Anggota Koalisi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Buruh Menggugat/ABM (KASBI, SBSI 1992, SPOI, SBTPI, FNPBI, PPMI, PPMI 98, SBMSK, FSBMI, FSBI, SBMI, SPMI, FSPEK, SP PAR REF, FKBL Lampung, SSPA NTB, KB FAN Solo, AJI Jakarta, SBJ, FKSBT, FPBC, FBS Surabaya, PC KEP SPSI Karawang, GASPERMINDO, ALBUM Magelang, FKB Andalas), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, SPR, Arus Pelangi, GMS, LPM Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praksis, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), FMKJ, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), FSPI, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Repdem Jakarta, SPN, OPSI, SP LIATA, SPTN Blue Bird Grup
Links
Media
Tuesday, December 26, 2006
Perkumpulan Karyawan Kompas Tolak PHK Wisudo
(ctt redaksi: Surat di bawah ini merupakan beberapa poin yang diambil dari surat Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat pekerja yang terdaftar resmi di Depnakertrans. Surat ini kabarnya sudah dikirim ke pimpinan redaksi Kompas dan ditembuskan ke milist karyawan Kompas. Karena sudah beredar luas di beberapa milist maka redaksi memandang perlu untuk memuat surat ini)

Perkumpulan Karyawan Kompas Tolak PHK Wisudo

Mencermati kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen PT Kompas Media Nusantara terhadap rekan Bambang Wisudo (NIK : 94065 selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, PKK) pada tanggal 8 Desember 2006, Perkumpulan Karyawan Kompas menyampaikan hal-hal seperti di bawah ini :

1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah dilakukan manajemen.

2. PKK menyatakan protes keras atas perlakuan fisik terhadap saudara Bambang Wisudo pada hari Jumat, 8 Desember 2006.

3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Berikut kutipan pasal dimaksud : Pasal 28: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan MUTASI;
Pasal 43(1): Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

4. Atas perintah UU dimaksud, PKK mendesak manajemen mencabut surat pemecatan tersebut dan mengembalikan saudara Bambang Wisudo menjadi karyawan PT Kompas Media Nusantara seperti sedia kala.

5. PKK menilai, pemecatan dimaksud sangat terkait dengan aktivitas saudara Bambang Wisudo dalam organisasi PKK beberapa bulan terakhir, terutama dalam perundingan menyangkut saham dan profit sharing. Padahal, dalam perundingan dimaksud, kedua belah pihak sepakat membangun rasa saling percaya demi kemajuan Kompas pada masa mendatang.

6. Pemecatan saudara Bambang Wisudo dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas kesepakatan tersebut. Hal ini menjadi preseden kurang baik yang membawa dampak buruk terhadap kerjasama PKK dengan manajemen PT Kompas Media Nusantara.

7. PKK bersedia menjembatani penyelesaian kasus antara manajemen dengan Saudara Bambang Wisudo.


Perkumpulan Karyawan Kompas


Ketua

Syahnan Rangkuti
posted by KOMPAS @ 1:04 AM   0 comments
Dewan Pers Panggil Pimpinan Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Menyusul pengaduan Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) ke Dewan Pers hari Kamis (21/12) pekan lalu, Dewan Pers berencana akan memanggil pimpinan Kompas ke kantor Dewan Pers Rabu (27/12) besok.

Rencana itu disampaikan anggota Dewan Pers Leo Sabam Batubara ke salah satu anggota Komite dari LBH Pers, Horas Siringgo-Ringgo, melalui telepon, Senin (25/12) kemarin, pukul 13.22 WIB.

“Rencananya hari Rabu (27/12), kami di Dewan Pers akan bertemu dengan pimpinan Kompas,” ujarnya. Salah satu ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) yang sekarang Ketua Umum-nya masih dijabat Jacob Oetama ini, karenanya berharap komplain tentang hak jawab Bambang Wisudo bisa segera direalisasi.

Seperti diberitakan, Bambang Wisudo menyesalkan pemberitaan di Kompas Online tanggal 11 Desember pukul 19.18 WIB berjudul "Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan" yang ditulis wartawan senior harian Kompas, R Adhi Kusumaputra.

Dalam berita yang dimuat di http://www.kompas.com/ itu, R Adhi Kusumaputera hanya mengutip keterangan sepihak Pemred Kompas Suryopratomo dalam rapat internal dengan karyawan Kompas hari Senin (11/12). Dalam keterangannya, Suryopratomo mengatakan tidak terjadi kekerasan pada Bambang Wisudo. Ia juga menyatakan apa yang dilakukan Wakil Kepala Satpam harian Kompas Kiraman Sinambela sudah sesuai prosedur.

Namun, sebagai subyek pemberitaan, Bambang Wisudo tak pernah dikonfirmasi. Ia sendiri sudah mengajukan komplain pada pimpinan Kompas, tapi komplain tentang hak jawab itu tak juga dipenuhi. Sehingga ia bersama Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja mengadukan hal ini ke Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi Koran Tempo tentang hak jawab Bambang Wisudo, Suryopratomo mengaku harian Kompas tidak memiliki hubungan dengan Kompas Cyber Media (KCM). "Saya bukan orang KCM, saya di Kompas. KCM berada di luar Kompas," jelasnya.

Namun, pemimpin KCM Ninok Leksono mengatakan ia belum mendengar adanya komplain soal hak jawab Bambang Wisudo tersebut.

Ninok juga berbeda pendapat dengan Suryopratomo soal keberadaan KCM. Ia malah berkata sebaliknya. "Agak repot karena Kompas dan KCM sudah melebur," ujar Ninok seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat 22 Desember 2006. (KI/E1)
posted by KOMPAS @ 12:50 AM   0 comments
Yogya Serukan Boikot Kompas
Yogyakarta, Kompas Inside. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama elemen-elemen lain yang tergabung dalam Aliansi Anti Pemberangusan Serikat Pekerja di Media Massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kompas biro Yogyakarta.

Dikuti sekitar 60 orang, aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada P. Bambang Wisudo yang di-PHK secara sewenang-wenang oleh pihak manajemen Kompas. Selain itu, demonstrasi ini juga mengecam keputusan Kompas yang dinilai sarat dengan pelanggaran hukum.

Di bawah koordinator lapangan, Bambang Tiong (AJI Yogyakarta), aksi dimulai dengan long march dari depan Kantor Telkom Yogyakarta yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor Kompas. Masing-masing peserta membawa poster yang isinya mengecam tindakan Kompas yang telah mem-PHK jurnalisnya, Bambang Wisudo.

Poster-poster itu antara lain bertuliskan, "Cabut PHK Bambang Wisudo atau bubarkan Kompas"; "Kompas Petunjuk Arah yang Menyesatkan, Ganyang Komprador"; "Kompas, Kelompok Pengompas"; "ersatulah Serikat Pekerja Media"; dan masih banyak lainnya.

Setiba di depan kantor Kompas biro Yogyakarta, aksi demonstrasi diisi dengan orasi dari berbagai elemen. Elemen-elemen yang ikut dalam aksi ini adalah AJI, Masyarakat Peduli Media (MPM), Samin, PBHI, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Taring Padi, Forum LSM Yogyakarta, PBKH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi dari UNY, LPM Keadilan dari Fakultas Hukum UII, LPM Poros dari Universitas Ahmad Dahlan, LPM Arena dari Universitas Islam Negeri, Yogyakarta, LPM Pendapa dari Universitas Sarjana Wiyata, dan LPM Himmah dari UII.

Dalam orasinya, masing-masing elemen mengatakan menyayangkan tindakan PHK Bambang Wisudo yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kompas, sebuah media terbesar di Indonesia.

"Jika mendengar kasus ini, Soe Hok Gie pun akan turut serta bersama kita untuk demo ke Kompas," ujar Bambang MBK dari AJI Yogyakarta. Soe Hok Gie, adalah sosok tokoh mahasiswa awal tahun 1970-an yang pernah dijadikan Kompas sebagai "ikon" ketika harian ini merubah format halamannya.

Aksi ini semakin meriah karena diisi dengan "lagu-lagu perjuangan" yang didendangkan komunitas seniman "Taring Padi". Para peserta aksi juga menghimbau kepada masyarakat umum yang kebetulan lewat di depan Biro Kompas Yogyakarta, untuk berhenti membaca harian Kompas hingga Bambang Wisudo dikembalikan ke posisi semula. "Boikot, boikot Kompas sekarang juga," teriak mereka.

Di sela-sela aksi, Bambang Tiong melakukan negoisasi dengan pihak Kompas, menanyakan apakah peserta aksi dapat berdialog dengan perwakilan Kompas Biro Yogyakarta. Namun mereka menyatakan tidak bisa menerima. Ini adalah penolakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, saat AJI Yogyakarta dan beberapa elemen lainnya datang ke sana untuk berdialog secara bermartabat pun ditolak Kompas.

Setelah berlangsung selama satu setengah jam dan Kompas menolak untuk berdialog, aksi demonstrasi pun diakhiri. "Jika kasus ini tidak segera selesai, kita akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," ujar Unang Shio Peking, Direktur Forum LSM Yogyakarta.

Tuntutan Aliansi Anti Pemberangusan Serikat Pekerja di Media Massa: Pertama, Kompas harus mengembalikan P. Bambang Wisudo pada posisi semula. Kedua, Kompas harus mengembalikan saham karyawan sebesar 20 %. Ketiga, Kompas harus menghentikan kekerasan terhadap wartawan. Empat, Kompas harus meminta maaf melalui media Kompas kepada P. Bambang Wisudo dan publik. Lima, Kompas harus kembali pada garis perjuangan yang mengusung nilai-nilai keadilan sosial, humanisme dan nilai-nilai demokrasi

Dan tuntutan terakhir: apabila Kompas tidak menjunjung tinggi poin-poin di atas maka peserta aksi menghimbau kepada publik untuk tidak berlangganan harian Kompas. (mbk)
posted by KOMPAS @ 12:42 AM   0 comments
Friday, December 22, 2006
Komnas HAM Akan Usut CCTV Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Belasan anggota delegasi Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), Jumat (22/12) petang, mendatangi kantor Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Delegasi Komite mendampingi Bambang Wisudo untuk mengadukan kekerasan yang menimpa Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas ini pada hari Jumat (8/12), dua pekan lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lantai III Gedung Komnas HAM itu, anggota delegasi diterima oleh Amidhan, anggota Sub Komisi Ekosoc Komnas HAM. Menurut Amidhan, rencananya Lies Soegondho ikut menerima. Namun karena sesuatu hal, maka hanya Amidhan yang menerima.

Dalam pertemuan itu, juru bicara delegasi Komite Anti Pemberangusan Ori Rahman SH mengungkapkan, bahwa mereka menilai harian Kompas telah melakukan kekerasan terhadap Bambang Wisudo karena aktivitasnya sebagai aktivis serikat pekerja.

"Jelas ini merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No 39/1999 tentang HAM, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan berserikat," tegas Ori.

Bambang Wisudo sendiri dalam testimoninya kembali menjelaskan kronologi kekerasan yang menimpa dirinya pada hari Jumat malam dua pekan lalu. Karena itu sebagai korban ia meminta Komnas HAM mengusut tindak kekerasan dan pemberangusan dirinya sebagai aktivis serikat pekerja.

Delegasi juga mendesak agar Komnas HAM bersedia menyelidiki CCTV harian Kompas untuk menilai apakah pada saat itu tidak terjadi kekerasan seperti yang dikatakan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo.

"Kami meminta agar Komnas HAM memeriksa CCTV untuk menilai apakah benar tidak ada kekerasan di sana," ujar salah seorang anggota delegasi.

Setelah mendengar pengaduan tersebut, Amidhan berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini. Salah satunya Komnas HAM akan melakukan investigasi pada harian Kompas untuk membuktikan apakah benar telah terjadi kekerasan terhadap Bambang Wisudo. Termasuk juga untuk meneliti CCTV milik harian itu.

"Bila benar telah terjadi kekerasan dan pemberangusan serikat pekerja, maka harian Kompas telah melakukan pelanggaran HAM," ungkap Amidhan.

