentuk protes atas keputusan manajemen memutasinya ke Ambon. Selain itu, rupanya pihak manajemen belum bisa menunjukkan peraturan perusahaan yang masih berlaku. Padahal, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya Untung Herminanto dalam sidang tripartit mengakui dasar pemutasian Bambang adalah peraturan perusahaan.

Selain itu, pihak manajemen seharusnya mempertimbangkan posisi Bambang sebagai Seketaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) –serikat pekerja Kompas. "Seharusnyalah pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian ungkap Sumanto dalam surat anjuran tersebut.

Disnakertrans juga menegaskan, bahwa serikat pekerja adalah mitra pengusaha. Kedua belah pihak seharusnya bersama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Dalam penutupnya, Disnakertrans memberi batas waktu 10 hari pada kedua belah pihak memberikan jawaban atas surat anjuran tersebut. Jika salah satu kubu ada yang keberatan,pihak tersebut bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta.

Meski angin kemenangan –untuk sementara– berhembus ke arah Bambang, dia masih kecewa. "Surat ini tak menyinggung sama sekali upaya manajemen membungkam aktivitas serikat pekerja. Di balik tindakan manajemen memutasi dan memecat saya, ada upaya anti union atau union busting," ujarnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Asfinawati berujar senada. "Surat anjuran bukanlah jaminan kemenangan. Begitu banyak kasus yang menunjukkan bahwa pihak pengusaha mengabaikan surat anjuran yang memenangkan pekerja korban PHK," ujar Asfin ketika mendampingi Bambang.

"Selang sepuluh hari setelah turunnya anjuran, kerap juga terjadi pihak manajemen menggantung nasib pekerja korban PHK. Manajemen tidak mempekerjakan kembali karyawan tersebut, pun tak mengirimkan gugatan ke PHI. Banyak contoh seperti itu," sambung Asfin.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Untung justru mengaku belum menerima surat anjuran tersebut. "Saya belum menerima apalagi membaca surat anjuran tersebut. Saya belum bisa memberikan tanggapan apapun," ungkapnya dalam sebuah pesan singkat. (Ycb)
posted by KOMPAS @ 9:01 PM   0 comments
Sunday, March 11, 2007
Komisi IX Panggil Manajemen Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Sesuai janjinya, Komisi IX DPR RI akhirnya memanggil manajemen Kompas ke parlemen. Acara tersebut akan digelar Selasa (13/3/2007) siang besok di ruang rapat Komisi IX.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh Ketua Komisi IX dr Ribka Ciptaning. "Benar, manajemen Kompas memang sudah kami panggil ke parlemen," ujarnya saat dikonfirmasi.

Acara dengar pendapat itu rencananya akan dilakukan usai Rapat Paripurna DPR RI, atau sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini dilakukan Komisi IX menyusul surat Komite tertanggal 2 Maret lalu tentang tindak lanjut Komisi IX atas pengaduan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS).

Dalam jadwal yang dilihat anggota Komite, Komisi IX DPR RI juga memanggil Depnaker dan Disnaker DKI dalam pertemuan tersebut.

Seperti diberitakan, Komite yang merupakan gabungan 36 organisasi serikat buruh, organisasi non pemerintah dan mahasiswa ini, diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX tanggal 22 Januari 2007.

Dalam pertemuan itu, delegasi Komite menyampaikan pengaduan tentang tindak kekerasan dan pemberangusan serikat pekerja harian Kompas. Tindak kekerasan dan union busting itu dialami oleh Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo.

Bambang sendiri sempat dibekuk sebelum diseret paksa ke posko satpam Kompas tanggal 8 Desember 2006. Di dalam posko itu, Bambang sempat disandera selama dua jam sebelum menerima surat pemecatan tanpa prosedur dari Pemimpin Redaksi Suryopratomo.

Surat pemecatan itu sendiri sudah dibatalkan oleh Disnaker DKI. Disnaker DKI menegaskan PHK itu batal demi hukum karena tak memiliki dasar.

Apalagi, Bambang Wisudo adalah Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, sebuah serikat pekerja yang sah terdaftar di Depnaker dengan nomer pendaftaran 140/I/P/XI/2001.

Dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disahkan parlemen, memang sudah ditegaskan aktivis serikat pekerja dilarang untuk dimutasi, diintimidasi, apalagi dipecat. Tindakan manajemen Kompas karenanya memiliki konsekuensi pidana. (uli/E4)
posted by KOMPAS @ 9:01 PM   0 comments
AJI Jakarta Putar Film Perjuangan Wisudo
Jakarta, Kompas Inside. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar pertemuan anggota bertema "Jurnalis Juga Buruh", Sabtu (10/3), pukul 19.30 WIB.

Acara yang sudah digagas lama itu juga seperti sebuah syukuran karena kemenangan kecil Bambang Wisudo, menyusul keluarnya anjuran Disnaker DKI sehari sebelumnya.

Dalam putusan itu, Disnaker DKI membatalkan surat PHK yang ditanda-tangani Pemred Kompas Suryopratomo terhadap Bambang Wisudo.

Alasan Disnaker DKI, mutasi yang menjadi akar pemecatan Bambang Wisudo tak memiliki dasar hukum. Sebab, Peraturan Perusahaan Kompas hanya berlaku sampai 2004. Sementara surat mutasi itu dikeluarkan 2006.

Selain itu, Bambang Wisudo adalah Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, serikat pekerja yang sah dan terdaftar di negara dengan nomer pendaftaran 140/I/P/XI/2001.

Dalam acara pertemuan yang diikuti puluhan anggota AJI Jakarta tersebut, ditegaskan bahwa AJI Jakarta mendukung penuh perjuangan Bambang Wisudo dan keluarga. Karena itu Bambang Wisudo tidak berjuang sendiri.

Bambang sendiri hadir ditemani istri dan putra tunggalnya.

Di acara tersebut, juga diputar film dokumenter perjuangan Bambang Wisudo. Film dokumenter berdurasi 10 menit yang disutradarai Hari Nugroho dengan produser Yus Ardiansyah itu, Bambang kembali menegaskan sikapnya menolak golden shake hand yang ditawarkan Kompas.

"Saya akan terus berjuang sampai saya berhasil," tuturnya. Ia juga menyatakan satu-satu keinginannya bukanlah menerima pesangon dalam jumlah berlimpah. Namun dipekerjakan kembali.

Dalam film itu, turut digambarkan aksi-aksi advokasi Bambang Wisudo oleh Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) selama tiga bulan terakhir.

Akhirnya acara diakhiri dengan diskusi dan diselingi makan bakso buatan Ateng dan kawan-kawan.

Di akhir acara, Bambang Wisudo menerima tanda-tangan dukungan dari anggota AJI Jakarta sebagai simbolisasi dukungan atas perjuangan Bambang Wisudo. (umr/E5)
posted by KOMPAS @ 8:56 PM   0 comments
AJI Minta Kompas Patuhi Anjuran Disnaker
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Nomor : 010/AJI-Adv/PS/III/2007
Perihal : Pernyataan Sikap


Pernyataan Sikap AJI Indonesia


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah mendapatkan surat anjuran dari Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan nomor 059/ANJ/D/III/2007 tentang perselisihan hubungan industrial antara P. Bambang Wisudo dan PT Kompas Media Nusantara (Penerbit Harian Kompas) yang berisi :

1. Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta
2. Agar pihak pekerja Sdr. P Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin

Dengan dasar pertimbangan

1. bahwa mutasi adalah hak prerogative pengusaha, tetapi mekanisme mutasi harus diatur didalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
2. Bahwa tidak ada peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi
3. Bahwa kedudukan pekerja sebagai sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan


Melalui surat ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta :

1. Manajemen Kompas (PT Kompas Media Nusantara) untuk mematuhi anjuran dari Mediator Hubungan Industrial
2. Agar Manajemen Kompas (PT Kompas Media Nusantara) dan P. Bambang Wisudo mengadakan dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah masalah-masalah yang timbul di kemudian hari
3. Agar Manajemen Kompas dan P Bambang Wisudo bersedia untuk menghentikan proses ini untuk mencegah berlanjutnya kasus ini kepada proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), supaya penyelesaian kasus ini tidak berlarut – larut dan merugikan kedua belah pihak


Jakarta, 9 Maret 2007

Heru Hendratmoko
Ketua Umum

Eko Maryadi
Kordinator Divisi Advokasi

--------------------------------------------------------------------------------
posted by KOMPAS @ 7:43 PM   0 comments
Sikap Komite atas Anjuran Disnaker DKI
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr. Soepomo No.1A Komplek BIER Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870
Tlp. 021-83702660, 8295372, Fax. 021-8295701, 83702660
http://kompasinside.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
----------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, , PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS SURABAYA, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM MAGELANG, FKB Andalas),YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, Papernas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup

-----------------------------------------------------------------------

Press Release

Disnaker DKI Jakarta Menangkan Wisudo, Wartawan Harian KOMPAS

Kasus perselisihan hubungan industrial antara wartawan KOMPAS, Bambang Wisudo, dan PT Kompas Media Nusantara, penerbit Harian KOMPAS, telah dimenangkan oleh pihak buruh. Hal ini berdasarkan surat keputusan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Nomor 1009/-1.8353 yang dikeluarkan pada 9 Maret 2007 lalu.

Lewat surat tersebut Disnaker DKI Jakarta meminta Harian KOMPAS (PT Kompas Media Nusantara) untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo pada posisi semula, yakni sebagai wartawan Harian KOMPAS. “Agar pihak pengusaha PT Kompas Media Nusantara mempekerjakan kembali pekerja Sdr P. Bambang Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi anjuran Disnaker DKI Jakarta.

Anjuran tersebut dibuat oleh Disnaker DKI Jakarta setelah memperhatikan masukan dari PT Kompas Media Nusantara dan pihak pekerja. Disnaker DKI Jakarta berpendapat bahwa perkara perselisihan hubungan industrial antara Bambang Wisudo dengan PT Kompas Media Nusantara berawal dari tindakan managemen memutasikan pekerja ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut kepada pekerja. Mutasi yang dimata Disnaker terkait dengan kegiatan Bambang Wisudo sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), serikat pekerja di Harian Kompas, itu dinilai tidak adil.

Pertimbangan lainnya dari Disnaker ialah bahwa pihak pekerja telah bersedia melakukan kompromi dengan bersedia ditugaskan ke Garut selama 3 bulan sebagai upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh managemen Kompas. Selain, itu Disnaker juga mendapatkan fakta bahwa mekanisme mutasi wartawan Kompas tidak jelas prosedurnya karena peraturan perusahaan yang dijadikan dasar mutasi telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat digunakan.

Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), koalisi yang mengadvokasi kasus ketenagakerjaan yang menimpa Bambang Wisudo, menyambut baik anjuran dari Disnaker. Berdasarkan anjuran tersebut, Komite meminta Harian KOMPAS segera dalam waktu 10 (sepuluh) hari mempekerjakan kembali Bambang Wisudo pada posisi semula.