Dalam rombongan delegasi, Kordinator Badan Pekerja Usman Hamid, Hendrik Dikson Sirait dari ANBTI, Hermawanto dari LBH Jakarta, Sekjen AJI Jakarta Margiono, anggota AJI senior, Roy Pakpahan, wakil LBH Pendidikan, wakil LBH Pers, dan beberapa utusan organisasi yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja. (KI/E-1)
posted by KOMPAS @ 2:15 AM   0 comments
Arswendo Desak Dewan Pers Sikapi PHK Wisudo
Fri, 22 Dec 2006 15:12:04 +0700
sumber: vhrmedia.net


Kasus PHK Wartawan Kompas
Arswendo: Dewan Pers Harus Bersikap

Jakarta – Pengamat media Arswendo Atmowiloto mengkritik Dewan Pers terkait sikapnya terhadap kasus pemecatan wartawan Kompas Bambang Wisudo.

Hal ini ia sampaikan usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Gedung JMC Jumat (22/12) siang.

Menurutnya, Dewan Pers jangan hanya menampung laporan sebuah kasus tanpa mengambil tindakan yang jelas.

Arswendo berpendapat, Dewan Pers seharusnya mengetahui inti permasalahan kasus Bambang itu dan memanggil keduabelah pihak yang bertikai. Dewan Pers juga harus mengambil sikap terhadap siapa yang bersalah.

"Dewan Pers ambil sikap dong. Ok ini gak benar, ini benar. Artinya dia harus tahu informasinya dan memanggil keduabelah pihak," ujar Arswendo.

Sebagaimana diketahui, mantan wartawan Kompas Bambang Wisudo yang merupakan pengurus perkumpulan karyawan Kompas, mendapat surat pemberhentian sepihak oleh manajemen Kompas beberapa waktu lalu.

Hal ini menyusul tindakan Bambang yang mempertanyakan kepemilikan saham kolektif karyawan sebesar 20% kepada pihak manajemen Kompas. (Widya Siska/E1)
posted by KOMPAS @ 2:11 AM   0 comments
Thursday, December 21, 2006
Kompas Online Diadukan Ke Dewan Pers
Koran Tempo,
Jumat, 22 Desember 2006

JAKARTA - Bambang Wisudo, wartawan Kompas yang di berhentikan, mengadukan Kompas Cyber Media (KCM), situs berita milik Kompas, ke Dewan Pers kemarin. Pengaduan itu terkait dengan pemberitahuan situs itu tertanggal 11 Desember pada pukul 19.18 WIB yang berjudul "Satpam tidak menyandra dan menganiaya Wartawan."

Bambang mengatakan pada artikel yang ditulis wartawan Kompas, R. Adhi Kusumaputra, itu di sebut seolah –olah dirinya memutar balikan fakta peristiwa yang dialaminya pada 8 Desember 2006, "Berita itu tidak berimbang, karena saya tidak pernah di hubungi dan merasa di rugikan," kata Bambang di Dewan Pers di Jakarta kemarin.

Bambang mengatakan telah berupaya menghubungi petinggi Kompas dan KCM untuk memberinya kesempatan menjawab. "Tapi hingga sekarang saya tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dan hak jawab saya tidak di penuhi," ujarnya.

Dewan Pers siap menjadi penengah persoalan tersebut. "Kami akan mencoba mengundang pihak yang di adukan," kata Wakil Ketua Dewan Pers R.H.Siregar.

Siregar mengatakan mereka akan berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi, bila ada pihak yang tak bersedia, Dewan Pers akan mengeluarkan Rekomendasi. Bentuknya bisa berupa hak jawab yang di muat di KCM atau wawancara lebih lanjut.

Berita yang dimaksud itu bersumber dari penjelasan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Suryopratomo kepada jajaran Wartawan dan Karyawan Kompas di Jakarta pada Senin, 11 Desember. Suryopratomo di dampingi oleh Komandan Satpam Kelompok Kompas Gramedia Sigit Hendarta dan Wakilnya, K. Sinambela.

Tapi Suryopratomo enggan mengomentari pengaduan Bambang itu. Menurut Dia, isi pemberitahuan KCM bukan tanggung jawabnya. "Saya bukan orang KCM, saya di Kompas, KCM berada di luar Kompas," katanya kepada Tempo.

Adapun Direktur KCM Ninok Leksono mengatakan belum mendengar dari redaktur pelaksana adanya keluhan itu. Tapi, soal pemberian hak jawab, Ninok enggan menjawab. "Agak repot karena sekarang KCM dan Kompas sudah melebur," ujarnya. REZA MAULANA/ DEDDY/ SOFYAN
posted by KOMPAS @ 8:32 PM   0 comments
Kantor Kompas Yogya Jumat ini Didemo
Yogyakarta, Kompas Inside. Jumat (22/12)pagi ini, kantor Biro Kompas Yogyakarta didemo puluhan aktivis. Selain AJI Yogyakarta, peserta demo datang dari Forum LSM DIY, aktivis pers mahasiswa, dan aktivis pro demokrasi lainnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum didapat keterangan lebih lanjut tentang jalannya aksi.

Seperti diketahui, Kantor Biro Kompas Yogyakarta sudah dua kali didatangi aktivis yang menolak pemecatan Bambang Wisudo karena aktivitasnya mengutak-atik saham kolektif 20 persen dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas ()KK), serikat pekerja yang terdaftar resmi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Seperti pernah diberitakan, kedatangan pertama dilakukan paa hari Senin (11/12) dan diterima dengan baik oleh Kepala Biro Kompas DIY, Bambang Sigap Sumantri.

Tapi saat delegasi mendatangi Biro Kompas DIY untuk kali kedua, Senin (18/12), anggota delegasi tidak diterima dengan baik. Mereka hanya disambut oleh Satpam di tengah derai hujan. Akhirnya, para aktivis pulang tapi menyatakan akan datang lagi. Tapi kali ini kedatangan mereka dilakukan dalam bentuk aksi. (KI/E1)
posted by KOMPAS @ 7:53 PM   0 comments
Komite Adukan KCM ke Dewan Pers
(ctt redaksi: Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) tadi petang, pukul 14.00 WIB mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih. Di sana anggota tim litigasi dan Bambang Wisudo diterima oleh dua anggota Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara, yang juga aktif sebagai salah satu ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Ketua Umum SPS sendiri sekarang masih diduduki oleh Jacob Oetama, Direktur Utama PT Kompas Media Nusantara. Seorang anggota dewan pers lainnya yang menerima pengaduan adalah Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar yang juga duduk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI. Di sini dapat dinilai apakah Dewan Pers bisa independen dari segala pengaruh dan konflik kepentingan )


Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja
(Kompas)
Jl. Dr. Soepomo No.1A Komplek BIER Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870
Tlp. 021-83702660, 8295372, Fax. 021-8295701, 83702660
---------------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ikka (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tanggerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, IKOHI, KONTRAS, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, SP 68H, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praxis, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), FMKJ, Partai Rakyat Pekerja (PRP), Sanggar Ciliwung, FSPI, Repdem Jakarta

--------------------------------------------------------------------------------------------

Hal: Pengaduan
Kepada Yth,
Ketua Dewan Pers
Gedung Dewan Pers Lantai VII,
Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta 10110

Dengan Hormat,

Kami KOMITE ANTI PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (KOMPAS) untuk dan atas nama pemberi kuasa Sdr. Bambang Wisudo berdasarkan surat kuasa tanggal 21 Desember 2006, dengan ini mengajukan Surat Pengaduan kepada Ketua Dewan Pers, sehubungan dengan beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh Kompas Cyber Media.

Adapun beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kompas Cyber Media adalah sebagai berikut :

PELANGGARAN KOMPAS CYBER MEDIA ATAS PEMBERITAANNYA

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Fungsi insan Pers yang diharapkan profesional dalam menyampaikan suatu pemberitaaan. Untuk itu Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Kadangkala penerbit pers dan wartawannya tidak mematuhi apa yang menjadi tanggung jawabnya, padahal secara tegas dan jelas telah diatur secara khusus dalam UU no. 40/1999 tentang Pers. Pertanyaannya lalu buat apa aturan khusus untuk pers itu dibuat, kalau insan pers sendiri tidak memakai aturan tersebut? Jawabannya adalah ini tanggungjawab kita semua untuk meminta para pihak turut menghormati penegakan hukum.

1. TULISAN BERITA KOMPAS CYBER MEDIA TIDAK COVER BOTHSIDES
Kompas Cyber Media dalam tulisannya berjudul ”Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan” atas laporan Wartawan Kompas R. Adhi Kusumaputra tertanggal , 11 Desember 2006 - 19:18 WIB, memuat berita tentang apa yang terjadi pada diri Bambang Wisudo secara tidak berimbang (tidak cover bothsides). Berita itu tidak sedikitpun memuat konfirmasi atau menanyakan atau mewawancarai Bambang Wisudo sebagai pihak yang diberitakan.

Pasal lain dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ –dulu KEWI) , Pasal 3 menyebut: ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Selanjutnya Pemberitaan yang dimuat Kompas Cyber Media dengan sangat jelas telah mencederai dan mencemarkan nama baik Bambang Wisudo. Pemberitaan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Lebih lanjut dalam kode Kode Etik Jurnalistik (KEJ – dulu KEWI) , Pasal 8: ”Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.
Penafsiran:
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa berita yang dimuat Kompas Cyber Media telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pasal 5 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers.

2. PIHAK KOMPAS CYBER MEDIA TELAH MERAMPAS HAK JAWAB BAMBANG WISUDO

Bahwa terhadap pemberitaan Kompas Cyber Media dalam tulisannya berjudul ”Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan” tertanggal , 11 Desember 2006 - 19:18 WIB, bahwa pihak korban penganiayaan dalam hal ini Bambang Wisudo telah meminta hak jawab, tetapi ditolak olek pihak Kompas Cyber Media.

Penolakan untuk memuat hak jawab tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban Kompas Cyber Media sebagai pers nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang pers. Pasal 5 dari UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers :
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Dengan demikian, jelas bahwa Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. KOMPAS CYBER MEDIA TELAH MENGHALANG-HALANGI PENYEBARAN INFORMASI

Bahwa kompas telah mengkoordinir beberapa pemilik media yang tergabung dalam editors club, agar kasus yang dilakukan oleh pihak Kompas terhadap Bambang Wisudo tidak diberitakan untuk menjaga imagenya. Indikasinya, Pimred Kompas Suryopratomo telah meminta sejumlah pimpinan redaksi media lainnya agar tidak memuat berita demo di kantor Kompas yang tema besarnya adalah menolak perlakuan Kompas terhadap Bambang Wisudo, yang di-PHK karena memperjuangkan saham kolektif karyawan dalam kapasitasnya sebagai aktivis Serikat Pekerja.

Dengan kata lain Kompas sebagai pelaku industri media telah membangun blokade pemberitaan, yang merupakan pelanggaran atas hak masyarakat untuk tahu yang dijamin oleh :
1. Pasal 28F UUD’45 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Pasal 6a UU No. 40. tahun 1999 “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”,
3. Pasal 4 UU Pers no. 40 tahun 1999 :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam UU Pers tahun 1999 Pasal 17:
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

PERAN DEWAN PERS
Mengingat peran dan fungsi Dewan pers sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 / 1999 bahwa : (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Berdasarkan uraian diatas jelas, bahwa Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD’45, pasal 6a dan pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. REKOMENDASI

Berdasarkan uraian tersebut diatas, tentulah telah meresahkan sebagian besar masyarakat yang mendambakan kebebasan pers tetap terjaga. Namun kenyataannya kebebasan pers diberangus dengan berbagai modus. Saat ini apa yang terjadi terhadap Bambang Wisudo, adalah pemberitaan apa yang terjadi pada diri Bambang Wisudo secara sepihak di Kompas Cyber Media dan lembaga ini telah merampas hak jawab.

Untuk itu Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat meminta Dewan Pers untuk: :

1. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 28F UUD 1945;

2. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran pasal 4, pasal 5 ayat 1 dan pasl 6a UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menyatakan Kompas Cyber Media telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 dan pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ – KEWI)

4. Menyatakan bahwa Kompas Cyber Media telah melanggar pasal 18 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. Memerintahkan agar pihak Kompas Cyber Media memberikan jaminan pelayanan Hak Jawab pada rubrik Kompas Cyber Media yang sama kapasitas lebar dan letaknya dengan pemberitaan sebelumnya minimal 4 halaman sebagaimana dijamin dan diatur dalam KEJ pasal 10 untuk memulihkan nama baik Bambang Wisudo.

6. Rasa penyesalan dan permintaan maaf itu harus dimanifestasikan tegas kepada Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja dan Bambang Wisudo secara pribadi serta pembaca dalam box khusus yang cukup jelas minimal 10 cm x 10 cm
7. Pelayanan Hak Jawab tersebut harus sudah dimuat paling lambat 2 minggu atau pada 2 nomor penerbitan berikutnya setelah dibacakan Pernyataan Penilaian dan Rekomerdasi ini.

Demikian Surat Pengaduan ini kami sampaikan, agar kiranya Dewan pers dapat membuat Keputusan sesuai dengan fungsi dan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Jakarta, 21 Desember 2006

Hormat kami

TIM LITIGASI
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas)

HENDRAYANA, SH

ORI RAHMAN, SH
SHOLEH ALI, SH
H. SIRINGO-RINGO, SH
HERMAWANTO, SH
IRWAN PARDOSI, SH
M. HALIM, SH
GATOT S, SH
BAYU WICAKSONO, SH
JOHNSON PANJAITAN, SH
TAUFIK BASARI, SH
RESTARIA HUTABARAT, SH


posted by KOMPAS @ 2:52 AM   1 comments
Wednesday, December 20, 2006
Ilmuwan LIPI Tolak Wartawan Kompas
Jakarta, Kompas Inside. Buntut pemecatan dan kekerasan terhadap Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas Bambang Wisudo karena mengutak-atik 20 persen saham kolektif karyawan, membuat sejumlah ilmuwan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menolak diwawancara harian Kompas.

Menurut penelusuran Kompas Inside, ilmuwan terakhir yang menolak diwawancara adalah pengamat masalah luar negeri Dr Dewi Fortuna Anwar. Penolakan ini terjadi pada hari Rabu (20/12) saat kantor harian Kompas didemo oleh ratusan pembaca Kompas yang kecewa dengan aksi pemecatan sepihak Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo. Pada aksi itu, massa yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), menuntut agar surat mutasi dan PHK tanpa prosedur itu dicabut.

Kabarnya Dewi Fortuna Anwar sempat berkata pada wartawan Kompas tersebut, "Maaf dulu ya. Untuk sementara kita menolak diwawancara dulu oleh Kompas." Alasannya, hal itu sebagai proses pembelajaran harian Kompas agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.

Persoalannya, bukan hanya Dr Dewi Fortuna Anwar yang menolak. Pekan lalu, beberapa pengamat politik dari LIPI kabarnya ikut menolak wawancara wartawan Kompas. Ini merupakan sebuah protes pribadi para ilmuwan LIPI terhadap manajemen Kompas yang telah bertindak semena-mena.

Menurut sebuah sumber, penolakan sejumlah narasumber penting di LIPI untuk diwawancara Kompas, telah membuat wartawan yang membawahi rubrik masalah politik dan HAM ikut-ikutan resah. Namun keresahan itu masih dianggap enteng oleh Pemred Kompas Suryopratomo yang menghabiskan karirnya lebih banyak sebagai wartawan olah raga.

Sebelum aksi penolakan diwawancara wartawan Kompas, ilmuwan LIPI lainnya, Dr Mochtar Pabotinggi juga sempat mengirim surat ke Jakob Oetama (Pimpinan Umum), St Sularto (Wakil Pimpinan Umum) dan Suryopratomo.

Isi surat tersebut menyatakan rasa keprihatinannya atas tindakan sepihak yang dilakukan manajemen Kompas karena melakukan tindak kekerasan sebelum memecat Bambang Wisudo. (KI/E-1)
posted by KOMPAS @ 10:22 PM   0 comments
Kompas Didemo Ratusan Orang
(ctt redaksi: Kamis, 21 Desember 2006, merupakan awan hitam bagi kebebasan pers Indonesia. Betapa tidak. Sejak keran kebebasan pers dibuka, hak masyarakat untuk mendapat informasi nyatanya tetap terhalang. Buktinya, aksi massa ratusan pembaca harian Kompas yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS), pada hari Rabu (20/12/2006) siang, sama sekali tak muncul di media massa. Baik itu media cetak maupun media elektronik. Dari 11 penerbitan media cetak nasional, tak satu pun yang memuat berita ini. Hanya Koran Tempo, satu-satunya media cetak yang menolak tunduk pada 'Solidaritas Hitam' yang digembar-gemborkan manajemen Kompas. Bravo!)

Koran Tempo, 21 Desember 2006

Kompas Didemo Ratusan Orang

JAKARTA - Lebih dari 300 orang yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) berdemo di depan kantor Kompas di Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, kemarin. Mereka menuntut Bambang Wisudo, wartawan Kompas yang dipecat, dipekerjakan kembali.

Dalam aksi tersebut, komite, yang terdiri atas gabungan puluhan lembaga swadaya masyarakat, ini melakukan orasi di atas truk. "Kami mengutuk aksi kekerasan dan penyanderaan terhadap Bambang Wisudo," kata Hendrik Sirait, koordinator lapangan.

Selama aksi berlangsung, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan meneriakkan yel-yel dan lagu-lagu perjuangan aksi solidaritas untuk Bambang Wisudo. Mereka juga mengusung spanduk, bendera, dan karton dengan aneka tulisan, seperti"Kembalikan Kompas yang dulu" dan "Stop kekerasan di Kompas".

Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan proses pemecatan terhadap Bambang Wisudo ke Departemen Tenaga Kerja."Dia dinilai bertindak di luar batas kepatutan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Kompas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Wisudo dipecat oleh manajemen Kompas setelah memperjuangkan berdirinya serikat pekerja dan pembagian saham 20 persen untuk karyawan.

Menurut Suryopratomo, berita itu tak benar. Serikat pekerja di Kompas masih eksis sampai sekarang. Soal saham 20 persen untuk karyawan itu sudah disepakati bersama. "Kekerasan yang diembuskan ke luar, itu juga tidak benar," katanya. Itu semua, menurut dia, bisa dilihat dari CCTV.

Kronologinya, pada 7 Desember lalu, dia menempelkan surat pribadi kepada Jakob Oetama, Pemimpin Umum Kompas, tentang permintaan untuk tidak dimutasi ke Ambon."Mutasi itu berlaku bagi 56 wartawan Kompas yang lain," ujarnya.

Mengenai mutasi, dia malah mengajukan keberatan ke bagian sumber daya manusia agar dimutasi ke Garut, bukan ke Ambon, dan meminta waktu hanya tiga bulan. "Itu tidak mungkin," ujarnya. Tapi keesokan harinya, dia menempelkan selebaran surat pribadi dari Jakob Oetama itu di seluruh gedung Kompas.

Pihak keamanan menegurnya, lalu dia dibawa ke pos petugas keamanan. Saat digandeng, dia menjatuhkan diri. "Tapi diberitakan dia disandera setelah diwawancarai radio swasta," katanya. (RUDY PRASETYO WAHYU MURYADI)

posted by KOMPAS @ 9:17 PM   0 comments
Lawan Pemberangusan Serikat Pekerja Kompas!
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja
(KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta
cp: 081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
--------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, IKOHI, Kontras, YLBHI, SP 68H, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), Praxis, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), FMKJ, Partai Rakyat Pekerja (PRP), Sanggar Ciliwung, FSPI, Repdem Jakarta
------------------------------------------------------------------------------------------
PERNYATAAN SIKAP

Lawan Pemberangusan Aktivis Serikat Pekerja Kompas!

Sepekan sudah skandal pemberangusan aktivis Serikat Pekerja Kompas bergulir. Pemberangusan aktivis serikat pekerja terakhir kali ini menimpa Bambang Wisudo, wartawan senior Harian Kompas, sebuah media cetak terbesar di tanah air yang selama ini mengklaim sebagi pengemban “Amanat Hati Nurani Rakyat.”

Tapi hingga hari ini, yang terjadi malah pemutarbalikan fakta dari manajemen Kompas untuk mengaburkan persoalan. Alih-alih memperkerjakan kembali Bambang Wisudo, Pemred Kompas Suryopratomo malah sibuk menelepon ke sejumlah pimpinan media massa untuk memblokade pemberitaan tentang skandal pemberangusan serikat pekerja ini.

Tragedi ini sendiri bermula dari kegiatan Bambang Wisudo selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK), sebuah serikat yang terdaftar secara sah di Depnakertrans. Pemberangusan manajemen terjadi saat pengurus PKK mempertanyakan nasib saham kolektif 20 persen milik karyawan.

Seperti diketahui, pada masa otoriter Soeharto, Menteri Penerangan Harmoko mewajibkan setiap perusahaan pers memberi saham kolektif sebesar 20 persen ke setiap karyawan. Karena peraturan ini, setiap perusahaan pers kemudian memberikan jatah saham kolektif 20 persen ke semua karyawan.

Namun zaman berubah. Krisis ekonomi dan politik akhirnya membuat Kediktaktoran Soeharto terguling bulan Mei 1998. Sejak saat itu, aspirasi masyarakat sipil yang selama ini terpendam di bawah permukaan, mulai menggeliat. Salah satunya tumbuh suburnya serikat-serikat pekerja, termasuk juga berdirinya serikat pekerja pers seperti Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) pada tahun 1998.

Namun kebebasan mendirikan organisasi serikat pekerja yang kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja itu, di sisi lain membawa ekses negatif. Sebab, setelah Soeharto terguling, saham karyawan Kompas justru makin tak jelas keberadaannya.

Padahal harian Kompas sudah berubah menjadi konglomerat raksasa media cetak. Terlebih koran-koran pesaingnya yang mencoba konsisten dengan fungsi kontrol pers, sudah banyak dibredel di era Soeharto. Ini terjadi sejak era harian Indonesia Raya, Pedoman, Abadi (70-an), Prioritas (80-an), hingga era Tempo, Detik Editor (90-an).

Aksi bumi hangus Soeharto pada media massa nasional yang kritis ini membuat Kompas tetap berkibar dan menjadi satu-satunya media massa yang nyaris tak pernah dibredel sejak terbit tahun 1965. Kontinuitas terbit nyaris tanpa terputus itu tak pelak membuat harian Kompas berubah menjadi raksasa pers yang paling siap ketika keran kebebasan pers dibuka kembali setelah Soeharto jatuh.

Namun, kemakmuran harian Kompas membuat Jacob Oetama Cs dan manajemen koran ini tak segan untuk mengaburkan hak saham 20 persen milik karyawan. Sejak Bambang Wisudo ikut mendirikan PKK tahun 1998, salah satu amanat karyawan memang untuk mempertanyakan nasib saham kolektif karyawan. Inilah yang membuat PKK kemudian bergerak untuk menemui manajemen dengan dukungan mayoritas karyawan yang bungkam (silent majority), di tengah intrik dan tentangan para scab (buruh penghianat) yang jumlahnya minoritas dan didukung penuh oleh manajemen.

Akhirnya negoisasi antar manajemen dan karyawan dengan perwakilan PKK yang sah dan terdaftar di kantor Depnakertrans berbuah kesepakatan. Tuntutan karyawan dikabulkan sebagian. Di antaranya, keuntungan Kompas akan didistribusikan ke karyawan dalam jumlah 20 persen keuntungan. Untuk diketahui, menurut lembaga riset AC Nielsen harian Kompas merupakan media cetak yang memegang peringkat terbesar. Dalam satu tahun, Kompas dapat memperoleh iklan nyaris Rp 1 triliun. Karena itu bisa dibayangkan berapa besar kompensasi keuntungan yang bisa didapat seluruh karyawan Kompas.

Kesepakatan antara karyawan dengan diwakili PKK dan manajemen PT Kompas Media Nusantara ditanda-tangani Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dan St Sularto selaku Wakil Pimpinan Umum Harian Kompas. Apalagi dari sejarahnya, pendiri Kompas, almarhum PK Ojong memang pernah mewariskan 20 persen saham itu ke karyawan pada tahun 1980-an, jauh sebelum Peraturan Menteri Penerangan No 1/1984 tentang pemberian 20 persen saham karyawan sebagai syarat pemberian Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), disahkan. Kesepakatan antara manajemen dan PKK itu ditanda-tangani 13 September 2005.