Selain masalah perselisihan ketenagakerjaan, kasus Bambang Wisudo juga memiliki unsur Anti-Serikat Pekerja (Union Busting) dan tindak pidana kekerasaan yang dilakukan oleh managemen Harian KOMPAS. Saat ini perkara Union Busting sedang dalam proses Disnaker DKI Jakarta, sedangkan tindak pidana kekerasan masih diproses oleh Polda Metro Jaya.
posted by KOMPAS @ 7:40 PM   0 comments
Aktivis Serikat Pekerja Geruduk Kantor Menaker
Jum'at, 09/03/2007 14:03 WIB

Sholahudin Achmad - Okezone

JAKARTA – Puluhan aktivis serikat pekerja mendatangi kantor Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2007) siang ini. Kedatangan para aktivis tersebut untuk beraudiensi dengan menaker.

“Kami meminta agar negara melindungi hak-hak pekerja. Sebab, selama ini meskipun kita sudah meratifikasi aturan internasional dari ILO, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi pemberangusan serikat pekerja,” kata Edi Haryadi, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, kepada okezone.

Edi mengatakan, rekan-rekannya yang bergiat di serikat pekerja banyak yang dikorbankan. Padahal, posisi serikat pekerja dalam aturan perundang-undangan merupakan mitra bagi perusahaan.

“Kasus yang paling menonjol adalah PHK terhadap wartawan Kompas Bambang Wisudo. Dia dipecat karena aktivitasnya di Perkumpulan Karyawan Kompas. Ini merupakan salah satu contoh adanya upaya memberangus serikat pekerja di negeri ini,” tukas Edi, lewat sambungan telepon.

Ikut dalam delegasi aktivis Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja tersebut, antara lain, LBH Jakarta, AJI Jakarta, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Federasi Serikat Pekerja Mandiri. (adi)
posted by KOMPAS @ 7:32 PM   0 comments
Friday, March 9, 2007
Isi Putusan Disnaker DKI Soal PHK Wisudo
(ctt: Persis tiga bulan saat surat pemecatan yang ditanda-tangani Pemred Kompas Suryopratomo 8 Desember 2006, Surat Anjuran Disnaker DKI tentang permohonan PHK Bambang Wisudo akhirnya keluar. Dalam surat ini disebutkan, pemecatan yang diajukan Harian Kompas ditolak. Alasannya, pemecatan itu berawal dari mutasi. Padahal mutasi itu dilarang oleh UU No 21/2000 terhadap pengurus serikat pekerja. Apalagi Peraturan Perusahaan Harian Kompas sudah kadaluarsa dua tahun. Berikut surat anjuran Disnaker DKI yang diketik sesuai aslinya.)


PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

JALAN Prapatan No 52 Telepon: 3847937, 3520652, 3848303
Fax. : 3827973, 3503623
JAKARTA
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------------------------

9 Maret 2007

Nomor : 1009/-1.8353
Sifat : Penting/Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Anjuran

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA
Jl. Palmerah selatan No 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr Soepomo No 1A Komplek Bier
Menteng Dalam, Jakarta Selatan

Sehubungan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang telah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan telah diproses melalui mediasi antara:

1. PT Kompas Media Nusantara
2. Sdr P Bambang Wisudo

Setelah melalui sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan ini disampaikan Anjuran Tertulis No. 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 7 Maret 2007.

Selanjutnya diminta agar Saudara memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima Anjuran ini.

Demikian agar Saudara maklum.

WAKIL KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI PROVINSI DKI JAKARTA

SUMANTO, SH
NIP 470051697




PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Jalan Prapatan No. 52, Telepon : 3847937, 3520652, 3848303
Fax.: 3847937, 3503623
J A K A R T A
Kode Pos 10110
----------------------------------------------------------

A N J U R A N
NO. 059/ANJ/D/III/2007


Kepada Yth:
1. Pimpinan Perusahaan PT Kompas Media Nusantara
Jl. Palmerah Selatan No. 26-28
Jakarta Pusat 10270

2. Sdr. P. Bambang Wisudo
d/a Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Jl. Dr. Soepomo No 1A, Komplek BIER
Menteng Dalam Jakarta Selatan


Berkenaan dengan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan surat No. 049/SDMU/XII/06 tanggal 12 Desember 2006 dan pelimpahan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Mediator Hubungan Industrial dengan surat No. 3888/HKK-PHK/XII/2006 mengenai pokok perkara Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial, maka setelah memperhatikan keterangan dan data yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang berselisih dalam proses Mediasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.Keterangan Pihak Pengusaha

bahwa pekerja Sdr P Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp x.467.000;

bahwa sejak tanggal 23 November 2006 sampai dengan 8 Desember 2006 pekerja telah melakukan kegiatan menyebarkan selebaran, menempel selebaran dan membagi-bagikan selebaran di lingkungan perusahaan tanpa seijin pengusaha;

bahwa isi selebaran tersebut adalah surat pribadi pekerja kepada Bapak Jakob Oetama yaitu pendiri atau pimpinan group perusahaan PT Kompas;

bahwa sejak awalnya petugas keamanan dan pengusaha telah mencoba mengingatkan dan melarang pekerja meneruskan kegiatannya tersebut, tetapi tidak dihiraukan oleh pekerja dan terus melakukan kegiatan menyebarkan dan membagi-bagikan selebaran tersebut di lingkungan perusahaan;
bahwa karena teguran dan peringatan yang diberikan pengusaha tersebut tidak dihiraukan oleh pekerja, maka pengusaha melakukan tindakan menghentikan kegiatan pekerja tersebut dengan melibatkan petugas keamanan perusahaan;

bahwa pada tanggal 8 Desember 2006 pukul 20.00 WIB telah terjadi pertemuan bertempat diruang kerja Pimpinan Redaksi PT Kompas Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sdr. Suryopratomo (Pimred), Sdr. Bambang Sukationo (GM SDM-Umum), Sdr. Trias Kuncahyono (Redaktur Pelaksana), Didiek Dwinarmiyadi (Manajer Penpen), Retno Bintari (Sekretaris Redaksi), Sdr P. Bambang Wisudo (Wartawan), Sdri. Rien Kuntari (Wartawan) dan Sdr. Luhur Fajar Marta (Peneliti Litbang);

bahwa adapun hal-hal yang dibicarakan adalah:

- Pengusaha : tindakan pekerja menyebakan surat yang ditujukan kepada Bapak Jakob
Oetama adalah tindakan di luar kepantasan;

-Pekerja : surat tersebut disebut tembusan kepada pihak-pihak karena itu sudah menjadi urusan publik dan pekerja telah pernah bilang jika persoalannya tidak bisa diselesaikan secara intern akan membawanya ke ruang publik;

-Sebenarnya reaksi pekerja adalah reaksi atas tindakan Manajemen kepada kesepakatan yang sudah dibuat dulu sudah selesai, kemudian ada reaksi balik, tiba-tiba pekerja ditugaskan (dibuang) ke Ambon, hal tersebut yang membuat pekerja bereaksi juga;

-Pengusaha : tidak ada pembuangan semua diberi kesempatan, diberi tantangan baru, dan ini dilakukan untuk 56 orang;

-Pekerja : pada dasarnya tidak adapat menerima keterangan pengusaha tersebut;

-bahwa atas perbuatan pekerja tersebut pimpinan perusahaan melakukan rapat dan hasilnya memutuskan pekerja diberhentikan dari perusahaan terhitung sejak 9 Desember 2006;

-bahwa keputusan pemberhentian tersebut disampaikan kepada pekerja dan pekerja menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindakan pengusaha tersebut dan bersama teman-temannya membuat pernyataan bersama untuk melakukan aksi demo setiap hari mulai tanggal 11 Desember 2006;

-bahwa telahb dilakukan upaya perundingan Bipartit untuk menyelesaikan perundingan masalah pengakhiran hubungan kerja tersebut tetapi tidak ada penyelesaian sehingga pengusaha mencatatkan perselisihan ini sebagai perselisihan hubungan industrial dengan pokok perkara pemutusan hubungan kerja;

-bahwa permintaan pekerja dan kuasa hukumnya untuk dilakukan Bipartit telah dikabulkan oleh Mediator Hubungan Industrial dan juga disetujui oleh pengusaha;

-bahwa telah dilakukan lagi perundingan Bipartit, tetapi tidak ada penyelesaian sehingga pengusaha mohon agar dilakukan sidang mediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial;


b. Keterangan Pihak Pekerja dan Kuasa Hukumnya Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp x.467.000;

bahwa pada tahun 1998 pekerja dan kawan-kawan mendirikan Serikat Pekerja yang bernama Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK);

bahwa pada struktur PKK, Syahnan Rangkuti menduduki posisi etua PKK dan Bambang Wisudo menduduki posisi Sekretaris PKK;

bahwa sejak berdirinya PKK, pekerja dan kawan-kawan terus menerus memperjuangkan hak atas saham karyawan sebesar 20 %;

bahwa pada tanggal 13 September 2006 terjadi kesepakatan penyelesaian permasalahan saham antara PKK yang diwakili oleh Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dan St. Sularto sebagai Wakil Pimpinan Umum PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA dengan isis kesepakatan pembagian deviden 20% setiap tahun kepada karyawan;

bahwa tanggal 15 Desember 2005 paseca kesepakatan penyelesaian terdapat indikasi upaya penghancuran/pemberangusan PKK oleh perusahaan, hal ini ditandai dengan secara tiba-tiba terjadi mutasi terhadap para pengurus PKK oleh perusahaan;

bahwa selain mutasi terhadap pengurus PKK juga terjadi indikasi devide et impera terhadap pengurus PKK karena sebagian pengurus PKK dimutasi ke daerah dan sebagian lagi mendapat promosi Kepala Biro;

bahwa dalam mutasi tersebut pekerja selaku Sekretaris PKK dimutasi ke Ambon dan Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dimutasi ke Padang, padahal keduanya adalah wartawan senior ddi PT Kompas;

bahwa atas kebijakan mutasi ke Ambon tersebut pekerja menolak dan memberikan tawaran untuk di wilayah Jawa Barat dengan alasan masih harus menjalankan amanat organisasi/Serikat Pekerja mengingat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris PKK, tetapi tidak dikabulkan;

bahwa oleh karena itu pekerja melakukan aksi menyebarkan selebaran di lingkungan perusahaan dan berakhir dengan PHK;

bahwa pekerja menolak PHK tersebut dan juga menolak mutasi ke Ambon dan menuntut untuk tetap dipekerjakan kembali pada kondisi semula dengan berpedoman pada:

1.UUD 1945
-Pasal 28 D (2) : “Setiap orang berhak bekerja untuk mendapat imbalan dan melakukan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
-Pasal 28 (E) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