Namun celaka. Tak lama berselang, manajemen malah melakukan aksi pembalasan. Aksi itu terarah pada pimpinan PKK yang selama ini vokal mempertanyakan nasib saham kolektif karyawan. Aksi balasan ini lucunya terjadi bahkan sebelum kesepakatan itu dijalankan. Aksi pembalasan awal ini berupa pemindahan (mutasi) tugas sejumlah pimpinan PKK ke daerah dengan alasan pengembangan karir yang bersangkutan. Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dibuang ke Padang, sementara Sekretaris PKK Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Keputusan mutasi itu mulai berlaku 1 Desember 2006, meski kepengurusan PKK baru resmi berakhir Februari 2007.

Jelas mutasi ini merupakan pembuangan. Apalagi Wakil Pemimpin Umum PT Kompas Media Nusantara, Bambang Sukartiono berkali-kali mengatakan ini merupakan upaya "rehabilitasi" untuk Bambang Wisudo. Dengan demikian, aktivitas Bambang Wisudo dan disamakan dengan upaya "rehabilitasi" tahanan politik (tapol) PKI pada era Orde Baru. Bila tapol PKI direhabilitasi ke Pulau Buru, pengurus kunci PKK dibuang ke Ambon dan Padang.

Pola pemberangusan dan cara-cara Orde Baru ini jelas merupakan pola klasik kediktaktoran Soeharto. Dan tragisnya pola ini masih tetap digunakan manajemen Kompas. Padahal di halaman tajuk rencana, setiap harinya Kompas menyerukan demokrasi, HAM, penghormatan terhadap hak berserikat, transparansi dan anti korupsi.

Karena itulah Sekretaris PKK, Bambang Wisudo, menolak tegas upaya "rehabilitasi" tersebut. Bambang menilai apa yang dilakukan manajemen merupakan buah dari aksi PKK yang ia dirikan. Khususnya karena langkah terakhir PKK berhasil memaksa manajemen membuka tabir rahasia 20 persen saham karyawan yang selama ini tak pernah dibuka ke karyawan, terutama sejak Soeharto terguling.

Sebab Bambang Wisudo sadar, mutasi itu hanyalah trik manajemen untuk melakukan penyingkiran dan pembungkaman. Apalagi keputusan mutasi dan negoisasi itu hanya berselang kurang dari sebulan. Inilah harga yang harus dibayar Bambang Wisudo. Bambang menolak mutasi ini karena dalam UU No 21/2000, setiap aktivis serikat pekerja dilindungi. Karena itu setiap aktivis serikat pekerja tidak boleh dihalang-halangi aktivitasnya. Misalnya dengan alasan mutasi, PHK, dan cara-cara intimidatif dan teror lainnya.

Tragisnya, saat Bambang mewartakan sikapnya untuk menolak mutasi ke karyawan Kompas, aksi kekerasan malah justru terjadi. Pada hari Jumat (8/12/2006) petang, Wisudo dibekuk, dipiting, diseret paksa, dan ditenteng sebelum akhirnya ditahan dan disandera oleh Satpam Kompas selama beberapa jam di pos satpam kantor perusahaan itu, di Jalan Palmerah Selatan 26-28, Jakarta 10270. Itu terjadi saat Bambang Wisudo membagikan leaflet pernyataan sikapnya dalam kapasitasnya selaku aktivis Serikat Pekerja.

Setelah menjadi bulan-bulanan korban kekerasan dan penyanderaan selama beberapa jam, Pemimpin Redaksi Kompas kemudian mengeluarkan surat PHK dengan No: 074/Red/SDM/XII/2006. Surat itu ditanda-tangani Pemimpin Redaksi Kompas, Suryopratomo.

Dengan demikian semakin jelaslah. Dengan melakukan PHK terhadap Bambang Wisudo dan mutasi terhadap sejumlah pimpinan PKK, Jacob Oetama cs telah melakukan pelanggaran secara terang-terangan terhadap UU No 21/2000.

Dengan terang-terangan Jacob Oetama cs melecehkan hukum dan bisa diartikan menantang secara terang-terangan, apakah sanksi denda sebesarRp 500 juta dan hukuman penjara dua tahun penjara seperti yang diatur UU No 21/2000 itu cukup ampuh menghadapi mereka. Kekuatan modal Kompas kini tengah menguji apakah negara ini memang mampu menegakkan hukum.

Dengan fakta-fakta di atas, kami yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) menyatakan:

1.Mengutuk aksi kekerasan dan penyanderaan yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.

2.Mengutuk tindakan anti demokrasi dan anti serikat pekerja yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.

3. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan terhadap Bambang Wisudo, termasuk para pimpinan Kompas yang memberi instruksi aksi kekerasan tersebut

4. Menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo karena aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja di Harian Kompas.

5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak secara hukum sikap antiserikat pekerja yang dipraktikkan manajemen Kompas.

6. Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat untuk bergabung melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh manajemen Kompas.

Jakarta, 20 Desember 2006

Edy Haryadi
Koordinator
posted by KOMPAS @ 9:05 PM   0 comments
Yang Terlewat Dari Makassar
karebosi.com
Berita Harian Makassar

AJI Makassar Unjuk Rasa di Biro Kompas Makassar

Karebosi.Com. Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Makassar, Serikat Buruh Indonesia (SBI) dan anggota Pers Mahasiswa se-Makassar melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Biro Kompas Makassar, di Jalan Pengayoman Makassar, Selasa (12/12).

Mereka memprotes manajemen harian Kompas yang memecat wartawannya, Bambang Wisudo.
Aksi yang diikuti oleh puluhan pekerja pers tersebut juga diwarnai dengan aksi pembakaran dua patung yang terbuat dari koran-koran Kompas yang dikumpulkan dengan menonjolkan tulisan Kompas. Pembakaran patung tersebut sebagai tanda protes.

Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas. Aksi yang dilaksanakan oleh AJI Makassar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AJI Makassar, Syarief Amir. Dalam aksinya, mereka menilai pemecatan sepihak terhadap Bambang Wisudo merupakan tindakan melawan hukum.

AJI Makassar sangat menyesalkan Kompas dengan reputasi sebagai koran nasional terkemuka bisa melakukan tindakan anti demokrasi dan melanggar hak asasi manusia terhadap wartawan/karyawannya sendiri.

Maka dalam kesempatan tersebut, AJI Makassar menyatakan mengutuk dan menyesalkan insiden yang dilakukan Kompas sebagai media besar yang selama ini menjadi panutan penegak pilar demokrasi dan kemanusiaan dalam nilai jurnalistik.

Pengunjuk rasa juga menuntut manajemen Kompas mencabut surat keputusan tertanggal 8 Desember 2006 yang memecat Bambang Wisudo sebagai wartawan PT Kompas Media Nusantara.

AJI Makassar meminta Kompas menyampaikan permohonan maafnya kepada Bambang di semua media dan mendukung perjuangan Bambang dan karyawan Kompas lain dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Biro Kompas Makassar Didemo Wartawan

Makassar (ANTARA News) - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, melakukan aksi solidaritas di Kantor Biro Kompas Indonesia Timur di Makassar, menyusul pemecatan Bambang Wisudo sebagai wartawan Harian Kompas.

Puluhan wartawan yang melakukan demo tersebut memprotes keputusan manajemen Harian Umum Kompas atas pemecatan Bambang sejak Jumat lalu (8/12) terkait dengan penolakan mutasi ke Ambon dan sikap kritis Bambang sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan (Serikat Kerja) Kompas yang memperjuangkan 20 persen saham untuk karyawan dan kebijakan manajemen Kompas lainnya yang dinilai diskriminatif.

AJI Makassar dalam pernyataan sikapnya juga mengecam intimidasi dan kekerasan yang dilakukan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Kompas terhadap Bambang yang mencoba memperjuangkan hak berserikat di lingkungan kantor Kompas di Jakarta.

"Pada zaman reformasi dan keterbukaan serta kebebasan pers seperti dewasa ini, ternyata menejemen Kompas berusaha memberangus hak-hak dan perjuangan Perkumpulan Karyawan Kompas yang nyata-nyata adalah pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Serikat Kerja," kata Djaya dari Divisi Advokasi AJI Kota Makassar dalam orasinya.

Kondisi ini sangat disayangkan karena Harian Kompas yang memiliki reputasi sebagai koran nasional termuka bisa melakukan tindakan anti demokrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap wartawan/karyawannya sendiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam enam butir pernyataan sikap AJI Kota Makassar yang dibacakan Ana Rusli, koresponden AnTV yang juga Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Kota Makassar, menyesalkan insiden yang dilakukan oleh media besar yang selama ini menjadi panutan penegak pilar demokrasi dan kemanusiaan dalam nilai-nilai jurnalistik.

Mereka juga menuntut manajemen Kompas mencabut Surat Keputusan Pemimpin Redaksi Kompas tentang pemecatan Bambang, mendesak manajemen Kompas mengembalikan sepenuhnya hak-hak Bambang sebagai wartawan Kompas serta posisinya sebagai Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas.

"Perlakuan terhadap Bambang adalah perbuatan kriminal yang harus diusut tuntas dan diproses secara hukum. AJI juga meminta Kompas memohon maaf atas segala tindakannya di semua media cetak dan elektronik. AJI Makassar mendukung perjuangan Bambang dan karyawan Kompas lainnya dalam memperjuangkan kesejahteraan," ujarnya.

Aksi yang dilakukan oleh wartawan Makassar itu juga dikuti oleh puluhan aktivis pers kampus dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Mereka berorasi dan menggelar spanduk yang berisi protes terhadap manajemen Kompas bahkan sempat membakar dua replika manusia yang dibuat dari kertas koran Kompas.

Menyikapi aksi demo wartawan tersebut, Abun Sanda, salah seorang redaktur harian Kompas yang kebetulan sedang berada di Makassar mengatakan dapat memahami sikap para wartawan, namun perlu diketahui bahwa menejemen Kompas selama ini sudah melakukan pendekatan dan pembicaraan dengan Bambang, namun tidak pernah ada titik temu sehingga keputusan pemecatan itu akhirnya dikeluarkan. (*)
Copyright © 2006 ANTARA
12 Desember 2006 17:47
posted by KOMPAS @ 9:02 PM   0 comments
Wisudo: Masuk Disambut Baik, Keluar Disekap Satpam
Rabu, 20 Desember 2006, 14:29:49 WIB

BUNTUT PHK BAMBANG WISUDO
Masuk Disambut Manusiawi, Keluar Disekap Satpam

Laporan: Sholahudin Achmad

Jakarta, Rakyat Merdeka. Bambang Wisudo wartawan Kompas yang dipecat beberapa waktu lalu, sedih dengan kebijakan para petinggi suratkabar tersebut yang semakin melupakan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kalau saat ini saya melawan, bukan karena saya benci Kompas. Tetapi, karena ada yang salah dengan Kompas sekarang ini," kata Wisudo yang disambut yel-yel "reformasi" oleh para pengunjuk rasa yang mendukungnya, di depan gedung Kompas-Gramedia, Jalan Palmerah Selatan Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Wisudo mengenang, 20 tahun silam dia datang ke gedung Kompas-Gramedia, saat masih berstatus mahasiswa Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Saat itu dia sedang mencari data untuk keperluan penyusunan skripsi S-1 nya.

"Saya sempat berdiskusi dengan penuh manusiawi dengan Satpam di kantor ini. Sejak itu saya mengimpikan untuk bekerja di kompas. Dalam hati saya berkata, inilah tempat (bekerja) yang saya impikan," kata wartawan yang sudah bekerja selama 15 tahun untuk Kompas itu.

Tapi, lanjutnya, dua pekan lalu, di tempat yang sama dia mendapat perlakuan yang sangat tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Satpam Kompas.

"Saya digotong-gotong kayak mayat, saya disekap selama dua jam di pos Satpam. Ada apa ini dengan Kompas?" keluhnya dengan mata berkaca-kaca.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh institusi Kompas terhadap dirinya, kata Wisudo, merupakan tindakan yang sangat berlawanan dengan falsafah yang dibangun oleh pendiri Kompas PK.Ojong dan Jacob Oetama.

"Kalau saat ini banyak yang mendukung saya, bukanlah karena pribadi saya. Siapalah saya ini," tandasnya.

Namun, para pengunjuk rasa yang datang bersamanya Rabu siang ini, yang merupakan pembaca setia Kompas, lanjut Wisudo, datang untuk mengingatkan bahwa ada yang salah dengan pengelolaan institusi ini saat ini.

"Kompas selama ini menyuarakan humanisme, demokrasi, kebebasan, tapi tindakan yang dilakukan terhadap saya justru sebaliknya," ujar Wisudo.

Oleh karenanya, Wisudo akan terus mengingatkan kepada para pembaca Kompas, bahwa ada yang salah dengan institusi ini. Dia tak akan menyerah, sebelum PHK terhadap dirinya dicabut, keputusan mutasinya dibatalkan, dan Kompas memberikan kesempatan untuk organisasi serikat pekerja berkembang di perusahaan konglomerasi pers tersebut.

"Tidak ada yang rugi bila Serikat Pekerja berkembang," tegas Koordinator Divisi Etik dan Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu. adi
posted by KOMPAS @ 2:41 AM   0 comments
Kantor Kompas Digeruduk Massa. Pagar Digrendel Rantai
Rabu, 20 Desember 2006, 13:39:03 WIB

DEMO PRO BAMBANG WISUDO
Kantor KOMPAS Digeruduk Massa, Pagar Digrendel Rantai

Laporan: Sholahudin Achmad

Jakarta, Rakyat Merdeka. Lebih dari 500 orang aktivis dari berbagai elemen memenuhi janjinya untuk menyerbu kantor redaksi harian Kompas di gedung Kompas-Gramedia di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Selatan.

Massa yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja datang dengan menggunakan sound system yang diakut mobil bak terbuka. Mereka langsung menggelar orasi di depan pintu gerbang kantor Kompas yang digrendel rantai.

Sementara, 50 polisi dari Polsektro Tanah Abang di-back up pasukan dari Polrestro Jakarta Selatan berjaga ketat mengamankan kantor milik Jacob Oetama itu.

Demonstran yang berasal dari beberapa elemen seperti buruh, mahasiswa, aktivis pro-demokrasi 1998, hingga jurnalis tersebut menyerukan dukungannya kepada wartawan Bambang Wisudo yang dipecat Kompas beberapa waktu lalu.

Karyawan Kompas-Gramedia yang hendak makan siang pun tidak bisa keluar gedung karena semua pintu diblokir. Banyak diantara mereka malah menonton dari kejauhan.
Bambang Wisudo pun yang dianggap "virus" oleh Kompas juga ikut serta di tengah-tengah massa. Ia sebentar lagi didaulat untuk berorasi.

Massa juga membawa orang-orang yang terbuat dari koran bekas bertulis Kompas. Sebuah poster "panas" juga dibawa demonstran. Bunyinya, "Kompas, Lain di Bibir, Lain di Hati."

Tampak pula di kerumunan massa ada aktivis buruh Dita Indah Sari, aktivis pendidikan Lody S Paat serta pentolan PBHI Johnson Pandjaitan. Aksi mendukung Bambang Wisudo hingga kini masih berlangsung seru. iga
posted by KOMPAS @ 2:35 AM   0 comments
Kompas Didemo Pembacanya Siang Ini
Rabu, 20 Desember 2006, 10:52:02 WIB

BUNTUT PHK BAMBANG WISUDO

KOMPAS Didemo Pembacanya Siang Ini

Laporan: Sholahudin Achmad

Jakarta, Rakyat Merdeka. Kantor suratkabar Kompas di Jalan Palmerah Selatan Jakarta Barat kembali akan didemo Rabu siang ini (20/12).

Aksi demo tersebut dilakukan untuk menolak keputusan PHK terhadap Bambang Wisudo, wartawan yang menjadi pengurus Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK).

Demikian dikatakan Edy Haryadi, koordinator aksi demo ke kantor Kompas, kepada Situs Berita Rakyat Merdeka beberapa menit lalu.

Edy mengungkapkan, aksi siang nanti akan diikuti elemen mahasiswa, wartawan, buruh, pekerja, dan aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja.

Yang sudah pasti akan mengirimkan massa, kata Edy, adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia (Pakorba-KKG), Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, Serikat Pengacara Rakyat, Arus Pelangi, KontraS, YLBHI, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN).

Edy mengungkapkan, hingga hari ini, manajemen Kompas masih menganggap keputusan PHK Wisudo sebagai urusan internal mereka. Padahal, lanjutnya, persoalannya tidak sesederhana itu.
"Wisudo dipecat karena aktivitasnya sebagai aktivis serikat pekerja di kantornya. PHK terhadap aktivis serikat pekerja merupakan cara-cara Orde Baru dalam memberangus serikat pekerja," kata bekas wartawan Warta Kota tersebut.

Para demonstran akan berkumpul di halte bus Kompas, tak jauh dari pintu gerbang kantor Kelompok Kompas Gramedia.

Menurut rencana, para demonstran akan menggelar orasi dan poster di perusahaan konglomerasi media yang menerbitkan Kompas dan sejumlah media ternama lainnya.

Senin pekan lalu, para pembaca Kompas juga melakukan aksi serupa, menuntut agar PHK terhadap aktivis PKK tersebut dibatalkan. Tuntutan tersebut juga didukung oleh International Federation of Journalist. Lewat surat protesnya kepada Kompas, pekan lalu, IFJ meminta agar PHK terhadap Wisudo dibatalkan. (adi)
posted by KOMPAS @ 2:19 AM   0 comments
Monday, December 18, 2006
Jurnalis Asia Protes Kompas
Asia Journalists Association (AJA) Protest Note


Dear Mr
Jacob Oetama
St Sularto
Suryopratomo :

1. We are writing in support of the Alliance ofIndependent Journalists (AJI) in its dispute with the KOMPAS Daily over the proposed transferred and then dismissal of Bambang Wisudo on 8 December 2006.

2. Having read the AJI’s statement and studied itscase, we have concluded that the management had acted arbitrary and without regard to the due process of good labour-management relations and of Indonesian law.

3. Indeed, as a professional organization of editors,reporters and photo-journalists, we are disappointed with the seemingly unprofessional attitude and action of your management in dealing with Wisudo, a fellow journalist with 15 years’ service to KOMPAS Daily.

4. It appeared to us that a case of victimizationcould be made out against your management on the grounds of Wisudo’s role as Secretary of KOMPAS TradeUnion, in particular in his efforts to “improve PKK’s reportage standards and constructively address policies instituted by KOMPAS Daily management which are disruptive to work force productivity and the paper’s readers.”

5. As such, we stand firmly AJI in its protest against the management’s high-handed and drastic action against Wisudo and its lack of respect for the AJI as union duly elected to represent KOMPAS Daily member-journalists in their grievances with the management.

6. At the same time, we would like to urge yourmanagement to exercise the sacred duty and responsibilities of a renowned national newspaper group, with an international reputation to keep, tosit down with the AJI leaders and negotiate a fair settlement over the Wisudo case.

7. We further urge your management to help create aconducive atmosphere for the two-party talks by first rescinding the dismissal of Wisudo without immediate effect.

8. We believe the talks, if convened, should address the key concerns of AJI and its members, including a transparent investigation of events leading to theWisudo lock-out and sacking.

9. In the name of justice and good labour practices,Wisudo and any staff member of the newspaper should enjoy the right of representation by his union in their disciplinary disputes with the management,including the appeal against ny unfair and unjustified job re-assignment.

10. We believe that the case of Wisudo has international repercussions. For to dismiss a journalist without just cause is a threat Press Freedom, not only in Indonesia but worldwide.

11. The alternative to negotiation and amutually-accepted settlement of the dispute will bemore incriminations and antagonistic AJI-KOMPAS Daily industrial relations.

12. We in AJA would urge you to act professionally andlegally by sincerely making the effort to resolve the Wisudo case fairly and equitably. This will certainly turn a new chapter in your relations with AJI.

For Press Freedom, Peace and Professionalism!

Lee sang-Ki
President

Asia Journalists Association

Cc: Heru HendratmokoChairmanAJI
posted by KOMPAS @ 7:19 PM   0 comments
Aksi Yogya: "Kompas Layak Dilempari Telur Busuk"
Aksi Yogya: "Kompas Layak Dilempari Telur Busuk"

Yogyakarta, Kompas Inside. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama jaringan Forum LSM Yogyakarta, buruh dan persma (pers mahasiswa) kembali mendatangi kantor Biro Kompas di Yogyakarta untuk menyuarakan suara keprihatinan berkaitan dengan PHK jurnalis Kompas, Sdr P. Bambang Wisudo.

Berbeda dengan kedatangan sebelumnya (Senin, 11 Desember 2006), kali ini pihak Kompas tidak menerima kehadiran delegasi.

Pada akhirnya, karena Kompas tidak mau menerima delegasi secara bermartabat, akhirnya delegasi sepakat untuk meninggalkan Kompas. “Kompas sangat tidak sopan, sebagai balasannya Kompas layak kalau kita lempari telur busuk,” ujar Unang Shio Peking, Ketua Forum LSM Yogyakarta.

Aksi ini dimulai saat sekitar 15 orang anggota delegasi yang berasal dari AJI Yogyakarta, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Masyarakat Peduli Media (MPM), Serikat Pekerja Pers Lintas Media Yogyakarta (SPPLMY) dan Forum LSM Yogyakarta hanya diterima oleh Sigit Budi dari bagian SDM Umum di halaman depan.

Meskipun hujan turun, Sigit tetap bersikukuh tidak dapat menerima kami di ruang tamu yang nyaman. “Kami tidak dapat menerima karena belum ada keputusan dari Jakarta,” tegas Sigit.

Negosiasi yang berlangsung sekitar 30 menit pun dilakukan dibawah rintik hujan. Beberapa satpam Kompas mengawasi jalannya negosiasi ini. Sebetulnya AJI Yogyakarta secara resmi sudah mengirimkan surat kepada Biro Kompas Yogyakarta, tetapi hingga Senin siang belum ada jawaban resmi dari Kompas.

Selain karena belum ada ijin dari Jakarta, Sigit juga mengatakan tidak ada pejabat berwenang di Kompas Biro Yogyakarta yang dapat menerima kedatangan kami. Sigit mengatakan Kepala Biro Kompas Yogyakarta, Bambang Sigap Sumantri sedang cuti. Sementara wakilnya, Putu Fajar Arcana sedang tugas ke luar kota. Permintaan kami agar dapat berbicara dengan mereka berdua via telepon pun ditolak Sigit.

Hujan kian deras, tetapi delegasi tetap tidak dipersilahkan masuk. “Kompas ternyata tidak mempunyai ruang tamu ya?” ujar Hajar, aktivis persma Ekspresi dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pertanyaan yang menyelinap dalam pikiran anggota delegasi semua, inikah cara Kompas yang menjunjung tinggi nilai humanisme universal dalam menerima tamunya yang datang dengan baik-baik?

Disela-sela negoisasi, Bambang MBK dari AJI Yogyakarta kembali mengingatkan jika PHK Bambang Wisudo menyalahi aturan, baik itu UU Serikat Pekerja dan UU Tenaga Kerja. Kasus PHK Bambang Wisudo tidak lagi menjadi persoalan internal Kompas tetapi juga persoalan publik karena ada aturan hukum legal yang dilanggar. Karena itu Wisudo harus kembali menjadi karyawan Kompas kembali karena PHK itu, otomatis batal demi hukum.

Selain itu, Kompas sebagai media yang besar dan paling ‘kredibel’ di Indonesia juga tidak selayaknya melakukan PHK sewenang-wenang, terlebih karena alasannya adalah karena Wisudo aktif di serikat Pekerja. Sebagai media yang selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, berpihak kepada kebenaran serta humanisme universal, Kompas tidak selayaknya melakukan hal ini.

Sigit mengatakan dirinya tidak dapat mengatakan apa-apa karena semua proses ada di Jakarta. “Tolong buat pernyataan tertulis, nanti akan kami kirim ke Jakarta,” ujarnya menanggapi.