2.UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa ;pekerja untuk tidak menjalan kegiatan serikat pekerja dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau melakukan mutasi.
b. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

c. Pendapat dan Pertimbangan serta Upaya Penyelesaian Mediator Hubungan Industrial

bahwa pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo telah bekerja pada perusahaan PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA sejak 1 September 1990 sebagai Wartawan dan menerima upah sebesar Rp x.467.000;

bahwa perkara ini berawal dari tindakan pengusaha memutasikan pekerja ke Ambon tanpa terlebih dahulu ada pembicaraan tentang mutasi tersebut;

bahwa pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun merupakan wartawan senior merasa mutasi tersebut tidak adil dan ada kaitannya dengan kegiatannya sebagai Sekretaris PKK;

bahwa pekerja melakukan protes secara internal antara lain kepada Management dan kepada Bapak Jakob etama, tetapi tidak mendapat tanggapan sehingga ditindaklanjuti pekerja dengan menyebarluaskan selebaran di lingkungan perusahaan;

bahwa mutasi adalah hak prerogatif pengusaha, tetapi mekanisme mutasi tersebut harus diatur di dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga tidak menimbulkan perselisihan;

bahwa berdasarkan keterangan pengusaha ternyata saat ini tidak ada peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perusahaan yang pernah ada telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat diberlakukan lagi;

bahwa awal perselisihan ini adalah mutasi yang tidak jelas prosedurnya sehingga ditolak oleh pekerja, menurut Mediator Hubungan Industrial penolakan mutasi ke Ambon tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa pekerja telah menawarkan penyelesaian yaitu ditugaskan ke Garut selama 3 bulan untuk upaya meredakan permasalahan, tetapi ditolak oleh pengusaha;

bahwa melihat kedudukan pekerja dalam organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal ini Perkumpulan Karyawan Kompas adalah sebagai Sekretaris dan melihat kegiatan PKK tersebut pada tahun 2006 seharusnya pengusaha bertindak arif dan bijaksana agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahaan;

bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah mitra pengusaha dan kedua belah pihak seharusnya sama-sama menjaga agar hubungan tetap harmonis dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perselisihan;

bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak dan pendapat serta pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka guna menyelesaikan masalah hubungan kerja Sdr. P Bambang Wisudo ini, kami selaku Mediator Hubungan Industrial:


M E N G A N J U R K A N

1. Agar pihak pengusaha PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA mempekerjakan kembali pekerja Sdr P BambanG Wisudo pada posisi semula di Provinsi DKI Jakarta.
2. Agar pihak pekerja Sdr. P. Bambang Wisudo melapor kepada pengusaha untuk siap bekerja kembali sesegera mungkin.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan:
a. apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
b. apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat menganjurkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.

Demikian agar maklum.


Jakarta, 7 Maret 2007

Mediator Hubungan Industrial


Drs RINJAN SARAGIH
NIP 160016317

N I L Z A, S.Sos
NIP 160048473



Mengetahui
Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi Provinsi DKI Jakarta

Sumanto, SH
NIP 470051697
posted by KOMPAS @ 3:58 AM   0 comments
Disnaker Anjurkan Kompas Pekerjakan Kembali Bambang Wisudo
sumber: www.okezone.com

Jum'at, 09/03/2007
14:47 WIB

Sholahudin Achmad - Okezone


JAKARTA – Meski sebelumnya gagal menemui titik temu, pertemuan tripartit antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta dengan pihak Kompas dan Bambang Wisudo –wartawan yang di-PHK oleh Kompas Desember tahun lalu- memberi kemenangan kepada Wisudo.

“Putusan Disnaker dikeluarkan hari ini dan Wisudo dinyatakan menang. Disnaker sudah mengeluarkan surat anjuran untuk mempekerjakan kembali Bambang Wisudo,” kata Edi Haryadi, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mengadvokasi Wisudo, Jumat (9/3/2007).

Dalam anjuran tersebut, Disnaker meminta agar Kompas membatalkan PHK terhadap Wisudo, dan mempekerjakan kembali wartawan itu di harian umum nasional tersebut. “Masing-masing pihak diwajibkan melapor dalam sepuluh hari ke depan,”kata Rusdi Mukhtar Kepala Disnaker DKI dalam surat anjuran itu.

Rusdi menguraikan soal aktivitas Wisudo dalam organisasi serikat pekerja Kompas yang tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat Wisudo. Surat anjuran tersebut dikeluarkan oleh Disnaker DKI setelah dalam sidang tripartit Kamis pekan lalu, pihak manajemen Kompas dan Bambang Wisudo gagal menemui titik temu. Masing-masing bertahan pada pendapat masing-masing.

Kompas memecat Wisudo dengan alasan wartawan yang sudah bekerja selama 15 tahun itu telah melakukan tindakan yang meresahkan karyawan lainnya, dikarenakan Wisudo menyebarkan selebaran dan menolak dimutasi.

Kasus Wisudo menarik perhatian publik media nasional, karena setelah PHK itu terjadi aksi-aksi demo di depan kantor Kompas di Jakarta dan Yogyakarta, serta di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta. Federasi Jurnalis Internasional yang berpusat di Brusel, Belgia, juga menyurati pimpinan Kompas. (adi)
posted by KOMPAS @ 3:47 AM   0 comments
Wednesday, March 7, 2007
Prahara di Harian Kompas
sumber: wikimu.com/news/

Hari-hari mendatang, bagi pengamat media massa maupun dunia tenaga kerja, isu Kompas akan hangat dibicarakan. Pada hari Sabtu, 9 Desember lalu, Suryopratomo selaku Pemred Kompas memecat sepihak seorang jurnalis senior yang bernama Bambang Wisudo. Apa sih salah Wisudo?

Bambang Wisudo adalah seorang jurnalis senior yang menggagas terbentuknya Perkumpulan Karyawan Kompas. Di perkumpulan ini dia menduduki jabatan sebagai sekretaris perkumpulan. Sementara ketua perkumpulan adalah Syahnan Rangkuti, seorang jurnalis juga.

Pihak manajemen Kompas dengan Perkumpulan Karyawan Kompas pada bulan September terlibat pada dialog serius tentang saham 20% milik karyawan. Oleh salah pendiri Kompas yang sudah meninggal, PK Ojong, karyawan diberi hak saham perusahaan sebesar 20% sejak tahun 1980, jauh sebelum ada ketentuan Menteri soal saham 20% bagi karyawan.

Namun oleh manajemen Kompas yang baru, saham 20% karyawan ini akan dihilangkan. Lewat perundingan yang alot, akhirnya tercapai kesepakatan antara manajemen dengan PKK yaitu karyawan hanya mendapatkan 20 jaminan alokasi 20% deviden Kompas dan perubahan itu harus melalui persetujuan karyawan.

Ternyata kesepakatan antara manajemen dan PKK tidak berhenti di sini. Seperti yang dilakukan di perusahaan–perusahaan lain, pengurus serikat buruh diincar untuk mendapat serangan balik. Pada petengahan bulan Nopember lalu, Wisudo mendapat surat pemindahan tugas dari Pemred Suryopratomo untuk dipindahkan ke Ambon. Sementara Syahnan Rangkuti dipindahkan untuk menjadi wakil kepala biro.

Perpindahan tugas adalah hal yang wajar dalam sebuah perusahaan. Kadangkala mutasi ini bisa berupa reward bisa juga punishment. Dalam konteks Wisudo, mutasi ini bisa dinilai sebagai punishment, dengan alasan sebagai berikut dalam UU no 21/2000 tentang Serikat Pekerja, seorang pengurus serikat pekerja tidak boleh dipindahtugaskan sampai masa kepengurusannya berakhir.

Oleh karena itulah Wisudo melawan. Dia menolak mutasi ke Ambon. Paling tidak dasar hukumnya cukup kuat. Masa kepengurusan Wisudo di PKK sampai akhir Februari 2007, sementara dia sudah ditugaskan ke Ambon per 1 Desember ini.

Penolakan Wisudo ini disambut keras oleh manajemen. Bahkan dibalas dengan reaksi pemecatan Bambang Wisudo pada tanggal 9 Desember lalu. Alasan dalam surat pemecatan tersebut, manajemen sudah tidak percaya lagi dengan Wisudo, tanpa ditunjukkan pelanggaran aturan mana yang dilakukan Wisudo. Hal yang tidak lazim adalah penandatangan surat pemecatan itu adalah Suryopratomo, Pemred Kompas. Lazimnya pemecatan karyawan di media adalah oleh Pemimpin Umum yang dijabat oleh Jakob Oetama sendiri.

Ketika sedang membagikan selebaran di kompleks perkantoran Kompas dan belum tahu kabar tentang pemecatannya, Wisudo sempat dibawa oleh satpam Kompas, dikurung di ruang satpam. Selidik punya selidik, ternyata dalam surat pemecatan, disebutkan Wisudo dilarang masuk kompleks perkantoran Kompas. Di dalam ruangan satpam, Wisudo diinterograsi bak bandit oleh Kiraman Sinambela, Wakil Kepala Satpam Kompas. Karena Wisudo tidak mau menjawab, maka dia tetap dikurung selama 2 jam. Baru pukul 19.00, Wisudo dilepas oleh Satpam Kompas.

Mendapat perlakuan demikian kasarnya, Wisudo tidak tinggal diam. Saat ini dia berencana mengajukan gugutan hukum atas pelanggaran hak-hak pekerja. Atas kejadian ini, banyak kalangan yang menyesalkan penanganan manajemen harian Kompas yang seperti koboi ini. Peristiwa ini kontradiktif dengan slogan harian Kompas: Amanat Hati Nurani Rakyat. (bajoe)
posted by KOMPAS @ 9:26 PM   0 comments
Tuesday, March 6, 2007
Wartawan Aksi Buat Korban Levina dan Kompas
RADAR JOGJA
Rabu, 28 Februari 2007

JOGJA - Aksi solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban tenggelamnya KMP Roro Levina I dilakukan belasan jurnalis Jogja. Aksi yang digelar di halaman Gedung DPRD DIJ itu menarik perhatian banyak pihak. Selain wartawan, aksi itu juga diikuti beberapa anggota DPRD DIJ.

"Kita bersama-sama berdoa, agar mereka yang menjadi korban, termasuk kawan-kawan dari media, arwahnya diterima di sisi-Nya ," ujar anggota FPKS Cholid Mahmud saat memimpin doa. Cholid hadir di tengah-tengah aksi bersama koleganya Ketua DPW PAN DIJ Immawan Wahyudi. Keduanya duduk lesehan bersama wartawan dan belasan anggota Samapta Poltabes yang juga ikut bergabung dalam aksi tersebut.

Di tempat sama, Koordinator Aksi Wiwik Susilo mengatakan dengan aksi itu pihaknya ingin mengingatkan kepada semua pihak mulai dari para redaktur, pemimpin redaksi hingga pemilik media dan masyarakat tentang keberadaan wartawan yang bertugas di lapangan. Menurut reporter SCTV ini, wartawan atau jurnalis adalah manusia. "Jurnalis juga manusia butuh selamat," tutur pria yang tinggal di daerah Taman Sari Keraton Jogja ini.

Musibah terbaliknya KMP Levina itu menjadi cermin dan evaluasi bahwa keselamatan jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan wajib dilindungi. Pihak perusahaan serta instansi yang berhubungan di saat tugas hendaknya memperhatikan keselamatan wartawan ini.

Beberapa jam setelah aksi solidaritas terhadap jurnalis korban tenggelamnya KMP Levina, juga digelar aksi solidaritas. Kali ini terkait dengan solidaritas terhadap nasib yang menimpa mantan wartawan Kompas P Bambang Wisudo.

Aksi itu digalang oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, dan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) di Jalan Suroto, Kotabaru.

Dalam aksinya Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) itu menuntut tiga hal. Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Marganingsih mengatakan tiga tuntutan yang diajukan itu meliputi permintaan klarifikasi dari pihak Kompas atas seruan yang menyebut pelaku aksi solidaritas sebagai petualang.

Kedua, meminta kepada Kompas untuk menghargai proses demokrasi berupa aksi solidaritas sebagai bentuk protes atas tindakan PHK secara sepihak terhadap Bambang Wisudo.

"Kami akan kembali melakukan aksi solidaritas di semua unit usaha Grup Kompas seperti Hotel Santika dan Gramedia seluruh Indonesia jika PHK terhadap Bambang Wisudo tidak dicabut," tukas Marganingsih.(kus)
posted by KOMPAS @ 7:02 PM   0 comments
Sunday, March 4, 2007
Amanat Hati Nurani Karyawan
Sunday, April 01, 2001

Sumber: Majalah Pantau, edisi April 2001


Kompas tumbuh besar tapi juga dihadang soal perburuhan, politik, dan suksesi.

Oleh COEN HUSAIN PONTOH


PADA awalnya adalah bulanan Intisari. Membincangkan Kelompok Kompas Gramedia atau biasa disingkat KKG, tanpa menyinggung Intisari, ibarat kacang lupa kulitnya. Intisari didirikan oleh Auwjong Peng Koen, yang lantas lebih dikenal dengan nama Petrus Kanisius Ojong, pemimpin redaksi mingguan Star Weekly, serta Jakob Oetama, wartawan mingguan Penabur milik gereja Katolik.

Waktu itu, tepatnya 7 Agustus 1963, ketika Republik Indonesia tengah memasuki usianya yang ke-18, di tengah suasana suka cita itu, bayi Intisari lahir ke bumi. Edisi perdana dicetak tebal 128 halaman, terdiri atas 22 artikel. Edisi ini memuat karya terjemahan tentang bintang layar perak Marilyn Monroe, pengalaman perjalanan ke London Nugroho Notosusanto, seorang ahli sejarah dari Universitas Indonesia, dan kisah Usmar Ismail, sutradara film kenamaan, ketika pertama kali membuat film.

Tapi, setahun kemudian, ketika Presiden Soekarno mendesak Partai Katolik mendirikan koran, maka dari dapur Intisari inilah sebagian wartawan Katolik direkrut. Menindaklanjuti keinginan Soekarno, beberapa tokoh Katolik terkemuka seperti P.K. Ojong, Jakob Oetama, R.G. Doeriat, Frans Xaverius Seda, Policarpus Swantoro, R. Soekarsono, mengadakan pertemuan bersama beberapa wakil elemen hierarkis dari Majelis Agung Wali Gereja Indonesia (MAWI): Partai Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pemuda Katolik dan Wanita Katolik. Mereka sepakat mendirikan Yayasan Bentara Rakyat.

Susunan pengurus: ketua Ignatius Joseph Kasimo (ketua Partai Katolik), wakil ketua Frans Seda (Menteri Perkebunan dalam kabinet Soekarno), penulis I F.C. Palaunsuka, penulis II Jakob Oetama, dan bendahara P.K. Ojong. Dari rahim Yayasan Bentara Rakyat inilah jabang bayi Kompas dilahirkan.

Menurut Frans Seda, yang kini duduk sebagai komisaris utama Kelompok Kompas Gramedia, suatu hari, ia ditelepon koleganya dalam kabinet Soekarno, Menteri Panglima Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani, yang minta Seda melakukan sesuatu untuk menandingi komunisme. "Jenderal Yani bilang, 'Kalau orang Katolik memulai sesuatu pasti baik.' Kebetulan waktu itu belum ada harian Katolik, yang ada adalah harian Sinar Harapan, harian Kristen," ujar Seda.

Ide dan saran dari Jenderal Yani tersebut, walaupun dipandang penting, sesungguhnya ditanggapi pesimis. Bagi sebagian besar pemimpin Partai Katolik, penerbitan koran dianggap sebagai sesuatu yang terlampau berat. Dalam buku Sejarah Ringkas Kompas, usul Jendral Yani dibicarakan Seda dengan beberapa pemuka agama Katolik macam Monsignor Albertus Soegijapranata, Ignatius Joseph Kasimo, serta pengelola bulanan Intisari P.K. Ojong dan Jakob Oetama.

"Kami berdua sebenarnya enggan menerima permintaan menerbitkan suratkabar Kompas. Lingkungan politik, ekonomi, dan infrastruktur pada masa itu tidak menunjang," kata Jakob Oetama dalam artikel berjudul "Mengantar Kepergian P.K. Ojong" yang dimuat Kompas, 2 Juni 1980.

Tapi tekad Partai Katolik menerbitkan koran sudah final. Ojong dan Oetama ditugaskan membangun perusahaan. Mulailah mereka bekerja mempersiapkan penerbitan koran baru, corong Partai Katolik. Tapi, suhu politik yang memanas saat itu, membuat pekerjaan ini tak mudah. Rencananya, koran ini diberi nama Bentara Rakyat.

"PKI tahu rencana kami, lantas dihadang, namun karena Bung Karno setuju kita jalan terus hingga izinnya keluar," ujar Seda.

Seda mengacu pada Partai Komunis Indonesia -salah satu partai besar di Indonesia pada 1950-an dan 1960-an. PKI memenangkan tempat keempat dalam pemilihan umum 1955.

Izin sudah di tangan, tapi Bentara Rakyat tak kunjung terbit. Rupanya rintangan belum semuanya berlalu. Masih ada satu halangan yang harus dilewati, yakni izin dari Panglima Militer Jakarta, waktu itu dijabat oleh Letnan Kolonel Dachja. Dari markas militer Jakarta, diperoleh jawaban izin operasi keluar jika syarat 5.000 tanda tangan pelanggan terpenuhi.

"Bagaimana ini, koran belum terbit kok sudah disyaratkan 5.000 pelanggan. Itu kan berarti meminta sesuatu yang tidak mungkin, toh?" gerutu Seda.

Apakah mereka mundur? Tidak, kaki terlanjur dilangkahkan, niat sudah dipancangkan. Menghadapi birokrasi yang menghambat itu, tokoh-tokoh Katolik ini lari ke Pulau Flores, yang mayoritas penduduknya beragama Katolik. Di Flores, mereka mengumpulkan tanda tangan anggota partai, guru sekolah, dan anggota-anggota koperasi kopra di Kabupaten Ende Lio, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Flores Timur.

"Kami berhasil mengumpulkan 5.000 tanda tangan dan kita kirim ke Jakarta menggunakan karung. Kaget mereka dan tidak bisa lagi menolak," kenang Seda, dengan mata berbinar-binar.

Sehari sebelum diterbitkan, Frans Seda yang saat itu menjabat menteri perkebunan, menemui Presiden Soekarno, melaporkan kesiapan penerbitan. Seda masih mengingat dengan baik isi percakapannya dengan Soekarno.

"Bung, kita sudah siap untuk menerbitkan koran," kata Seda.

"Namanya apa?" tanya Soekarno.

"Bentara Rakyat."

"Boleh saya usul satu nama?" tanya Soekarno lagi.

"Boleh."

"Saya usul namanya Kompas, yang artinya penunjuk arah," kata Soekarno.

Usai pertemuan tersebut, dengan berlari Seda kembali ke kantor redaksi dan menceritakan pertemuannya dengan Presiden Soekarno, yang mengusulkan perubahan nama dari Bentara Rakyat jadi Kompas.

Pergantian nama ini menimbulkan banyak protes. "Orang Medan waktu itu marah, sebab Kompas itu katanya identik dengan ngompas yang artinya memeras," kata Seda. Ada juga yang menjadikannya bahan olok-olok. Lantaran pendirinya Partai Katolik, dalam pojok kiri harian Bintang Timur dan Harian Rakyat, ditulis bahwa Kompas artinya "Komando Pastor."

"Lainnya bilang Kompas itu artinya Komando Pak Seda," kata Seda, tertawa.

Lantaran sering terlambat terbit, Kompas diplesetkan jadi Komt Pas Morgen, artinya "Kompas yang datang pada keesokan harinya."

Akhirnya, persoalan nama beres juga. Tapi logo Bentara Rakyat sudah terlanjur naik cetak. "Sore harinya, kita ubah nama Bentara Rakyat sehingga itu logo Kompas yang pertama hurufnya lebih kecil karena hurufnya harus diubah. Kemudian, karena harian Sinar Harapan terbit sore hari, kami putuskan bahwa Kompas terbit pagi hari," ujar Seda.

Kompas edisi perdana dicetak di percetakan PN Eka Grafika, milik harian Abadi yang berafiliasi pada Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Ketika proses percetakan sedang berlangsung, suasana tampak tegang, seperti menunggui bayi yang akan lahir.

"Sebentar lagi. Sebentar lagi keluar," gumam P.K. Ojong sambil menahan senyum.

Selain Ojong, yang hadir menunggu lahirnya sang bayi Kompas adalah Jakob Oetama, Theodorus Purba, Tinon Prabawa, Tan Soei Sing (Indra Gunawan), Eduard Liem (Eduard Linggar), Roestam Affandi, Djoni Lambangdjaja, August Parengkuan, Harthanto, Kang Hok Djin, Kang Tiaw Liang, Dimyati, Marjono, dan Petrus Hutabarat. Begitu edisi pertama Kompas muncul dari mesin cetak, tepuk tangan pun menyambutnya, diiringi kilatan cahaya kamera Sudardja dari majalah Penabur. Suasana sekejap berubah gembira campur haru.

Tepat 28 Juni 1965, bayi Kompas lahir, dengan motto, "Amanat Hati Nurani Rakyat." Berita utama di halaman satu berjudul "KAA II Ditunda Empat Bulan." Sementara Pojok kanan bawah mulai memperkenalkan diri, "Mari ikat hati. Mulai hari ini, dengan Mang Usil." Di halaman pertama pojok kiri atas, tertulis nama staf: Pemimpin Redaksi Jakob Oetama; Staf Redaksi J. Adisubrata, Lie Hwat Nio, Marcel Beding, Th. Susilastuti, Tan Soei Sing, J. Lambangdjaja, Tan Tik Hong, Th. Ponis Purba, Tinon Prabawa, dan Eduard Liem.

Kemana nama P.K. Ojong? Menurut Oetama, nama Ojong ketika itu tabu politik. Figur Ojong tidak disukai Soekarno.

Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Pagi hari 30 September 1965, selang tiga bulan usia Kompas, sebagian besar warga Jakarta terlelap dalam tidur pulasnya, ketika sekelompok tentara bersenjata menangkap beberapa jenderal yang dituduh terlibat dalam Dewan Jenderal. Peristiwa ini mengubah jalannya republik. Sejarah mencatat sebagai upaya perebutan kekuasaan terhadap pemerintahan Soekarno.