Atas penolakan ini, delegasi sepakat tidak akan ‘bersilaturahmi’ secara santun lagi ke Kompas Biro Yogyakarta. Tetapi anggota koalisi akan melakukan aksi turun ke jalan agar semakin banyak publik tahu (karena tidak ada media yang mau memuat berita soal ini) bahwa sesuatu yang salah sudah terjadi di media massa terbesar di Indonesia itu yang ternyata tidak lagi mempunyai ‘mata hati dan kata hati’. (mbk)
posted by KOMPAS @ 7:07 PM   0 comments
Agenda Sepekan Aksi Protes Bambang Wisudo
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta. 021-83702660, 021-70758626
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)
----------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, SPR, Arus Pelangi, IKOHI, Kontras, YLBHI, SP 68H, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), KASBI
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
AGENDA SEPEKAN AKSI PROTES
PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA KOMPAS


Kepada Yth : teman-teman jurnalis
Hal : Agenda Komite
Pemecatan Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, Bambang Wisudo karena mempertanyakan saham kolektif karyawan jelas tidak bisa kita terima. Apalagipemecatan tersebut juga disertai aksi kekerasan dan penyanderaan oleh satpamyang mengaku diperintah pimpinan. Sebuah sikap antiserikat pekerja dan antidemokrasi dipertontonkan oleh media besar yang mengklaim mengemban "AmanatHati Nurani Rakyat."

Namun setelah sepekan, tuntutan Komite Anti Pemberangusan Serikat pekerja (KOMPAS) agar PHK Bambang Wisudo dibatalkan, telah ditampik oleh manajemen Kompas. Malah yang terjadi adalah upaya disinformasi dan membelokkan isu dari pemberangusan aktivis serikat pekerja menjadi sekedar masalah internal. Tambah lagi, Pemimpin Redaksi Harian Kompas juga telah menggunakan “budaya telepon” Orde Baru ke sejumlah pimpinan media massa untuk membangun Solidaritas Hitam serta membungkam pemberitaan tentang skandal ketenagakerjaan ini.

Untuk merespons sikap arogansi dan represi yang dilakukan manajemen Kompastersebut, kami yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan SerikatPekerja (KOMPAS) menyampaikan sejumlah agenda selama Senin (18/12)-Jumat (22/12):

SENIN, 18 DESEMBER 2006
Tim Litigasi Komite yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Apik, YLBHI, PBHI, ICW, LBH pendidikan, Kontras, pagi ini secara serentak mengirim surat desakan ke Bagreskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti proses pem-BAP Bambang Wisudo sebagai pelapor dengan tersangka Suryopratomo pemred Kompas dengan No Tanda Bukti Lapor No. Pol: TBL/265/XII/2006-Siaga I. Di sini ditegaskan Bambang Wisudo siap untuk dipanggil dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

SELASA, 19 DESEMBER 2006
Pukul 13.00-17.00 WIB: Bambang Wisudo mendatangi Mabes Polri untuk di BAP dalam
laporannya untuk Suryopratomo. Selain itu Bambang Wisudo bersama tim litigasi mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan tindakan "perampasan kemerdekaan" yang dilakukan oleh satpam atas perintah atasan.

RABU, 20 DESEMBER 2006
Pukul 12.00 WIB-selesai: Ratusan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) akan menggelar aksi unjuk rasa kedua kalinya di Harian Kompas. Tempat Gedung Harian Kompas di Jalan Palmerah Selatan 26-28,
Jakarta Pusat.

KAMIS, 21 DESEMBER 2006
Pukul 14.00 WIB: Bambang Wisudo dan Komite akan mendatangi Dewan Pers
untuk mengadukan penolakan hak jawab Kompas Online dan
tindakan tidak etis Pemred Kompas Suryopratomo karena
menggunakan budaya telepon Orde Baru untuk membungkam
skandal perburuhan di Harian Kompas. Tempat: Gedung dewan
Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

JUMAT, 22 DESEMBER 2006
Pukul 14.00 WIB: Mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan tindak
kekerasan dan pemberangusan Bambang Wisudo sebagai
aktivis serikat pekerja di harian Kompas. Tempat Gedung
Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.

Demikian pemberitahuan dari kami. Terimakasih.


Edy Haryadi
Koordinator
posted by KOMPAS @ 12:29 AM   0 comments
Artikel Wisudo Soal Pemberangusan SP Kompas
ctt penulis: tulisan ini saya kirim untuk rakyatmerdeka online.

Catatan Aktivis Buruh Suratkabar Kompas

Sejak saya disekap di pos satpam Kompas-Gramedia, Jumat (8/12) sore, praktis waktu saya habis untuk membaca dan menjawab pesan pendek (sms) dan telepon untuk menyatakan dukungan. Hari ini adalah hari ketujuh sejak peristiwa memalukan itu menimpa saya. Ratusan sms dan telepon masuk tiap hari. Belum lagi saya sempat membaca pesan melalui e-mail. Padahal tidak mungkin lagi melihat e-mail yang masuk melalui alamat wis@kompas.com yang telah diblokir sejak Jumat pagi ketika desas-desus pemecatan terhadap saya beredar.

Semua ini merupakan bukti bahwa kasus ini bukan kasus internal sebuah perusahaan, bukan sekedar kasus pemecatan semata-mata. Ratusan dukungan yang mengalir ini sekaligus membantah argumen yang dipakai pejabat Kompas untuk meminta solidaritas pemimpin media massa di Jakarta agar memblokir berita-berita manyangkus kasus ini. Kalaulah ini bukan kasus yang menyangkut urusan publik, menyangkut nilai yang penting dalam bermasyarakat, mana mungkin saya menerima simpati yang begitu besar. Siapalah saya? Saya bukan siapa-siapa. Mereka bersuara bukan karena saya seorang yang bernama Bambang tetapi karena peristiwa penistaan yang dilakukan sebuah institusi terhormat terhadap diri saya.

***

SAYA sadar betul bahwa sejumlah pemimpin Kompas sejak lama ingin menyingkirkan saya karena aktivitas saya sebagai pengurus serikat pekerja ataupun sebagai seorang wartawan sering usil menggugat sikap Kompas dalam pemberitaan. Sahabat-sahabar yunior saya di kantor sering mengatakan, saya punya banyak nyawa. Beberapa kali mau disingkirkan tetapi tetap bisa lolos, dan saya tidak kapok-kapok bersuara. Ternyata nyawa saya terbatas. Akhirnya saya dipecat.

Sejak Kompas berdiri, baru sekali ini wartawan dipecat. Itupun setelah disekap di pos satpam selama dua jam, dipegang paksa atau dipiting, digotong-gotong dalam jarak seratus sampai dua ratus meter. Ketika saya berteriak-teriak, tidak ada menolong.

Saat saya menerima surat pemecatan, saat isteri saya menyampaikan surat penolakan pemecatan tiga hari kemudian, tidak ada kata permintaan maaf dari Kompas atas tindak kekerasan yang saya alami. Sampai hari ini. Yang dilakukan justru sebaliknya. Seluruh karyawan Kompas dikumpulkan, dibriefing oleh Pemimpin Redaksi Suryopratomo, dan disuruh mendengarkan bantahan Wakil Ketua Satpam Kariman Sinambela bahwa mereka tidak melakukan kekerasan. Pertemuan intern itu diberitakan oleh wartawan senior Robert Adhi KSP yang kredibilitasnya tidak diragukan ketika menjabat sebagai wakil kepala biro di Semarang, melalui Kompas Online. Berita itu jelas tidak berimbang, menyalahi kode etik, dan ketika saya berkali-kali menghubungi pimpinan Kompas untuk minta hak jawab, mereka mengabaikan. Lagi-lagi ini merupakan blunder yang dilakukan pimpinan Kompas. Mereka seharusnya tahu kode etik, tahu hak jawab, apalagi Pak Jakob selama bertahun-tahun selama pemerintahan Orde Baru pernah memimpin Dewan Pers. Saya akan segera mengadukan pelanggaran kode etik ini ke Dewan Pers.

***
MENGAPA para pejabat Kompas enggan menjelaskan langsung kepada publik terhadap peristiwa kekerasan dan pemecatan yang erat terkait dengan aktivitas saya sebagai pengurus serikat pekerja? Saya paham betul betapa mereka menghadap situasi yang dilematis. Suratkabar Kompas menjadi besar seperti sekarang karena berhasil membangun citra diri sebagai pengemban amanat hati nurani rakyat, sebagai pembela hak asasi manusia, dan pembela demokrasi. Kata hati, mata hati. Namun peristiwa yang menimpa diri saya telah memutarbalikkan citra yang dibangun selama ini. Ternyata institusi Kompas tidak lebih dan tidak kurang memperlakukan pekerjanya seperti buruh pabrik sandal jepit. Istilah sandal jepit pernah dipakai Pak Ojong, almarhum pendiri Kompas, untuk membedakan antara karakteristik pabrik dan perusahaan suratkabar.

Sampai hari ini saya belum merasa dipecat dari Kompas. Saya merasa seperti wartawan Kompas yang sedang mengambil cuti. Kalau saya kini berjuang, mengadukan Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo ke polisi, mengungkapkan kasus-kasus yang terkait pembungkaman serikat pekerja di Kompas kepada publik, itu semua dalam rangka upaya saya memperjuangkan hak-hak saya dan untuk mendorong perubahan internal Kompas dari luar. Saya pernah memimpikan Kompas. Banyak anak muda saat ini yang juga memimpikan bisa bekerja. Saya sama sekali tidak membenci Kompas. Akan tetapi saya tidak suka dengan tindakan sekelompok orang yang tengah melakukan pembusukan terhadap Kompas dari dalam, dengan menciptakan ketakutan di ruang redaksi dan dengan memberangus kritisisme di ruang redaksi. Pilar intelektualisme yang menjadi penyangga utama suratkabar ini telah lama dirobohkan, digantikan dengan tuntutan loyalitas buruh yang tidak merdeka.

Keputusan kini tinggal di tangan Pak Jakob. Apakah Pak Jakob sebagai Pemimpin Umum Kompas mau atau tidak menarik atau merevisi kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan manajemen Kompas, meminta maaf kepada publik atas kekerasan dan aksi pemberangusan terhadap kebebasan berserikat yang telah terjadi. Bila pilihan kedua yang dipilih, inilah kematian bagi Kompas. Sikap antiunion dan sikap antidemokrasi akan menjadi citra baru suratkabar yang pernah dihormati di negeri ini dan akan segera mengantarkannya ke liang kubur. Saya kira masih ada sedikit sisa waktu bagi Pak Jakob dan orang-orang kritis di dalam untuk menyelamatkan Kompas. (P Bambang Wisudo)

Penulis adalah Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas dan Ketua Divisi Etik dan Profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
posted by KOMPAS @ 12:23 AM   0 comments
Surat Mochtar Pabotinggi ke Pimpinan Kompas
Mas Larto Yang Budiman,

Pertama sekali terimakasih banyak saya sempat ditilpon beberapa hari lalu sehubungan dengan kasus yang terjadi di intern Harian Kompas antara Manajemen dengan wartawan seniornya, Bambang Wisudo. Kasus ini sudah saya ketahui dari Sri Yanuarti, isteri Bung Wis, rekan sekantor di P2P-LIPI, sejak hari Jumat malam, 8 Desember. Waktu itu kami bersama sedang mengikuti lokakarya di Hotel Kartika Chandra. Sejujurnya sudah sejak hari itu pula saya ikut risau dan sedih atas terjadinya kasus tersebut, sebab itu bisa merugikan reputasi dan/atau berdampak negatif baik bagi Kompas maupun bagi Bung Wis, apalagi jika itu berkembang menjadi buruk. Dan saya sungguh tak menginginkan perugian reputasi atau dampak negatif itu bagi kedua belah pihak.