Sehari setelah peristiwa itu, August Parengkuan dan Ponis Purba yang tengah mendapat giliran tugas malam, diberi tahu pihak percetakan bahwa Kompas beserta suratkabar lain tak boleh terbit. Hanya harian Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, kantor berita Antara, dan Pemberitaan Angkatan Bersenjata yang diperbolehkan menyiarkan berita. Larangan untuk tidak naik cetak tadi dikeluarkan oleh pihak militer Jakarta. Dalam surat perintah itu disebutkan "dalam rangka mengamankan pemberitaan yang simpang-siur mengenai pengkhianatan oleh apa yang dinamakan Komando Gerakan 30 September/Dewan Revolusi, perlu adanya tindakan-tindakan penguasaan terhadap media-media pemberitaan."

Ketika itu Parengkuan dan Purba tetap yakin Kompas tak perlu dilarang terbit. Alasannya, Kompas sudah mengecam pemberontakan, dan di dalam lay out sudah disiapkan bahwa Kompas edisi 2 Oktober juga memuat pernyataan sikap dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana RE Martadinata.

Penyerangan terhadap PKI, ternyata tak menyelamatkan Kompas. Koran itu baru boleh terbit lagi pada 6 Oktober 1965. Rentang waktu seminggu itu, hingga saat ini menjadi misteri yang belum terkuak. Banyak asumsi, pertanyaan, dan analisis bergentayangan. Mengapa seluruh koran dibredel dan hanya menyisakan koran milik militer?

Pertumbuhan Kompas meningkat. Saat pertama kali dicetak, oplah Kompas sekitar 4.800 eksemplar. Ketika pindah ke percetakan yang lebih bagus, Percetakan Masa Merdeka, tirasnya meningkat jadi 8.003 eksemplar, hingga menjelang pembredelan yang dilakukan Orde Baru. Saat terbit kembali pada 6 Oktober 1965, tiras Kompas menembus angka 23.268 eksemplar.

Zaman berganti. Soekarno diganti Jenderal Soeharto. Pada 1999, setahun sesudah Soeharto dipaksa mundur, tiras Kompas mencapai angka lebih dari 600 ribu eksemplar per hari. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset AC Nielsen tahun 1999 menunjukkan pasar terbesar masih seputar Jakarta 46,77%, Bogor, Tangerang, dan Bekasi 13,02%, Jawa Barat 13.02%, Jawa Tengah, Yogyakarta 6,67%, Jawa Timur 2,04%, Sumatera 8,81%, Kalimantan 2,16%, dan Indonesia Timur 4,23%.


KOMPAS adalah pohon keberuntungan. Seperti yang ditulis dalam Sejarah Ringkas Kompas, koran ini dianggap telah mencapai "trisuksesnya," yakni sukses dalam mengembangkan diri menjadi suatu pribadi kebanggaan nasional, sukses sebagai suatu harian yang tinggi kualitasnya, besar kuantitasnya, serta terpercaya profesionalismenya, dan sukses sebagai suatu bisnis.

Sukses besar Kompas ini yang kemudian mendorong Ojong dan Oetama, melirik sektor usaha di luar penerbitan. Rencana ini mendapat dukungan penuh para pendiri Kompas lain.

Pada 2 Februari 1970, berdiri toko buku Gramedia di Jalan Gajah Mada, Jakarta. Waktu terus bergulir dan seiring perkembangan Kompas yang menjadi motor penggeraknya, unit-unit usaha itu bertambah banyak. Menurut Seda, ketika tiras Kompas mendekati 100 ribu eksemplar, mulai dipikirkan untuk mendirikan sebuah percetakan sendiri. "Kalau mau berkembang kita kan tidak bisa tergantung pada orang lain?" tukas Seda.

Kebutuhan pembaca kembali dipenuhi Kompas dengan mendirikan Percetakan Gramedia di Jakarta pada tahun 1972. Pada tahun yang sama, mereka membentuk PT Transito Asri Media, anak perusahaan yang mendistribusikan buku impor dan lokal pada jaringan toko buku yang dimilikinya sendiri.

Setahun kemudian, PT Gramedia Pustaka Utama berdiri dan PT Radio Sonora Munda, yang khusus mengudara di Jakarta, resmi beroperasi. Pada tahun yang sama, majalah anak-anak Bobo naik cetak untuk pertama kalinya. Kalangan remaja juga tak lepas dari incaran kelompok ini, sehingga pada tahun 1977 majalah Hai diterbitkan.

Di tengah-tengah perkembangan bisnis Kompas yang pesat itu, terjadi perubahan politik di tingkat nasional. Rezim Orde Baru ternyata berjalan tidak sesuai harapan rakyat. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menciptakan pembangunan ekonomi yang adil dan merata belum terlaksana. Keresahan mulai melanda kalangan mahasiswa. Kekecewaan hadir di mana-mana.

Tetapi, protes mahasiswa dan kegelisahan rakyat ditanggapi dengan dingin. Proyek-proyek mercusuar tetap dijalankan, sehingga ketergantungan terhadap modal asing makin tinggi. Pada lapisan puncak kekuasaan yang didominasi militer dan birokrasi, praktek korupsi dan intrik politik kian kencang.

Pada bulan Januari 1974, Jakarta dilanda demonstrasi mahasiswa besar-besaran yang menolak kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka. Penolakan terhadap Tanaka, dianggap sebagai simbol penolakan dominasi modal asing. Peristiwa ini populer dengan sebutan "Peristiwa Malari."

Reaksi rezim Orde Baru atas Peristiwa Malari tenyata sangat keras. Pers terkena getahnya. Harian Indonesia Raja, yang dipimpin oleh wartawan kawakan Mochtar Lubis dibredel dan koran-koran lain, di antaranya Kompas, mendapat peringatan keras.

Dalam situasi politik yang represif tersebut, menurut Budiarto Danudjaja, mantan redaktur pelaksana Kompas yang kini menjadi wakil pemimpin redaksi Lippostar.com, muncul gagasan untuk mendirikan Kelompok Kompas Gramedia.

"Pada waktu itu, muncul pertanyaan, bagaimana jika Kompas dibredel? Kalau sampai dibredel, habislah semuanya. Karena itu, dicarilah alternatif usaha yang lain. Semacam strategi untuk jaga-jagalah," ujar Danudjaja "Sehingga kalau Kompas kena bredel, maka semua switch ke sana," lanjut Danudjaja.

Apakah politik rezim Orde Baru yang represif itu hikmah terselubung buat Kompas? Danudjaja tak memberi jawaban yang pasti. Menurutnya, sejak zaman Ojong ada semacam filosofi yang dikembangkan di Kompas, bahwa mereka hendak menciptakan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi orang lain.

Hal ini dibenarkan Parengkuan, direktur komunikasi KKG. "Pernah ada orang Australia yang menawarkan pada kami untuk investasi di sana, tapi Pak Jakob menolak karena hal itu sudah bertentangan dengan falsafah KKG, yaitu hendak menampung tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Dalam bentuk apapun kita nggak mau investasi di luar negeri," tutur Parengkuan.

Faktor lain yang melahirkan gagasan untuk membentuk KKG adalah sukses yang diraih Kompas dalam segi bisnis. "Karena Kompas ini diterima oleh rakyat, maka rencana berikutnya adalah percetakan dan kemudian membangun unit-unit usaha lainnya," ujar Seda, dengan nada bangga.

Pernyataan Seda ini dibenarkan Danudjaja. "Mereka punya uang dari hasil penerbitan dan itu menggerakkan mereka masuk macam-macam bidang. Ada hotel, tissue, rotan, udang, dan segala macam."

"Pada awal tahun 1980-an, berkali-kali Pak Jakob memberikan penjelasan bahwa salah satu yang dilakukan untuk melindungi masa depan perusahaan adalah dengan jalan menginvestasikan kembali bagian dari keuntungan yang diperoleh," ujar Albert Kuhon, mantan wartawan Kompas yang kini reporter senior Liputan 6 SCTV.

Kini KKG telah berkembang menjadi perusahaan induk, terdiri atas 11 divisi yang membawahi puluhan anak perusahaan. Pohonnya makin rindang dan akarnya tidak saja tunggang tapi serabut, menembus dalam dan merembet ke mana-mana. Jumlah karyawannya lebih dari 10 ribu orang. Memang tidak semua unit usaha itu sukses, baik di bidang penerbitan maupun perdagangan dan jasa. Sebagai contoh, saat ini KKG memikirkan untuk keluar dari bisnis perbankan, karena dianggap kurang menguntungkan, sedangkan bisnis tambak udang, supermarket, PT Gramedia Film yang membuat film-film hiburan, dokumenter, dan iklan, telah ditutup.


KELOMPOK Kompas Gramedia bukan saja perusahaan media tapi salah satu pelaku bisnis yang disegani di Indonesia. Ia menguasai hampir 20 persen dari seluruh jumlah penerbitan di Indonesia. Jakob Oetama, direktur utama KKG, pada 1997 menempati peringkat ke-79 dalam daftar 200 pembayar pajak individual terbesar di Indonesia. PT Kompas Media Nusantara berada di peringkat 41.

Hebatnya, di tengah-tengah persaingan menangguk modal di bursa saham, kelompok ini tak tergoda sama sekali. Mengapa KKG tidak go public? Seda menjawab, "Untuk apa go public kalau dengan usaha sendiri bisa jalan?"

Hal yang paling ditakuti KKG bukan masalah kekurangan modal, tapi masalah politik. Dalam buku Pers Terjebak, terbitan Institut Studi Arus Informasi, diuraikan bahwa dalam rentang waktu kekuasaannya selama 32 tahun, rezim Orde Baru melakukan pembredelan sebanyak sepuluh kali. Bredel pertama dilakukan ketika pecah Peristiwa G30S, saat 30 penerbitan besar ditutup sementara atau ditutup sama sekali.

Pada peristiwa 15 Januari 1974 (Malari), kembali rezim ini makan korban 12 penerbitan. Tak berhenti sampai di sini, pada tahun 1978 mereka menutup sementara 14 penerbitan berkaitan dengan protes pencalonan Soeharto kembali menjadi presiden. Pada tahun 1982, majalah Tempo ditutup sementara, menyusul Jurnal Ekuin (1983), Expo, Topik, dan Fokus (1984), Sinar Harapan (1986), Prioritas (1987), serta Monitor (1990).

Selama periode tersebut, seluruh media yang terkena bredel tak melakukan perlawanan yang serius. Perlawanan keras terhadap politik bredel baru dilakukan, ketika Tempo, Detik, dan Editor dibredel pada tahun 1994.

Kompas yang merupakan bisnis inti KKG, dua kali mengalami kejadian pahit. Pertama tahun 1965 dan kedua tahun 1978. Pada 1978 Kompas dilarang terbit karena liputan demonstrasi mahasiswa besar-besaran. Saat itu media yang ingin terbit kembali diharuskan mematuhi beberapa persyaratan pemerintah. Jakob Oetama bersama dengan pemimpin redaksi lain akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Soeharto, mohon bisa terbit kembali.

Dalam surat tertanggal 28 Januari 1978 itu, mereka menyatakan dapat memahami pembredelan yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, karena dimaksudkan mencegah berlarut-larutnya keadaan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Dengan kesadaran itu maka mereka selalu mengadakan "instrospeksi diri sesuai dengan anjuran Bapak Presiden."

Karuan saja, kompromi ini mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Dari pihak karyawan, reaksi yang muncul bermacam-macam. Ada yang setuju dan ada yang menentang. Salah seorang karyawan yang menentang keputusan Oetama adalah Jus Soema di Pradja. Dalam sebuah surat buat Oetama, 13 Pebruari 1978, Soema di Pradja menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, dengan penandatanganan itu Oetama mengakui Kompas telah melanggar etika jurnalisme dan menyimpang dari tugas dan tanggung jawab pers sendiri, dan dengan demikian telah menghukum dirinya sendiri.

Oetama berdalih bahwa tindakan itu terpaksa dilakukannya mengingat nasib 2.500 karyawan KKG.

"Perbuatan seperti itu menurut hemat saya telah menghancurkan martabat pers Indonesia," tutur Soema di Pradja, mengenang peristiwa tersebut dan ia memilih mundur dari Kompas.

Tetapi, kompromi terbesar KKG adalah kasus Monitor, tabloid terlaris milik KKG. Hari itu, Senin 15 Oktober 1990, Monitor menurunkan hasil angket mengenai tokoh yang paling dikagumi pembaca. Hasil angket itu menunjukkan Nabi Mohammad salallahu alaihi wassalam menempati urutan kesebelas sebagai tokoh yang paling dikagumi, satu tingkat di bawah Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksi Monitor yang menempati peringkat kesepuluh.

Sontak publikasi itu menimbulkan kegemparan di kalangan umat Islam. Monitor dianggap melecehkan nabi Mohammad salallahu alaihi wassalam, membangkitkan kembali sentimen suku, agama, dan ras. Protes pun gencar dilancarkan pada Monitor, dari Majelis Ulama Indonesia hingga organisasi-organisasi yang mengatasnamakan Islam, seperti Himpunan Mahasiswa Islam dan Pemuda Muhamadiyah.

Dengan makin gencarnya protes terhadap Monitor, pemerintah melalui Menteri Penerangan Harmoko, Selasa 23 Oktober 1990 membatalkan surat ijin usaha penerbitan persnya. Tak lama, Persatuan Wartawan Indonesia cabang Jakarta, mengeluarkan surat yang isinya memberhentikan Arswendo Atmowiloto dari keanggotaan PWI dan mencabut rekomendasi untuk jabatan pemimpin redaksi, tidak hanya untuk Monitor tapi juga untuk majalah Hai. Puncak dari peristiwa heboh angket itu, Arswendo Atmowiloto, diadili dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Menghadapi pembredelan itu, editorial Kompas 23 Oktober 1990, menyatakan, "Monitor memang telah salah langkah dengan memuat hasil angketnya. Karena itu, kita pun menyesalkan dan mengecamnya." Hal yang sama dinyatakan oleh Jakob Oetama, "Saya sendiri menganggap tindakan itu sudah pantas ditimpakan pada Monitor." Lalu, bagaimana tanggung jawab KKG sebagai induk dari Monitor?

"Monitor itu berdiri sendiri dan jangan dikait-kaitkan dengan yang lain," tukas Policarpus Swantoro, yang saat itu adalah wakil pemimpin umum Kompas dan salah satu pemimpin KKG.

Mengenai Arswendo Atmowiloto, Oetama mengatakan "Saya sangat menyesalkan dia, sebagai pemimpin media tidak bisa melihat efek dari apa yang ditulisnya. Padahal, dalam segala hal prinsip dan sikap dasar kami hati-hati, tahu diri dan timbang rasa, terutama dalam hal-hal yang menyangkut suku agama dan ras. Hal itu tampak dari isi surat kabar dan semangat suratkabar yang selama ini saya asuh bersama rekan-rekan." Tak lama kemudian, Arswendo diberhentikan sebagai karyawan KKG.

Dengan dibredelnya Monitor, membuktikan betapa takutnya KKG terhadap masalah politik. Padahal dengan dibredelnya Monitor, maka tak kurang dari Rp 43,1 miliar pemasukan yang batal masuk kocek KKG. Sejak kasus Monitor, KKG semakin sensitif dengan persoalan Islam. Sedikit saja, Kompas salah memberitakan kasus-kasus yang menyangkut Islam, hal itu jadi alasan protes. Dalam bahasa Satrio Arismunandar, mantan wartawan Kompas yang kini staf harian Media Indonesia, Kompas menderita sindrom minoritas. "Kompas secara institusional dan historis dari Partai Katolik. Perasaan itu, saya pikir masih ada, dan orang yang dari kalangan minoritas cenderung untuk menyesuaikan diri dalam arti menyesuaikan diri dengan yang mayoritas. Kecuali kalau Anda mayoritas, sehingga Anda merasa bisa berbuat apa saja," ujarnya.


SUATU hari di tahun 1988, terjadi geger di negeri Kompas. Penyebabnya adalah Albert Kuhon, wartawan Kompas yang mencoba mendirikan serikat buruh di lingkungan kerjanya. Gagasan Kuhon didukung beberapa wartawan Kompas, seperti Rikard Bagun, Irwan Julianto, dan Maruli Tobing.

Gagasan itu langsung ditampik jajaran pemimpin Kompas. Kuhon berkisah, "Pak Swantoro tahu bahwa ketika itu sedang dilakukan penandatanganan petisi untuk pembentukan serikat buruh. Beliau marah dan menggebrak meja. Ia minta kepada para penanda tangan untuk memilih, apakah ikut Kuhon atau ikut dia."

Pemberontakan Kuhon, demikian Danudjaja menyebutnya, akhirnya dibawa dalam rapat bulanan. "Di Kompas, setiap bulan ada rapat bulanan, pada rapat itulah sosialisasi pemikiran pemimpin dilakukan," kata Kuhon.

Suasana rapat sangat tegang. Rapat dipimpin Policarpus Swantoro dan dihadiri Jakob Oetama sebagai pemimpin redaksi serta seluruh karyawan Kompas. Menurut Kuhon, rapat tersebut membicarakan kasusnya. Beberapa orang diberi kesempatan bicara, tapi ia sendiri dilarang berpendapat.

"You tidak usah bicara," demikian kata Swantoro seperti ditirukan Danudjaja.

"Karena Kuhon tidak dikasih kesempatan bicara, terpaksa saya angkat bicara," tutur Danudjaja.

"Waktu itu saya ngomong, pertama, tolong jelaskan pada kami bahwa Pak Jakob main dua pedang. Kedua, di sini ada Valens Doy (wartawan Kompas), tolong jelaskan apa maksudnya dia berkata, 'Melihat gerakan kalian ibaratnya saya harimau mencium bau darah.' Ketiga, penyataan Pak Jakob, 'Jangan-jangan ini pembaruan yang kita tunggu-tunggu itu," kata Danudjaja lagi. Menurutnya, ketiga hal yang diungkapkannya itu merupakan pokok persoalan.

Akhirnya Kuhon diberi kesempatan bicara. "Yang memberikan kesempatan itu Pak Jakob. Kepada Swantoro ia bilang, 'Kenapa Kuhon tidak didengarkan, beri ia kesempatan untuk bicara.' Makanya sampai sekarang saya respek sama Pak Jakob," kenang Kuhon.

Drama kecil ini menandai transisi Kompas dari bentuk yayasan menjadi bentuk perseroan terbatas. Pada tahun 1982, seperti dituturkan Seda, ada perubahan undang undang yang isinya melarang yayasan mendirikan unit usaha. "Dengan adanya perubahan itu kita mendirikan PT Kompas Media Nusantara, saat saya menjadi komisaris utama dan Jakob Oetama sebagai direktur utama," ujar Seda.

Perubahan ini menimbulkan persoalan. Menurut Kuhon, ada dua alasan yang mendorongnya mendirikan serikat buruh. Pertama, ia melihat sudah waktunya karyawan memberdayakan diri dan ternyata mayoritas mereka setuju dengan gagasannya. Kedua, adanya perubahan yayasan jadi perseroan terbatas, sehingga status mereka pun jadi berubah. "Kalau dulu kami bekerja pada yayasan, maka kini kami bekerja pada perusahaan. Lagi pula, yayasan kan nonprofit sementara perusahaan berorientasi profit," tukas Kuhon.

Pendirian serikat buruh jadi masalah, karena saat itu pemerintah melarang adanya serikat buruh di kalangan wartawan. "Penjelasan yang saya terima bahwa, sebagaimana yang digariskan oleh Menteri Penerangan Harmoko, wartawan adalah kaum profesional bukan buruh," ujar Kuhon.

Pernyataan Kuhon ini dibenarkan direktur komunikasi KKG August Parengkuan. Menurutnya, saat itu memang tak dibenarkan membentuk serikat buruh. "Pemerintah hanya mengakui PWI dan setahu saya, yang terjadi waktu itu adalah tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan karyawan, bukan tuntutan membentuk serikat buruh. Saya pikir Kuhon ngerti undang-undangnya," kata Parengkuan.

Penolakan tadi merupakan bagian dari komitmen lama KKG kepada pemerintah untuk tidak memperkeruh stabilitas politik nasional. Hal lain yang menyebabkan pelarangan itu berakar pada visi perusahaan yang diamanatkan P.K. Ojong.

Ketika mengenang Ojong, Oetama mengingatkan kembali visi tentang semangat kekeluargaan dalam perusahaan. "Menurut Pak Ojong, para pendiri Kompas dan Intisari berasal dari kelompok guru, pegawai negeri dan wartawan, yakni kalangan yang tidak bermodal, dan maka itu tidak termasuk golongan ekonomi kuat. Mereka sadar, untuk dapat melaksanakan cita-cita berkecimpung di bidang penerbitan seperti majalah dan harian, individu-individu itu harus bergabung dan bersatu dalam suatu perusahaan kolektif," ujar Oetama.

Dengan demikian, eksperimen Kuhon dipandang sebagai ancaman terhadap semangat kolektivitas dan kekeluargaan. Tak mengherankan jika Kuhon dimatisurikan selama setahun. "Hampir setahun lebih tulisan-tulisan saya tidak diterbitkan di Kompas," ujar Kuhon mengenang kejadian ini. Selanjutnya, Kuhon keluar dari Kompas, sedangkan Irwan Julianto dimutasi ke Surabaya.


SEPULUH tahun kemudian, visi kekeluargaan ini kembali disampaikan pada Bambang Wisudo, wartawan dan ketua Perkumpulan Karyawan Kompas, sewaktu ia dan beberapa wartawan lainnya berinisiatif membentuk sebuah serikat karyawan di Kompas pada tahun 1998. "Pak Jakob mengatakan bahwa perusahaan ini visinya adalah kekeluargaan, persaudaraan, care, sehingga apa perlu sih kita membentuk serikat buruh kayak gitu?" ujar Wisudo menirukan.