Mas Larto, Saya telah merasa dekat dengan Kompas sejak 1974, yaitu ketika Kompas sudi memuat tulisan novice saya. Lama baru saya sadari bahwa Kompas membaca dan mendidik jauh ke depan. Seperti Budaja Djaja sebelumnya dan mingguan Tempo serta jurnal Prisma sesudahnya, dengan pemuatan itu Kompas telah meluangkan jalan bagi seorang anak muda untuk tampil dan berkiprah secara nasional. Takkan pernah saya berhenti berterimakasih untuk itu. Saya ikut menyaksikan Kompas tumbuh secara mandiri dan terhormat sebagai salah satu dari amat sedikit penerbitan yang kontinu menyebarkan pencerahan multidimensional dalam kehidupan bangsa kita dengan sekaligus menjamin kesejahteraan para karyawannya. Sejak tahun 1974 itu hingga saat ini, sudah tak terhitung berapa kali sudah Kompas mengundang dan mengikutsertakan saya dalam kegiatan multidimensionalnya, termasuk mewawancarai dan/atau memuat tulisan saya secara patut–singkatnya mensponsori saya secara dan pada tempat yang terhormat–dalampelbagai acara. dan kesempatan. Khususnya di bawah pimpinan Pak Jakob, saya senantiasa merasakan bahwa Kompas terus melangkah dalam kombinasi yang pas antara modal berkah kerja (earned capital), ketercerahan (enlightenment) dan kebijaksanaan (wisdom). Pada Kompas sepanjang yang saya tangkap selama ini saya mengamati adanya konsistensi dalam upaya menggerakkan kemajuan serta menegakkan kebajikan dalam hidup berbangsa/bernegara. Kita butuh Kompas terus dengan kiprah demikian hingga terus ke masa depan yang jauh.

Ingatan saya lekat pada Bung Wis mungkin sejak atau sebelum 1998, yaitu ketika dia pertama kali mewawancarai saya di rumah atau di kantor, sebagai seorang yang santun dan kritis sekaligus. Sama halnya Mas Larto, Mas Tommy, Bung Daniel, rekan-rekan senior lainnya di Kompas, dan di atas semuanya Pak Jakob yangsemuanya kerap saya jumpai, rasa dan rasio saya juga nyambung dengan Bung Wis. Semua wawancara saya dengan Bung Wis yang dimuat Kompas, umumnya menyangkut kondisi politik dalam hiruk-pikuk masa transisi, disiapkan dan ditulis secara prima. Begitu pula dengan laporan-laporan Bung Wis dari daerah-daerah konflik, di mana dia bertahun-tahun meliput untuk Kompas dan dengan ikhlas mempertaruhkan jiwa-raganya. Bisa saja saya keliru, tapi saya selalu merasa bahwa ada afinitas yang kuat dalam hal-hal yang saya rindukan sebagai rute profesionalitas, sebagai jalan pribadi yang bajik dan berharkat, dan/atau sebagai bangunan masa depan bangsa kita dengan hal-hal yangBung Wis juga rindukan. Saya selalu merasa bahwa saya dan Bung Wis sama-sama tergiur pada yang bajik dan berharkat, dan insya Allah takkan membudak pada materi, apalagi yang diperoleh secara tak patut.

Mas Larto Yang Budiman,
Saya risau dan sedih karena telah terjadi konflik antara dua pihak yang sama-sama sudah lama saya sayangi, yang keberlanjutan kiprah positifnya terus saya dambakan. Saya sungguh tak ingin konflik ini berlanjut, apalagi berdampak negatif tak terbalikkan. Saya risau dan sedih karena dihadapkan pada dua posisi yang bagi saya mustahil. Di satu sisi, sulit bagi saya memihaki salah satu pihak dalam konflik ini, sebab memihaki berarti membenarkan berlanjut dan tersimpulnya konflik sebagai konflik, sementara secara esensial saya tak melihat kemungkinan akan adanya pemenang sepihak di sini. Jika konflik diteruskan, dalam bentuk apa pun, hasil akhirnya menurut tilikan saya adalah pasti sama-sama kalah. Di sisi lain, juga sulit bagi saya untuk memilih berpangku tangan hanya karena tak bisa memihak itu, sebab berpangku tangan berarti turut membiarkan konflik.

Oleh karena itu dengan surat ini perkenankan saya mengimbau Manajemen Kompas dan wartawan senior Kompas, Sdr. Bambang Wisudo untuk sama-sama mengalihkan tatapan pada keindahan kebajikan dan kebijaksanaan, untuk tidak melangkah ke arah penyimpulan konflik sebagai konflik, melainkan membelokkannya ke arah kebajikan. Beda dengan penerusan konflik yang sejujurnya saya yakini akan berujung pada posisi sama-sama buruk, jalan kebajikan akan berujung pada posisi sama-sama bajik.

Untuk itu, Mas Larto, perkenankan saya mengimbau agar tiap pihak menetapkan hati pada bahasa dan perilaku yang bajik–tradisi yang sedari dulu sudah dibangun oleh Kompas; agar tiap pihak tidak sampai terjebak ke dalam atau memberi peluang pada peruakan perangkap ego+kuasa–atas nama korporasi atau organisasi–yang nyata dan/atau potensial bisa berlaku pada kedua belah pihak dalam konflik ini. Mari kita berhenti terperangkap pada orang atau situasi ketika ia jadi mala, lalu begitu saja mengubur ingatan ketika ia begitu lama bona dan dengan penanganan yang bajik bisa kembali demikian. Dalam peringatan Professor Driyarkara baru-baru ini, Pak Jakob–setia dan jujur pada diri beliau–menekankan pentingnya wisdom dan compassion. Hanya dengan wisdom dan compassion kita bisa terhindar dari perangkap ego+kuasa yang cenderung membutakan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik.

Penerusan konflik antara dua pihak yang sama-sama bajik hanya akan membuat kedua-duanya serta merta jadi tak bajik. Dengan hati yang bersih dan nir-pamrih, saya sungguh berharap agar pada posisi konflik saat ini, kedua pihak sama-sama tak memasang harga mati dan, sebaliknya, berusaha sekuat mungkin memilih jalan penyelesaian yang melegakan kedua pihak.

Mas Larto Yang Budiman,
Saya sadari sepenuhnya bahwa menulis surat seperti ini mengandung risiko ke diri saya sendiri, bisa dari kedua pihak sekaligus. Insya Allah, saya siap. Ini memang adalah salah satu momen di mana integritas kita tertantang secara genting. Setelah berusaha sebatas kemampuan mendengar suara dari kedua belah pihak, yang tentu mustahil tuntas, surat ini saya tulis karena saya cinta, karena saya peduli.

Wassalam,

Mochtar Pabottingi
posted by KOMPAS @ 12:21 AM   0 comments
Friday, December 15, 2006
Kompas Tolak Hak Jawab Wisudo
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja(KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta.
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali), 08155517333 (Winuranto Adhi),
0811932683 (Bambang Wisudo)
=-------------------------------------------------------------------------------------------
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, LBH Jakarta, Paguyuban Korban Kelompok Kompas Gramedia (Pakorba-KKG), Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), PBHI, TURC, Aliansi Buruh Menggugat (ABM), LBH Pendidikan, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), FPPI, Serikat Guru Tangerang, Serikat Guru Garut, Federasi Guru Independen Indonesia, ICW, LBH APIK, PPR, Somasi-Unas, LMND, Papernas, Serikat Pengacara Rakyat, Arus Pelangi, KontraS, YLBHI, STN, GMS, Kabar, Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Press Release

Kompas Tolak Hak Jawab Bambang Wisudo
Kami yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) mengecam keras pemberitaan di Kompas online (http://www.kompas.com/) dengan judul "Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan."
Berita yang ditulis wartawan senior Kompas R Adhi Kusumaputra dan dirilis pada hari Senin (11/12/2006) sore ini, tak hanya bertentangan dengan fakta di lapangan, namun juga tidak dilakukan secara berimbang (cover both sides). Sebab, berita ini tidak mencoba mengkonfirmasi Bambang Wisudo sebagai subyek berita.
Bambang Wisudo sendiri baru mengetahui berita itu pada hari Selasa (12/12/2006) petang. Bambang sudah menghubungi beberapa petinggi Harian Kompas untuk mendapat hak jawab. Sebab, Bambang percaya sebuah institusi pers mestinya bisa memenuhi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan Undang-Undang Pers No 40/1999.
Karena itu dalam salah satu SMS yang ia kirim ke St Sularto, Wakil Pimpinan Umum Harian Kompas Bambang menulis "Mas sk dan sts (St Sularto) yth, mestinya kompasonline menghubungi saya bila memberitakan kasus saya. Ini kan perusahaan pers bukan pamflet."
Untuk itu hari Rabu (13/12) saat Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) menggelar testimoni saudara Bambang Wisudo di LBH Jakarta, reporter Kompas Online turut diundang. Salah satu tujuannya adalah menggunakan hak jawab Bambang Wisudo seperti yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers secara beradab. Dan pada pelaksanaan acara itu, salah seorang reporter Kompas Online memang terlihat hadir.
Namun hingga hari ini ternyata Kompas Online tidak juga memuat hak jawab dari saudara Bambang Wisudo. Karena itu, bisa dipastikan telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Kode Etik Wartawan Indonesia dan UU No 40/1999 mengenai hak jawab.
Jelas ini merupakan sebuah pelanggaran serius yang disengaja. Dengan demikian, manajemen Kompas secara sadar telah merubah dirinya menjadi sebuah pamflet yang dilegalisasi dengan menyabot kebebasan pers yang dibangun atas pengorbanan nyawa mahasiswa beserta rakyat pada Mei 1998.
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) sendiri menegaskan, bahwa fakta kekerasan dan penyanderaan Bambang Wisudo memang terjadi.
Tapi di luar kebohongan yang dibangun, tulisan wartawan senior Kompas itu tanpa sadar telah mengkonfirmasi beberapa fakta penting.
Pertama, dalam tulisan yang dibuat wartawan Kompas itu, Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo menyatakan membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Satpam terhadap Bambang Wisudo. "Satpam telah melakukan prosedur yang benar. Mereka bertanya kepada Wisudo, ini ada apa, mari kita bicarakan di pos," kata Suryopratomo. Dengan demikian Pemred Kompas menyetujui aksi pemitingan dan pembekukan secara paksa oleh satpam pada Bambang Wisudo.
Kedua, Kiraman Sinambela, Wakil Kepala Satpam harian Kompas di berita itu juga membenarkan bahwa sempat terjadi tarik-menarik antara dirinya dengan Bambang Wisudo. Sehingga Bambang Wisudo terjatuh ke lantai sebelum ditenteng ke pos satpam. Apakah ini bukan kekerasan?
Di pos Satpam, sekalipun di berita itu satpam membantah, Bambang Wisudo memang sempat disandera dua jam. Tim advokasi yang datang untuk menemui Wisudo, faktanya memang tak boleh menemui saudara Wisudo. Sehingga hal ini sempat memicu perdebatan panas antara Satpam Kompas dan tim advokasi. Tapi seorang Satpam bernama Markus mengatakan dia dan teman-temannya hanya menjalani perintah atasan. Bahkan seorang staf PSDM-U Kompas bernama Suharno sempat menyatakan ke tim advokasi untuk melapor ke polisi.
Dengan demikian, berita itu menegaskan telah terjadi kekerasan dan perampasan kemerdekaan terhadap Bambang Wisudo yang dilakukan oleh satpam dan disetujui oleh Pemimpin Redaksi Kompas.
Selain itu, pada hari Senin (4/12) petang, kami juga mendapat informasi bahwa Pemimpin Redaksi Suryopratomo telah menelepon Pemimpin-Pemimpin Redaksi media massa lainnya agar tidak memuat berita demo di Kantor Kompas pada siang harinya. Alasannya, ini masalah internal dan tidak terkait dengan soal saham dan pemberangusan aktivis serikat pekerja.
Bagi kami, "Solidaritas Hitam" yang coba dibangun pemimpin Kompas ini amat menyesatkan. Sebab, hal itu sama saja dengan membangun sebuah blokade pemberitaan dan merupakan pelangaran hak masyarakat untuk tahu yang dijamin oleh konstitusi khususnya amandemen pasal 28F UUD 45 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Terlebih dalam pasal 6 (a) UU No 40/19 juga secara tegas dikatakan, bahwa fungsi pers bertujuan: "(a): memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;"
Selain itu, kami menolak upaya Pemimpin Redaksi Kompas yang mencoba mengalihkan isu bahwa pemecatan Bambang Wisudo merupakan urusan internal dan tidak terkait dengan pemberangusan Bambang Wisudo selaku aktivis serikat pekerja.
Jelas, pemecatan dan kekerasan yang dialami Bambang Wisudo terkait dengan aktivitasnya sebagai aktivis Serikat Pekerja Perkumpulan Karyawan Kompas. Karena itu ini merupakan masalah publik dan bukan soal internal.
Dan, amatlah sulit dipungkiri, bahwa mutasi saudara Wisudo yang diakhiri dengan kekerasan dan pemecatan pada Jumat (8/12/2006) malam lalu, terkait dengan kegiatan Bambang Wisudo sebagai aktivis serikat pekerja saat ia menyebarkan leaflet yang berisi surat penolakannya dimutasi.
Sebab, jelas mutasi itu dilakukan sebagai upaya balas dendam manajemen Kompas karena selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, sebuah serikat pekerja yang resmi terdaftar di Dapnaker, Bambang Wisudo dkk berhasil memaksa manajemen Kompas menjelaskan saham kepemilikan karyawan sebesar 20 persen.
Apalagi seorang pimpinan Kompas lebih dari sekali mengatakan bahwa ini adalah upaya ”rehabilitasi” terhadap saudara Bambang Wisudo. Apalagi mutasi itu dilakukan mulai 1 Desember 2006, sementara masa kepengurusan Bambang Wisudo sebagai sekretaris PKK baru berakhir Februari 2007.
Bambang sadar dalam pasal 28 UU No 21/2000 Serikat Pekerja disebutkan: Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara atau melakukan mutasi dan (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Sementara sanksi hukuman atas pelanggaran pasal 28 seperti diatur dalam Pasal 43 UU Serikat Pekerja adalah pidana penjara dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dengan sejumlah pelanggaran yang secara telanjang dilakukan manajemen Kompas baik secara pidana, ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja, UU Pers, maka Komite Aksi Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) dengan ini menegaskan:
1. Mengecam keras penolakan hak jawab dan upaya pemblokadean berita oleh pemimpin redaksi Kompas
2.Mengutuk kekerasan dan penyanderaan yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.
3.Mengutuk tindakan anti demokrasi dan anti serikat pekerja yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo.
4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan terhadap Bambang Wisudo, termasuk para pimpinan Kompas yang memberi instruksi aksi kekerasan tersebut
5. Menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo karena aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja di Harian Kompas.
6. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak secara hukum sikap antiserikat pekerja yang dipraktikkan manajemen Kompas.
7. Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat untuk bergabung melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh manajemen Kompas.
Sebelum semua tuntutan ini dipenuhi, Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS) akan tetap meneruskan aksi. Baik itu berupa aksi massa, mengadukan kasus ini ke Dewan Pers, DPR, Depnaker, serta melakukan gugatan hukum baik itu gugatan pidana, perdata dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
Jakarta, 16 Desember 2006
Edy Haryadi
Kordinator
posted by KOMPAS @ 11:56 PM   0 comments
Thursday, December 14, 2006
Wisudo: "Saya Mencintai Kompas"
Rabu, 13 Desember 2006,
Pukul: 16:43:14 WIB


"Saya Mencintai Kompas"

"Sampai umur saya 50 tahun saya akan tetap memperjuangkan pencabutan PHK ini,"kata wartawan Kompas yang baru di-PHK tersebut.

Jakarta, Rakyat Merdeka. Bambang Wisudo wartawan Kompas yang baru di-PHK menegaskan sikapnya.

"Saya ini mencintai Kompas, sampai hari ini saya bukan tergolong orang yang membenci Kompas," kata Wisudo dalam testimoni atas kasus PHK yang menimpa dirinya, di kantor LBH Jakarta, Rabu (13/13).

Wisudo menambahkan, meski sudah di-PHK, dirinya masih merasa sebagai orang Kompas. Dia tidak merasa bahwa PHK terhadap dirinya adalah keputusan final, melainkan sebagai sebuah keputusan dari segelintir pimpinan perusahaan yang tidak mengerti nilai-nilai Kompas.

"Bukan institusi Kompas secara keseluruhan yang salah, tetapi segelintir orang saja di dalam manajemen perusahaan. Oleh karena itu, saya harus mengingatkan Pak Jacob Oetama soal itu," kata Wisudo kepada wartawan.

Wisudo menambahkan, Kompas dibawah kendali orang-orang yang salah semakin menjadi institusi yang tidak demokratis. "Setiap hari yang dikembangkan di ruang redaksi adalah rasa ketakutan. Orang mau ngomong (soal hak-haknya) saja harus bisik-bisik," tukasnya.

Hal itu disebabkan karena Kompas sudah kental kepentingan bisnisnya, ketimbang kepentingan mengemban amanat hati nurani rakyat. "Ini berbeda dengan Kompas era 1980-an, dimana bisnisnya jalan, tapi juga pro rakyat," kata anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tersebut.

Wisudo menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan agar keputusan PHK terhadap dirinya dicabut. Tawaran "jalan tengah" atau win-win solutions yang menjadi khas dalam penyelesaian sengketa perburuhan di Kompas, kata Wisudo, akan ditolaknya.

"Sampai umur saya 50 tahun saya akan tetap memperjuangkan pencabutan PHK ini," kata Wisudo. Kamis besok (14/12), wartawan Kompas yang berjam terbang lebih dari 15 tahun itu akan menuliskan kisahnya di situs ini. adi
posted by KOMPAS @ 9:41 PM   0 comments
Lily: "Wisudo Pernah Menolong Saya..."
(pengantar redaksi: seorang mantan wartawan Kompas dengan segala ketulusan dan keberaniannya menyatakan dukungan atas Bambang Wisudo di sebuah milis. Bambang sendiri kini tengah diserang kanan-kiri di berbagai milist, terutama oleh mereka yang merasa terganggu dan terancam kemapanannya. Surat dukungan ini merupakan setetes air segar di tengah upaya disinformasi yang dilakukan beberapa orang untuk membenarkan tindak kekerasan manajemen Kompas terhadap Bambang Wisudo).

Salam,

Saya Lily Yulianti Farid, mantan wartawati Kompas di Makassar (1996-2000), memilih keluar dari Kompas setelah mendapat SK Karyawan penuh, dengan alasan: mendapat beasiswa ke Australia sementara Pihak Manajemen tidak mengijinkan bersekolah ke luar negeri. Alasannya karena dianggap terlalu muda dan masih karyawan baru (menurut ucapan lisan seorang petinggi Kompas waktu itu kepada saya, saat menanyakan alasannya). "Anda kalau bekerja lama di sini nanti juga akan bisa disekolahkan oleh perusahaan.. .tapi kalau dapat beasiswa wah itu lain lagi.." (kalimat ini saya catat baik-baik di tahun 2000)

Waktu itu Mas Wisudo yang mengangkat persoalan kasus saya ini lewat serikat pekerja. Mas Wis juga yang membahasnya di milis internal karyawan Kompas secara panjang lebar.

Seingat saya hanya Mas Wis dan segelintir orang yang memberi dukungan terbuka dan mempertanyakan soal aturan wartawan bersekolah ke luar negeri (well, dalam kasus saya lebih tepatnya: wartawan daerah yang sekolah ke luar negeri). Beberapa wartawan senior lain menunjukkan simpati. Di hari terakhir bekerja, kebetulan saat itu saya bertugas di Jakarta, Mas Wis mendatangi saya dan bertanya apakah keputusan saya sudah bulat meninggalkan Kompas, dan mengatakan tidak seharusnya Kompas bersikap sekaku ini dalam kasus wartawan yang ingin sekolah ke luar negeri dengan beasiswa yang sama sekali tidak membebani perusahaan satu sen pun. Waktu itu tawaran saya cuti di luar tanggungan selama sekolah pun tidak dipertimbangkan. Pilihannya: tetap bersama Kompas atau memilih tawaran beasiswa itu.

Saya memilih sekolah. Dan ini membuat teman-teman seangkatan saya waktu itu terperangah. Di zaman saya, menjadi wartawan daerah itu penuh penderitaan. Kami meniti karir dari calon koresponden, lalu menjadi koresponden, baru kemudian diangkat wartawan/karyawan penuh. Saya mulai bergabung dengan Kompas di Makassar Oktober 1996 baru diangkat karyawan penuh tahun 2000. Nasib wartawan daerah ini pun menjadi agenda perjuangan Mas Wisudo. Berbeda dengan teman-teman di Jakarta yang jenjang karirnya jelas, nasib kami terkatung-katung serba tak jelas. Dengar-dengar sekarang kondisinya sudah jauh lebih baik, karyawan baru diangkat pun sudah bisa ikut short-course ke luar negeri...Syukurlah kalau memang benar begitu.

Waktu itu saya katakan ke Mas Wis, bila saya disuruh memilih, saya ingin sekolah, saya ingin tumbuh sebagai manusia, tidak ingin sekadar menjadi kode di akhir berita, di halaman surat kabar paling berpengaruh di Indonesia dan berpuas diri dengan itu. Saya ingin berkembang. Dan untuk itu saya memilih melanjutkan sekolah. Apakah saya kecewa terhadap Kompas? Saya kecewa tapi tidak dendam :)

Waktu mengambil keputusan itu ya, saya sedih luar biasa bukan karena harus keluar dari Kompas (padahal baru diangkat sebagai karyawan penuh setelah mengabdi 5 tahun sbg karyawan lepas!), tapi lebih karena citra Kompas yang waktu itu saya anggap pasti mendorong setiap wartawannya mengembangkan diri, memperdalam ilmu, dan betul-betul mewujudkan sosok wartawan-intelektua l, yang rasanya makin sulit dilahirkan dalam kondisi kerja industri pers di Indonesia seperti sekarang ini. Tidak diizinkan bersekolah adalah sesuatu yang tidak pernah terpikir dalam benak saya, waktu itu.

Jadi betul kata Mas Satrio, ini soal image, soal citra KOMPAS. Kasus Mas Wis kembali akan menggarisbawahi lagi persoalan citra ini. Saya tentu berusaha melihat persoalan Mas Wis dengan jernih. Kita harus melihat perkembangan kasusnya, Mas Tom (Suryopratomo) sudah bicara ke pers membantah semua tudingan Mas Wis. Dan kemarin sore saya menelepon Mas Wis memberi dukungan moral atas pilihannya untuk terus melawan, ia mengeluh: "Saya diisukan melakukan ini semua demi uang, demi pesangon yang besar..apa iya saya semurah itu?"

Untuk kabar miring seperti itu, saya akan membantu Mas Wis membantah dugaan murahan seperti itu. Saya kenal Mas Wis sebagai wartawan senior idealis yang masih mau rela berlelah-lelah menyisihkan waktu menyuarakan hak pekerja, di saat kami semua, wartawan lainnya lebih senang tidur nyaman di "comfort zone" : cukuplah menjadi kode (eh sekarang sudah by line ya..) di koran terkemuka dan paling berpengaruh di tanah air. Kalau pun ingin menggerutu soal manajemen dan segala sengkarutnya, ya cukup gerutuan lirih yang jangan sampai menimbulkan resiko dan menghambat karir serta promosi jabatan.

Teman-teman Kompas tentu terbelah-belah, ada yang menyalahkan sikap keterlaluan Mas Wis yang membagi-bagikan foto copy suratnya ke Pak JO, ada yang mendukung tapi dalam hati saja, ada yang diam saja ikut arah angin. Jadi untuk orang-orang di luar Kompas, melihat persoalan ini sangat tergantung dari mana anda mendapatkan informasi. Saya mendapat masukan dari karyawan yang tidak mengikuti jejak jatuh bangunnya serikat pekerja di Kompas, dan celotehannya adalah: "Lah..dipindah tugas ke Ambon kok gak mau, sekarang malah menjelek-jelekkan perusahaan.. kan Mas Wis sendiri yang harus patuh pada kontrak kerja karyawan..."

Tapi dari sejumlah wartawan senior yang diam-diam dan terang-terangan mendukung Mas Wis, saya mendapat komentar "Drama hari Jumat itu memang luar biasa. Rasanya tidak percaya manajemen harus bertindak sejauh ini..."

Dari pihak manajemen Kompas sendiri, mereka sudah punya setumpuk alasan mengapa tiba pada keputusan memecat Mas Wis. Kita baca di media massa: masalah internal biasa, masalah ketidakdisiplinan dan ketidakpatutan.

Untuk Mas Wis, selamat berjuang. Untuk Manajemen Kompas: Mata hati, kata hati, (mengutip mottonya..hehehe)

salam,
ly
Tokyo
posted by KOMPAS @ 9:31 PM   0 comments
Previous Post
Archives
Powered by

Hit Counter
Hit Counter

Free Blogger Templates
BLOGGER

http://rpc.technorati.com/rpc/ping <