Walaupun ada reaksi penolakan, agaknya nasib Wisudo jauh lebih beruntung ketimbang nasib Kuhon. Ada beberapa hal yang menyebabkan gagasan itu disetujui perusahaan. Pertama, konteks sosial politik di tingkat nasional sudah berubah. Semua orang bergairah membuat organisasi dan kebetulan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru ada hak bagi karyawan untuk membentuk serikat karyawan. Jadi secara legal formal, jika pembentukan serikat karyawan ini ditolak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi hukum. Kedua, sejak awal pembentukan serikat ini, pihak perusahaan terlibat secara aktif dalam rapat-rapat pembentukan komite persiapan organisasi. Ketiga, gagasan mereka pada akhirnya didukung Oetama dan keempat, mereka tidak menggunakan nama serikat karyawan apalagi serikat buruh, tetapi Perkumpulan Karyawan Kompas.

"Kami memang mengambil langkah moderat," tukas Wisudo.

Tidak demikian halnya dengan karyawan majalah Jakarta Jakarta yang kini sudah tutup. Menurut Yosep Adi Prasetyo, mantan wartawan Jakarta Jakarta, juga ketua Serikat Karyawan Jakarta Jakarta, justru karena mereka membentuk serikat buruh maka ditutup.

Perbedaan nasib yang dialami karyawan Kompas dan Jakarta Jakarta ini melahirkan sejumlah pertanyaan penting. Apakah SKJJ dalam proses pembentukannya tidak melibatkan karyawan sejak awal? Atau mereka terlalu radikal?

"Jakarta Jakarta ini tempat berkumpulnya para pemberontak KKG sejak majalah ini diterbitkan hingga ditutup, tidak pernah bisa ditundukkan," tutur Stanley, nama panggilan Yosep Adi Prasetyo.

Masalah kebebasan berserikat hanya satu bab dari cerita besar yang menimpa KKG saat transisi dari yayasan ke perseroan terbatas. Masalah yang tak kalah ruwetnya adalah soal kepemilikan saham serta hubungan antara karyawan dan pemimpin perusahaan.

Kepemilikan saham di KKG, terbagi atas dua bagian besar: oleh lembaga dan individu-individu. Lembaga yang terbesar kepemilikan sahamnya adalah Yayasan Bentara Rakyat yang mendirikan Kompas, dengan jumlah 60 persen. Lembaga lain adalah Koperasi Karyawan yang merupakan gabungan dari saham-saham karyawan secara individual, yakni sebesar 20%. Sisanya adalah kepemilikan individu, seperti Jakob Oetama 10%, P.K. Ojong 2,5%, Frans Seda 2,5%, keluarga I.J. Kasimo 2,5%, dan Policarpus Swantoro 2,5%.

Menurut Seda, mereka meniru harian Le Monde yang terbit di Paris, Perancis. "Di sana yang berhak memiliki saham hanyalah karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun. Tapi , saham ini tidak bisa diwariskan kecuali saham para pendiri, seperti saya atau Pak Jakob. Yang lain tidak boleh, kalau mereka keluar atau meninggal misalnya, saham tersebut balik kembali ke perusahaan," ujar Seda.

Soal kepemilikan saham ini ternyata berbuntut panjang. Karyawan merasa mereka hanya diiming-imingi saham sebesar 20%, padahal mereka tak pernah menikmati hasilnya. Menurut Wisudo, sebenarnya tidak ada persoalan jika saham karyawan itu dikelola oleh Yayasan Kompas Sejahtera. Masalah muncul lantaran pendiri dan pengurus yayasan dipilih serta ditentukan pemimpin perusahaan.

"Kontradiksinya di situ, di satu pihak Yayasan Kompas Sejahtera itu dibilang untuk kesejahteraan karyawan Kompas karena memiliki saham 20 persen tapi di lain pihak mereka tidak bertanggung jawab pada karyawan," sergah Wisudo, kesal.

Selama dua tahun berdiri Perkumpulan Karyawan Kompas sebenarnya mengajak perusahaan merundingkan masalah kepemilikan saham karyawan ini. "Tapi belum ada kemajuan. Karena itu, kepengurusan memberikan deadline enam bulan pada pemimpin perusahaan. Dalam enam bulan itu harus ada jawaban, hitam putihnya harus jelas, apakah karyawan benar-benar memiliki saham 20 persen atau hanya pura-pura," lanjut Wisudo.

Hal yang lebih menggemparkan terjadi di majalah Jakarta Jakarta. Kisahnya dimulai saat Jakarta Jakarta ditutup pada 23 November 1999. Akibat penutupan tersebut, sejumlah karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan Jakarta Jakarta (SKJJ) menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jakarta Jakarta (YKKJJ), karena tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.

Bagi Parengkuan sendiri, karena KKG adalah perusahaan swasta, maka tak ada kewajiban bagi perusahaan untuk meminta pertimbangan atau memberitahukan keputusan yang dibuatnya kepada karyawan. "Dia masuk ke sini perusahaan sudah jadi, dia nggak masuk pun perusahaan ini sudah jalan. Lagi pula ini bukan badan usaha milik negara yang mesti melapor kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau menteri keuangan," ujarnya.

Keputusan menutup Jakarta Jakarta memicu munculnya dua pertanyaan pokok di kalangan karyawannya. Mengapa harus ditutup dan sebagai pemilik saham 20 persen mengapa mereka tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut pekerjaan dan hidupnya?

Menurut Stanley, alasan manajemen Gramedia Majalah menutup Jakarta Jakarta karena dari segi bisnis majalah ini dianggap merugi.

"Sebagai pemegang saham 20 persen, keputusan menutup Jakarta Jakarta, kami anggap sebagai pelecehan terhadap hak-hak kami. Karena itu SKJJ melakukan perlawanan terhadap praktek kotor tersebut, dengan mengajukan mosi tidak percaya karyawan Jakarta Jakarta pada pengurus YKKJJ," tutur Stanley gusar.

SKJJ juga mengajukan beberapa tuntutan lain, seperti pengambilalihan kepengurusan lama, yang anggotanya merupakan bagian manajemen Gramedia Majalah; menyatakan bahwa semua hal yang berhubungan dengan rapat umum pemegang saham PT Media Metro Puri Prakarsa (perusahaan yang menerbitkan Jakarta Jakarta) adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum apabila tidak melibatkan SKJJ; dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan cara seksama melakukan sejumlah tindakan hukum secara sistematis untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban pengurus YKKJJ, jajaran direksi Gramedia Majalah, presiden direktur KKG Jakob Oetama yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah membentuk sejumlah yayasan fiktif yang merugikan seluruh jajaran karyawan pers di lingkungan KKG, khususnya lingkungan kerja Jakarta Jakarta.

Gerakan perlawanan SKJJ mendatangkan kegelisahan di kalangan manajer Gramedia Majalah, sehingga memaksa mereka bicara dengan SKJJ. Akhirnya, rapat digelar dan forum dialog dibuka pada Selasa, 25 Januari 2000 di ruang rapat redaksi Jakarta Jakarta. Pihak perusahaan diwakili Widi Krastawan, wakil direktur Gramedia Majalah, dan Adrian Sebastian Herlambang, manajer bisnis Gramedia Majalah. Sayangnya, pertemuan yang direkam Suara Serikat, nawala yang diterbitkan SKJJ, itu tak menghasilkan kesimpulan yang memuaskan kedua belah pihak.

Dalam rapat tadi terungkap bahwa sejumlah yayasan yang mengatasnamakan karyawan itu, sebenarnya tak punya hubungan langsung dengan kepentingan karyawan. "Dalam impresi saya, yayasan itu bukan yayasannya karyawan Jakarta Jakarta," ujar Widi Kastrawan.

Rudy Gunawan, anggota SKJJ, menimpali, "Jika bukan yayasannya karyawan, mengapa menggunakan nama yayasan karyawan?"

"Jika demikian jawaban Anda, hal ini jelas mengarah kepada permasalahan lembaga fiktif, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan mungkin juga pada kemungkinan terjadinya manipulasi keuangan," kata Stanley kepada Widi Krastawan. Stanley berkali-kali memakai kata yayasan fiktif buat yayasan-yayasan KKG.

Krastawan dan Herlambang gelagapan, kesulitan menjawab reaksi Stanley dan Rudy Gunawan. Hal ini tampak dari pernyataan Krastawan, "Pertanyaan saya, pertemuan ini bertanya atau mempersoalkan?"

Dialog berubah jadi debat kusir. Akhirnya, jalan buntu.

Parengkuan membantah adanya yayasan-yayasan fiktif tadi. "Fiktif? Nggak mungkin itu, saya nggak yakin bahwa perusahaan kami bikin yayasan yang fiktif. Petugas pajak pun paling senang datang ke sini, karena kami salah satu yang paling transparan. Jadi itu bukan sikap kami, bukan filosofi perusahaan kami," ujarnya, dengan nada kesal.

"Dari segi legal formal memang sah argumen Pak Parengkuan, itu benar," ujar Stanley. "Tapi, masalahnya," Stanley melanjutkan, "menurut Departemen Penerangan, surat ijin usaha penerbitan pers akan diberikan kalau perusahaan menyisihkan 20 persen sahamnya untuk karyawan. Nah untuk menyiasati itu dibentuklah yayasan kesejahteraan karyawan, tapi tidak dikelola dan dimiliki oleh karyawan melainkan oleh direksi. Ini kan upaya tipu-tipu agar dapat SIUPP? Jadi kalau ngomong sah ya sah, tapi kalau mengacu pada persyaratan untuk mendapatkan SIUPP seperti yang diatur dalam Pasal 16 Permenpen RI No 01/Per/Menpen/1984, jelas sudah bahwa yayasan-yayasan itu fiktif," ujar Stanley bersikukuh pada pendapatnya.

Danudjaja bisa memahami penjelasan Stanley. "Pengertian fiktif yang mereka maksud memang seperti itu dan saya bisa memahaminya. Tapi, argumen ini bukan tanpa kelemahan," ujarnya. Celakanya, yayasan-yayasan yang diduga fiktif ini bertaburan di hampir seluruh penerbitan yang ada di bawah naungan KKG.

Ini membuat Frans Seda terkejut, "Yang saya tahu, pendiri Kompas adalah Yayasan Bentara Rakyat. Yayasan Kompas Sejahtera ini baru saya dengar sekarang. Saya tidak tahu dan tidak pernah dengar kalau ada yayasan seperti ini. Yang saya tahu, dalam rangka kerjasama harus ada cover, misalnya, dengan Serambi Indonesia Aceh atau Surya Surabaya, supaya Kompas tidak nampak dominan. Nanti saya akan tanya sama Jakob."

"Saya juga tidak tahu, kenapa nama saya ada dalam kepengurusan yayasan-yayasan itu. Keberadaan yayasan itu sendiri, saya tidak tahu," ujar Danudjaja dengan heran.

"Kalau yayasan kesejahteraan karyawan yang ada di daerah, saya juga tidak tahu. Yayasan Kompas Sejahtera saya tahu, ketuanya adalah Mas Sularto, Tapi, dia bukan manajer," ujar Parengkuan, mengacu pada St. Sularto, salah satu wartawan senior Kompas.

Lantas dari mana asal-muasal keberadaan yayasan-yayasan ini? Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Pertanyaan lainnya, ke mana larinya saham 20 persen milik karyawan?

Suara Serikat edisi I, 29 Februari 2000 mengatakan, hak saham 20 persen itu disembunyikan direksi KKG. "Pemimpin Gramedia Majalah secara sembunyi-sembunyi hanya membagikan sejumlah uang sebagai hak dividen terbatas pada sejumlah pemimpin media yang yang namanya tercantum dalam SIUPP."

"Saya kurang tahu soal itu. Saya sendiri sampai saat ini belum pernah menerima dividen. Padahal saya ini karyawan juga toh," ujar Parengkuan.

Namun setelah berlarut-larut terlibat perseteruan, lima orang wartawan dari SKJJ, termasuk Stanley dan Rudy Gunawan, sepakat menerima pesangon yang ditawarkan Gramedia Majalah. Gantinya mereka tak meneruskan gugatan mereka.


KISAH sedih tentang kawula di negeri Kompas belum berhenti. Manajemen kerja KKG khususnya divisi penerbitan, ternyata tak sehebat citra yang tampak dari luar.

Soal gaji misalnya. "Secara umum, gaji karyawan Kompas memang lebih baik dari divisi lainnya. Tidak ada gaji di bawah upah minimum regional, bahkan sudah di atas kebutuhan hidup minimum," ujar Wisudo. "Sebagai contoh gaji pokok office boy nol tahun sekitar Rp 400 ribu ditambah take home pay pendapatannya bisa mencapai Rp 700 ribu."

"Soal gaji saya kira relatif, tapi secara umum Kompas itu lumayan. Dibanding media lain, Kompas mungkin hanya kalah dari Tempo," kata Danudjaja, membenarkan.

Persoalannya, "Apakah pekerja di level paling bawah itu sudah dapat hidup layak? Bukan hanya pekerjanya sendiri, tapi juga keluarganya," tukas Wisudo.

Menurut Parengkuan, gaji yang diterima presiden direktur KKG adalah 20 kali gaji office boy nol tahun. Jika yang dijadikan ukuran adalah gaji office boy nol tahun sebesar Rp 700 ribu, maka gaji yang diterima oleh presiden direktur KKG sebesar Rp 14 juta.

Tapi banyak orang tak percaya. Perbandingan 20 kali itu terlalu kecil. Bagaimana Jakob Oetama bisa masuk dalam daftar 200 pembayar pajak terbesar di Indonesia? Danudjaja mengatakan jumlahnya pasti lebih besar dari yang dikemukakan Parengkuan.

"Belum lagi ditambah dengan penghargaan khusus yang diberikan setiap tahun kepada pemimpin puncak tersebut. Semakin penting jabatannya, semakin besar penghargaan yang diterimanya dan besarnya bisa sama dengan gaji setahun," ujar Wisudo.

Bagaimana dengan divisi majalah? "Majalah saya nggak tahu persis, tapi di Jakarta Jakarta, ketika saya resmi meninggalkan KKG tahun 2000, kesejahteraan karyawan menyedihkan. Ada dari mereka yang hanya digaji Rp 600 ribu per bulan, sementara kita tahu etika sangat dinomorsatukan di sana, tidak boleh menerima amplop. Itu menyebabkan lahirnya seorang wartawan idealis yang gila," tutur Stanley. Ia sendiri mengakui bahwa selama 10 tahun bekerja di Jakarta Jakarta, gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp 1,1 juta.

Persoalan kesejahteraan yang rendah adalah cermin kurangnya usaha meningkatkan mutu sumber daya manusia. Dengan nada gemas Wisudo mengungkapkan, "Saya kira Kompas sangat melupakan pengembangan SDM. Kalau Kompas melakukan investasi SDM secara besar-besaran sejak 1980-an, saya kira Kompas sekarang sudah bisa menyaingi The Straits Times. Tapi, itu tidak dilakukan. Tidak heran jika sekarang kita jumpai wartawan Kompas, tidak kompetitif ketika bicara di luar. Dengan anak-anak lembaga swadaya masyarakat, birokrasi, dan universitas, mutu mereka kalah, baik dari segi wawasan intelektual maupun jurnalistik." The Straits Times adalah koran terbitan Singapura.

Parengkuan membantah. "Tidak benar. Kami setiap tahun punya program pendidikan, training, short course, bahkan mengirim karyawan berprestasi untuk studi lanjut. Saya bisa menyebut misalnya, saya sendiri, Robby Sugiantoro, Irwan Julianto, Agnes Aristariarini, Diah Marsidi, Maria Hartiningsih, dan Jimmy Haryanto. Program ini hanya berhenti ketika kita dilanda krisis moneter," katanya.

"Kami juga memberikan fasilitas gratis untuk kursus bahasa asing," ujarnya menambahkan.

Pernyataan Parengkuan tegas dibantah Danudjaja. "Mau tahu ceritanya saya bisa kuliah manajemen? Saya kuliah manajemen di Prasetya Mulya, karena inisiatif pribadi. Kalau saya nggak minta waktu itu, pasti saya nggak bakalan kuliah. Pak Ace (Ace Suhaedi Madsupi, mantan wartawan Kompas, kini pemimpin redaksi Lippostar.com belum pernah dapat pendidikan apa-apa, padahal ia salah satu pemimpin teras di Kompas. Program pendidikan setiap tahun itu tidak ada, nggak tahu kalau sekarang," ujar Danudjaja, berterus-terang.

"Mas Irwan Julianto, kuliah di Harvard University, Amerika Serikat, karena beasiswa, bukan dibiayai oleh Kompas," kata Wisudo.

Mengapa pengembangan SDM ini tertatih-tatih dan cenderung diabaikan?

"Karena, Kompas ini mirip negara Orde Baru, di mana yang diutamakan adalah segi pertumbuhannya, dalam hal ini pertumbuhan bisnis. Secara bisnis, Kompas itu sangat maju," kata Wisudo.

"Akibatnya, mereka memperlakukan karyawan sangat keterlaluan, diperas dan digaji rendah. Yang berprestasi nggak dapat tempat, yang kritis disingkirkan. Semuanya demi kepentingan penumpukan modal," ujar Stanley.

Penilaian terhadap prestasi seseorang sangat subjektif. "Like and dislike, diam-diam dan selalu ada intervensi dari pemilik," tutur Wisudo. Danudjaja mengatakan kerumitan itu disebabkan karena Kompas dan KKG umumnya, tidak menggunakan penilaian kinerja. "Mereka terlalu setia pada common sense, suka menggunakan perasaan. Perasaan ini dalam pengertian jelek, misalnya, 'Sudahlah ia memang parah.' Dengan tidak adanya performance appraisal, otomatis tidak ada ukuran-ukuran, indikator-indikator dan metode-metode untuk pengambilan keputusan," kata Danudjaja.

Sekali tempo penilaian kinerja itu pernah dicoba. Tapi, entah mengapa, gagal.


INDUSTRI media terbesar dan terkuat ini masih banyak menyimpan misteri. Misalnya, siapa pengganti Jakob Oetama, jika ia mengundurkan diri secara total dari KKG?

Peranan Jakob Oetama dalam membesarkan dan mempertahankan kinerja KKG sangat besar. Apalagi setelah P.K. Ojong meninggal dunia, praktis seluruh keputusan ada di tangannya. "Jakob menjadi dominan karena pertama, ia adalah pemrakarsa, lalu pendiri dan juga ahli. Tiga kapasitas ini yang menyebabkan ia punya posisi tersendiri. Dan kami anggap Jakob sukses membangun KKG. Sukses dari segi tujuan ideal dan juga sukses dari segi bisnis," kata Frans Seda.

Dominan Oetama merupakan suatu hal yang wajar. "Sebagai the founding father, saya kira posisi Oetama yang dominan dan sangat mewarnai itu biasa, seperti posisi Goenawan Mohamad di Tempo," ujar Kuhon, mengacu pada editor pendiri mingguan Tempo. Masalahnya, seperti dituturkan Danudjaja, figur Oetama tak hanya dominan, tapi dalam hal kaderisasi ia tak cukup berhasil.

Struktur KKG juga sangat birokratis dan piramidal, kata Danudjaja. Ia teringat sebuah peristiwa bertahun-tahun lalu. Suatu ketika Jakarta Jakarta pernah kehilangan pompa air, sehingga air kamar mandi macet. Akibatnya, bau pesing tercium di mana-mana. Untuk melaporkan kejadian ini memerlukan waktu dan beberapa jenjang pemimpin. Beberapa minggu kemudian, pompa air baru didatangkan, setelah polusi bau membuat orang nyaris pingsan.

Di Kompas budaya paternalistik sangat terasa. Pembuatan keputusan dan kebijakan bersifat sentralistik dan terpusat pada tangan satu orang. "KKG memang identik dengan Pak Jakob," kata Wisudo.

"Pada dasarnya, pembaruan apapun pada akhirnya tetap berada di tangan Pak Jakob. Untuk proyek yang kecil-kecil saja, misalnya, Kompas hendak menerbitkan buku, beliau masih ikut di dalam rapat-rapat. Pak Jakob mendorong, bahkan boleh dikata gagasannya datang dari dia," ujar Danudjaja.

Ironisnya, menurut Stanley, dalam kasus Jakarta Jakarta, Oetama sebenarnya tak tahu persis persoalan sebenarnya, "Pak Jakob itu figur yang bijak, bisa menampung seluruh masalah. Hanya para kepala unit itu yang memotong akses semua orang untuk bisa bertemu dengan beliau."

Oetama memang pribadi dengan banyak sisi. Bagi Soema di Pradja, sebagai pemimpin redaksi, Oetama tipe orang yang tak mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atas diri karyawannya.

Soema di Pradja mengenang suatu hari pada 1976. Seorang letnan kolonel angkatan darat menembak mati sopir bus. Sebagai wartawan kriminal, berita ini tak lepas dari ketajaman penanya. Ternyata, berita tadi tak dimuat atas permintaan Pelaksana Khusus Daerah Jakarta.

Dalam ingatannya, Soema di Pradja dipanggil Oetama.

"Bung, maaf berita Anda saya taruh di laci dan bung silahkan pergi ke markas kantor Komando Daerah Militer Jakarta Raya, menghadap Kepala Dinas Penerangan Anas Malik."

"Buat apa, beritanya nggak dimuat, kecuali beritanya dimuat," jawab Soema di Pradja.

"Walah ini cuma ngomong-ngomong aja," kata Oetama.

"Nggak mau saya. Pak Jakob aja sebagai pemimpin redaksi," jawab Soema di Pradja.

Jakob Oetama tampaknya geram, "Bung yang pergi ke sana sekarang!"

Kalau sudah begini, rasanya tak banyak orang Kompas yang menentang. Persoalannya, kebijaksanaan, kesabaran, dan keteguhan Jakob Oetama masih harus diuji dengan proses regenerasi. Mungkin perubahan bakal sulit. Mungkin bakal mulus.

"Saya pikir akan terjadi perang saudara di sana," kata Stanley, sambil menerawang jauh. ***
posted by KOMPAS @ 11:07 PM   1 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <